AMERIKA SERIKAT

IRS Bakal Terbitkan Surat Penolakan Restitusi kepada Puluhan Ribu WP

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Desember 2023 | 09:30 WIB
IRS Bakal Terbitkan Surat Penolakan Restitusi kepada Puluhan Ribu WP

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak AS. Internal Revenue Service (IRS) berencana menerbitkan surat penolakan restitusi kepada lebih dari 20.000 wajib pajak.

Komisioner IRS Danny Werfel mengatakan penolakan dilakukan karena maraknya penyalahgunaan fasilitas employee retention credit (ERC). Menurutnya, terdapat dugaan fasilitas ERC dimanfaatkan wajib pajak yang tidak berhak guna memperoleh restitusi.

"Kami melihat ada banyak klaim ERC yang jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan hukum," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (9/12/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mulai pekan ini, lanjut Werfel, IRS akan menerbitkan Letter 105 C kepada wajib pajak yang klaim ERC-nya ditolak oleh IRS.

Setelah itu, IRS akan menggelar voluntary disclosure program khusus bagi wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas ERC meski tidak berhak untuk mengeklaim kredit pajak tersebut.

"Tindakan yang kami ambil hari ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kepatuhan. Ke depan, akan lebih banyak surat yang dikirimkan kepada wajib pajak, termasuk surat penolakan dan surat permintaan pengembalian dana yang diklaim secara keliru," tutur Werfel.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, ERC adalah insentif pajak yang pertama kali diluncurkan oleh AS saat pandemi Covid-19. Fasilitas ini diberikan dalam rangka mendorong wajib pajak pelaku usaha untuk tetap mempekerjakan pegawainya di tengah pandemi.

Melalui ERC, pemerintah AS memberikan fasilitas berupa kredit pajak sebesar 50% dari gaji yang dibayarkan wajib pajak pelaku usaha kepada pegawainya.

Fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak pelaku usaha yang kegiatan usahanya terhenti secara penuh atau sebagian akibat pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra