AMERIKA SERIKAT

IRS Bakal Terbitkan Surat Penolakan Restitusi kepada Puluhan Ribu WP

Muhamad Wildan | Minggu, 10 Desember 2023 | 09:30 WIB
IRS Bakal Terbitkan Surat Penolakan Restitusi kepada Puluhan Ribu WP

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Otoritas pajak AS. Internal Revenue Service (IRS) berencana menerbitkan surat penolakan restitusi kepada lebih dari 20.000 wajib pajak.

Komisioner IRS Danny Werfel mengatakan penolakan dilakukan karena maraknya penyalahgunaan fasilitas employee retention credit (ERC). Menurutnya, terdapat dugaan fasilitas ERC dimanfaatkan wajib pajak yang tidak berhak guna memperoleh restitusi.

"Kami melihat ada banyak klaim ERC yang jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan hukum," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (9/12/2023).

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Mulai pekan ini, lanjut Werfel, IRS akan menerbitkan Letter 105 C kepada wajib pajak yang klaim ERC-nya ditolak oleh IRS.

Setelah itu, IRS akan menggelar voluntary disclosure program khusus bagi wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas ERC meski tidak berhak untuk mengeklaim kredit pajak tersebut.

"Tindakan yang kami ambil hari ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kepatuhan. Ke depan, akan lebih banyak surat yang dikirimkan kepada wajib pajak, termasuk surat penolakan dan surat permintaan pengembalian dana yang diklaim secara keliru," tutur Werfel.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sebagai informasi, ERC adalah insentif pajak yang pertama kali diluncurkan oleh AS saat pandemi Covid-19. Fasilitas ini diberikan dalam rangka mendorong wajib pajak pelaku usaha untuk tetap mempekerjakan pegawainya di tengah pandemi.

Melalui ERC, pemerintah AS memberikan fasilitas berupa kredit pajak sebesar 50% dari gaji yang dibayarkan wajib pajak pelaku usaha kepada pegawainya.

Fasilitas tersebut diberikan kepada wajib pajak pelaku usaha yang kegiatan usahanya terhenti secara penuh atau sebagian akibat pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya