IRLANDIA

Irlandia Akhirnya Teken Perjanjian Pajak OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Irlandia Akhirnya Teken Perjanjian Pajak OECD

Menteri Keuangan Paschal Donohoe (foto: Dara Mac Dónaill/irish times)

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia akhirnya menandatangani perjanjian perihal kerangka inklusif pajak baru untuk mengatasi tantangan pajak digital sebagaimana diusung oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD).

“Selama dua tahun terakhir, kami melihat manfaat inovasi dan peran teknologi dalam menjaga bisnis tetap terbuka. Sistem perpajakan dapat mendukung hal ini,” kata Menteri Keuangan Irlandia Paschal Donohoe dalam keterangan resmi, Jumat (08/10/2021).

Dengan perjanjian tersebut, tarif pajak minimum perusahaan yang berpenghasilan lebih dari €750 juta selama setahun di Irlandia sebesar 15%. Sementara itu, bagi perusahaan yang berpenghasilan di bawah €750 juta selama setahun tarif pajak minimumnya sebesar 12,5%.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kebijakan itu merupakan bagian dari kesepakatan dua pilar OECD. Pilar 1 berfokus pada realokasi proporsi pajak keuntungan ke yurisdiksi konsumen, sedangkan Pilar 2 berfokus pada penerapan pajak minimum bagi perusahaan multinasional.

Tarif pajak 15% akan berlaku bagi 56 perusahaan multinasional Irlandia yang mempekerjakan sekitar 100.000 orang dan 1.500 perusahaan asing yang berbasis di Irlandia dan mempekerjakan 400.000 orang.

Sementara itu, tarif pajak 12,5% akan menyasar 160.000 bisnis yang beroperasi di Irlandia dengan pendapatan kurang dari €750 juta per tahun. Pada sektor tersebut, terdapat 1,8 juta pekerja yang menggantungkan penghasilannya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Saya yakin, Irlandia akan tetap kompetitif di masa depan. Kami akan tetap menjadi lokasi yang menarik dan terbaik di kelasnya, bagi perusahaan multinasional yang mencari lokasi investasi,” ujarnya.

Menkeu juga menyebutkan tiga alasan mengapa Irlandia bergabung dalam perjanjian OECD tersebut. Pertama, Irlandia merupakan ekonomi terbuka kecil yang sangat terhubung dengan negara Uni Eropa, Amerika Serikat, serta anggota G-20. Untuk itu, sistem pajak Irlandia harus sejalan dengan konsensus global demi keberlangsungan bisnis.

Kedua, jika tidak setuju Irlandia akan kehilangan pengaruh dalam diskusi kritis mengenai konsensus pemajakan digital global. Ketiga, ketidaksetujuan menyebabkan ketidakpastian bisnis yang selama ini beroperasi di Irlandia. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN