KETUA APPI SUWANDI WIRATNO

'Insentif PPnBM Mobil Tepat Waktunya'

Muhamad Wildan | Minggu, 26 September 2021 | 09:00 WIB
'Insentif PPnBM Mobil Tepat Waktunya'

PANDEMI Covid-19 memberikan dampak yang luas bagi seluruh sektor perekonomian, termasuk industri pembiayaan. Akibat menurunnya mobilitas dan aktivitas ekonomi, individu dan korporasi mengurangi permintaan pembiayaannya.

Memasuki tahun kedua pandemi, aset dan piutang industri pembiayaan mulai membaik seiring dengan meningkatnya aktivitas perekonomian. Adanya insentif PPnBM DTP atas mobil baru juga turut memengaruhi kinerja industri pembiayaan.

Penjualan mobil baru—yang tahun ini diperkirakan akan mencapai 750.000 unit—tidak hanya memberikan manfaat bagi industri otomotif, tetapi juga sektor pembiayaan. Kondisi ini mengingat 60-65% pembiayaan yang disalurkan adalah untuk pembelian mobil baru.

Kali ini, DDTCNews berkesempatan untuk mewawancarai Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno. Berikut petikannya.

Bagaimana kinerja industri pembiayaan saat ini?
Ada 3 kegiatan utama kami yaitu pembiayaan investasi, modal kerja, dan multiguna. Kalau bicara pembiayaan investasi ke mana sih pembiayaannya? Nasabahnya kebanyakan pembiayaan alat berat, mesin industri, alat kesehatan. Itu portofolio kami, mayoritasnya di sana.

Kalau bicara perusahaan pembiayaan, kami lebih dikenal sebagai leasing. Ketika berdiri, kegiatan awalnya adalah sewa guna usaha. Itu yang menjadi cikal bakal industri kami.

Untuk pembiayaan modal kerja, Alhamdulillah masih tumbuh baik dalam beberapa tahun terakhir ini, termasuk pada masa pandemi. Itu adalah pembiayaan jangka pendek yang mendanai debitur yang ingin mendapatkan pinjaman modal kerja atau usaha.

Biasanya ini relatif di bawah 1 tahun - ada yang 3 bulan atau 6 bulan - dengan jaminan tertentu misalnya alat berat, kendaraan, tanah bangunan, dan lain lain.

Pembiayaan multiguna memang masih didominasi kendaraan roda 4 dan roda 2, bisa baru ataupun bekas. Ada juga pembiayaan elektronik dan pembiayaan dana tunai yang jaminannya adalah kendaraan roda 4 atau roda 2.

Jumlah anggota kami, sekitar 167 perusahaan. Tidak semuanya bersaing secara head-to-head satu dengan lainnya, tetapi punya keunikan sendiri-sendiri.

Ada yang bergerak di mobil baru dan bekas, ada pula yang fokus di pembiayaan konsumtif, yang kita kenal dengan pembiayaan multiguna. Sampai dengan hari ini, sekitar 60%-65% masih didominasi oleh pembiayaan mobil dan motor.

Sekarang pembiayaan elektronik juga ada. Kartu kredit juga. Jadi sekarang lebih ramai. Sekarang bahkan sudah ada pinjaman jangka pendek, yaitu paylater. Itu Traveloka sudah masuk. Beberapa pemain Gojek dan Shopee masuk. Jadi, ke depan akan lebih variatif di pembiayaan. Untuk sekarang lebih banyak di otomotif.

Apa yang menjadi tantangan utama bagi perusahaan pembiayaan saat ini?
Pada 2020, kami mengalami kontraksi hingga minus 18% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Mengapa? Kita tahu pandemi yang dimulai pada Maret 2020. Kemudian, ada PSBB, mobilitas jadi dibatasi. Walhasil, orang yang mengajukan pinjaman menurun.

Kita bisa lihat di otomotif yang hubungannya sangat erat dengan kami. Sebanyak 60-65% pembiayaan kami di otomotif. Mobil baru penjualannya terpuruk sekali. Ini sangat parah, baik motor dan mobil, sehingga pertumbuhan aset dan piutang kami terkontraksi sekitar minus 18%.

Namun, yang menjadi catatan adalah non performing financing (NPF) kami terjaga di kurang lebih 4,01% pada 2020 secara gross. Angka 4,01% ini baik sekali meskipun ditopang cukup banyak debitur yang dilakukan restrukturisasi atau reschedule.

Ini adalah imbauan dari OJK dan pemerintah untuk membantu sektor informal dan UMKM. Kali ini yang terdampak besar memang orang-orang yang di bawah karena mobilitasnya terbatasi. Itulah perkembangan industri kita. Suka tidak suka, kami mengalami kontraksi di semua lini, baik pembiayaan investasi, modal kerja, maupun multiguna.

Memasuki Desember 2020, harga batu bara naik. Ini menjadi semangat bagi industri pembiayaan karena investasi alat berat meningkat. Aktivitas perekonomian juga mulai meningkat karena vaksinasi yang dilaksanakan.

Soal insentif PPnBM DTP atas mobil baru, bagaimana pandangan Anda?
Itu adalah langkah yang baik dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian. Insentif bagi masyarakat Indonesia yang mau ganti kendaraan.

Saya rasa insentif tersebut juga tepat waktunya. Kalau kita lihat, [pada] 2015 dan 2016 itu ada penjualan kendaraan baru sekitar 1 jutaan, kurang lebih. Nah, kita ambil [pada] 2015 dan 2016, ada masing-masing 1 juta kendaraan baru. Berarti ada 2 juta. Itu kendaraan sekarang sudah berumur 5 hingga 6 tahun.

Kalau sudah 6 tahun itu banyak yang mau ganti. Kalau 30% ganti, sudah 600.000. Jadi, Gaikindo memprediksi akan menjual 750.000 unit tahun ini.

Namun, penjualan mobil sendiri, meskipun ada [insentif] PPnBM, tetap tidak bisa cepat banget. Tidak semua bisa dapat karena pabrikan tidak bisa bekerja secara fulltime. [Ini] karena ada aturan 50% yang kerja dan segalanya.

Jadi ada insentif tetapi belum bisa maksimal. Pabrik chip yang menyuplai kebutuhan chip di seluruh dunia, yang dari itu Jepang juga terbakar. Jadi ada kendala-kendala, tetapi kendala ini adalah tantangan termasuk kami.

Seperti apa prospek penyaluran pembiayaan ke depan?
Yang pasti, mobil dan motor akan menjadi penopang industri pembiayaan karena sudah identik, termasuk dengan dealer dan showroom. Kalau bicara hubungan, ini kan hubungan yang sudah sangat lama. Siapa yang menjadi partner mereka? Ya kami.

Apakah ke depan akan ada sektor lain? Ya ada, tapi kalau sekarang 65% share [dari otomotif], apakah penggantinya bisa cepat? Tidak bisa. Kalau kita bicara alat berat, penjualannya turun naik dan tidak tumbuh terus seperti mobil.

Alat berat itu setelah investasi, mereka tidur dulu. Alat beratnya dipakai dahulu, terus nanti diganti lagi. Jadi, alat berat tak bisa meningkat terus penjualannya. Jadi, kami tetap mayoritas ada di motor mobil.

Mungkin berapa tahun lagi ke depan bisa saja berubah, tapi tidak sekarang. Perlu diingat, motor dan mobil itu tidak hanya yang baru. Setiap 1 mobil baru yang dibiayai, ada tambahan 3 mobil dan motor bekas. Jadi, 1 banding 3 dan secara volume akan besar.

Praktik penagihan kerap dianggap sewenang-wenang, bagaimana pandangan Anda?
Kalau ada eksekusi di tengah jalan, orang dan media massa terkadang langsung mengasosiasikan ini sebagai kerjaan orang multifinance atau leasing. Rata-rata jurnalis mengatakan begitu.

Saya sesungguhnya sedih karena pembiayaan motor dan mobil itu tidak semua didominasi perusahaan pembiayaan atau leasing. Ada sebagian yang dibiayai dari bank, pegadaian, BPR, dan koperasi. Jadi, kalau ada eksekusi, belum tentu dari perusahaan pembiayaan dong.

Kemarin ada kejadian 6 September di Kebon Jeruk. Ada kendaraan sepeda motor dieksekusi kan, diseret ojolnya. Itu jujur bukan kami. Itu koperasi. Itu yang saya sangat sedih ya kalau dikaitkan eksekusi itu dengan kami. Jadi, jangan terlalu ambil kesimpulan leasing begini-begini. Itu yang kami tak ingin terjadi terus menerus.

Ada masukan dari asosiasi untuk pengembangan sektor pembiayaan?
Saya kira OJK [Otoritas Jasa Keuangan] sudah sangat mendukung dan kita terus berdiskusi mengenai industri ini agar bisa dapat terus tumbuh. Mereka selalu support untuk tumbuh kembang industri pembiayaan menjadi lebih baik.

OJK selama ini mendukung dalam hal tata kelola dan manajemen risiko. Karena kami sudah tumbuh besar, OJK ingin pengaturan yang lebih baik dan lebih tepat. Harus memikirkan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Memang dengan diatur oleh OJK, ini tidak bisa tumbuh lebih cepat. Namun, NPF kita bagus karena kita dibantu OJK. Kalau dulu, orang kredit di satu leasing macet, leasing lain enggak tahu.

Kalau sekarang, sejak April 2019, leasing sudah saling tahu debitur yang pernah macet di 1 lembaga keuangan. Ini karena sudah wajib lapor ke SLIK atau yang kenal dengan BI checking. Jadi, OJK membuat kita lebih pruden, makin rapi, lebih safe buat industri pembiayaan.

Jadi, sekarang memang orang mau dapat kredit enggak mudah lagi. Nasabah yang pernah macet tidak gampang dapat kredit ke leasing lain dengan senyum-senyum menipu di sana, bisa menipu di sini. Sudah tidak bisa. Jadi kalau punya utang bayarlah tepat waktu.

Soal pengenaan PPN atas jasa keuangan, bagaimana pendapat Anda?
Kami memahami pemerintah membutuhkan income untuk menggerakkan spending dalam menjalankan roda perekonomian. Industri keuangan sebenarnya dikecualikan dari PPN. Ini karena kami memberikan pinjaman uang dan uang itu alat bayar.

Kalau dikenakan PPN kan jadi orang mau kredit motor bunganya kena PPN. Kalau individu dan ritel-ritel kredit mobil serta motor perorangan itu kena PPN maka mau di-offset kemana PPN-nya? Ini akan menjadi beban tambahan dan NPF buat kami.

Bunga kalau ditambah 10% itu besar. Berat untuk konsumen. Seberapa luas PPN ini dikenakan kepada debitur besar hingga kecil? Kalau untuk debitur itu besar juga lho. Kalau misalkan beban bunga Rp1 miliar sebulan maka ada tambahan Rp100 juta.

Harapan kami, industri keuangan dibebaskan karena pembiayaan itu untuk usaha, beli mesin, dan sebagainya. Itu juga ketika beli barang akan kena PPN tadi.

Kalaupun dikenakan harus ada perubahan di sistemnya. Itu membutuhkan waktu berapa lama saya enggak tahu, saya bukan orang IT, tetapi enggak bisa langsung. Kalau nasabahnya jutaan, itu kan tidak bisa manual. Jadi, harapannya jasa keuangan tetap dikecualikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra