VIETNAM

Insentif Penundaan Pembayaran Pajak Industri Otomotif Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 18:00 WIB
Insentif Penundaan Pembayaran Pajak Industri Otomotif Diperpanjang

Ilustrasi. Pengunjung melihat kendaraan yang dipamerkan pada pameran otomotif di Mal Senayan Park, Jakarta, Sabtu (27/11/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

HANOI, DDTCNews – Pemerintah Vietnam memperpanjang penundaan kewajiban pembayaran pajak sektor manufaktur dan industri otomotif sampai dengan Desember 2021.

Kementerian Keuangan Vietnam menyatakan dukungan untuk produsen dan perakitan mobil lokal sangat penting di tengah tekanan Covid-19. Salah satu dukungan pemerintah adalah memberikan fasilitas penundaan kewajiban pembayaran pajak.

“Kebijakan ini akan memungkinkan industri mobil mengumpulkan lebih banyak modal untuk mempertahankan dan memperluas produksinya,” kata Kementerian Keuangan seperti dikutip dari Vietnamplus, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan kebijakan tersebut, perusahaan yang bergerak di industri perakitan mobil diberikan fasilitas penundaan pembayaran pajak. Untuk mendapatkan fasilitas, korporasi perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu ke otoritas pajak Vietnam paling lambat 15 Desember 2021.

Apabila perusahaan tidak mengajukan permohonan hingga tanggal tersebut, besaran pajak serta cukai harus dibayar penuh. Dalam hal perusahaan sebelumnya sudah menerima fasilitas penundaan, tetapi tidak memperpanjang dan tidak membayar pajak, akan dikenai sanksi.

Pemerintah memperkirakan penerimaan negara dari pajak industri mobil senilai VNĐ4,4 triliun atau setara dengan Rp2,78 triliun yang seharusnya diterima Oktober dan November 2021, akan tertunda hingga Desember 2021.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bukan tanpa sebab relaksasi pajak bagi industri kendaraan diberikan. Selama ini, sektor otomotif memiliki peran signifikan dalam pertumbuhan ekonomi Vietnam.

Industri mobil telah memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara, serta penciptaan lapangan kerja bagi ratusan ribu warga Vietnam. Untuk itu, pemerintah terus menjaga keberlangsungan sektor tersebut. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN