KOREA SELATAN

Insentif Pajak untuk Importir Minyak Mentah Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 November 2021 | 15:00 WIB
Insentif Pajak untuk Importir Minyak Mentah Diperpanjang

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak selama tiga tahun bagi importir minyak mentah yang diproduksi di negara-negara non-Timur Tengah.

Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi menyebut insentif pajak yang diberikan kepada importir seharusnya berakhir pada tahun ini, tetapi diperpanjang menjadi 3 tahun. Nanti, pemerintah akan segera merevisi aturan terkait.

“Pemerintah akan merevisi peraturan terkait agar insentif tersebut berlaku hingga akhir 2024,” kata salah seorang pejabat di Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Energi seperti dilansir koreatimes.co.kr, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah mengambil langkah tersebut karena mengalami kelangkaan atas produk diesel exhaust fuel (DEF) yang dikenal juga sebagai cairan urea. Kelangkaan terjadi setelah China melarang impor batubara asal Australia yang mana cairan urea dihasilkan.

Pemerintah China melakukan larangan tersebut sebagai balasan atas sikap Australia yang pernah menyalahkan China atas pandemi Covid-19. Sementara itu, Korea hampir secara eksklusif bergantung pada China untuk urea murah.

Saat ini, pemerintah memberikan insentif pajak senilai KRW16 atau Rp191,91 per liter untuk minyak mentah yang diimpor dari Amerika Serikat, Eropa, Afrika, dan wilayah-wilayah lain yang bukan dari Timur Tengah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, pemerintah berencana mengakhiri program insentif pajak sesuai jadwal. Insentif ini akan diperkenalkan kembali setelah tinjauan efisiensi, sebagaimana didukung studi yang ditugaskan oleh kementerian oleh lembaga yang dikelola negara.

Namun, kelangkaan DEF menyebabkan pemerintah memutuskan untuk menempatkan prioritas yang lebih besar pada keamanan energi. Data dari Korea Petroleum Association menunjukkan 69% minyak mentah yang diimpor oleh Korea berasal dari Timur Tengah.

Di sisi lain, operator kilang minyak skeptis tentang peralihan insentif pajak atas minyak mentah yang diproduksi oleh negara non-Timur Tengah. Menurut salah satu pejabat industri, minyak mentah Timur Tengah memiliki kualitas yang baik dan biaya pengiriman yang lebih rendah. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN