KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Lebih Selektif, Setoran Pajak 2 Sektor Ini Tumbuh Dobel Digit

Muhamad Wildan | Senin, 30 Agustus 2021 | 19:30 WIB
Insentif Lebih Selektif, Setoran Pajak 2 Sektor Ini Tumbuh Dobel Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setoran pajak dari sektor manufaktur dan sektor perdagangan tercatat naik dobel digit hingga per Juli 2021. Setoran dari kedua sektor tersebut menyumbang sebesar 51% dari total penerimaan pajak sejumlah Rp647,7 triliun.

Pemerintah menyebutkan pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor manufaktur dan perdagangan masing-masing sebesar 13% dan 15%. Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan setoran pajak dari kedua sektor tersebut tumbuh.

"Ini dampak dari pemulihan aktivitas ekonomi, pengaruh dari insentif fiskal PPh Pasal 22 Impor yang tidak lagi memasukkan KLU kedua sektor ini, serta dampak penurunan restitusi," tulis pemerintah pada APBN KiTa edisi Agustus 2021, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Pemerintah telah memperpanjang masa berlaku insentif PMK 9/2021 menjadi hingga Desember 2021 dengan diterbitkannya PMK 82/2021. Namun, klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang tercakup pada PMK 82/2021 tidak sebanyak KLU yang tercakup pada PMK 9/2021.

Jumlah KLU yang berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor berkurang dari 730 KLU menjadi 132 KLU. Insentif ini juga sudah tidak diberikan kepada perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan kawasan berikat.

Lalu, jumlah KLU yang berhak mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga berkurang dari 1.018 KLU menjadi 216 KLU. Insentif ini tidak diberikan lagi kepada perusahaan KITE dan kawasan berikat.

Baca Juga:
Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Kemudian, insentif restitusi PPN dipercepat juga hanya diberikan kepada 132 KLU, jauh menurun ketimbang sebelumnya yang mencapai 725 KLU. Dengan demikian, insentif pajak kali ini diberikan secara selektif atau hanya kepada sektor-sektor yang belum pulih.

"Diberikan selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, pendidikan, angkutan, konstruksi, dan akomodasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah