KUASA WAJIB PAJAK

Ini Regulasi Profesi Konsultan Pajak yang Wajib Diketahui

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 14:27 WIB
Ini Regulasi Profesi Konsultan Pajak yang Wajib Diketahui

TERKAIT dengan bentuk regulasi atas Konsultan Pajak, menurut Thuronyi dan Vanistendael (1996) terdapat tiga model regulasi yang ada di dunia, yaitu: (i) full regulation, (ii) partial regulation, dan (iii) no regulation.

Dalam model full regulation, dikenal juga sebagai model regulasi Jerman, diatur bahwa hanya konsultan pajak yang dapat memberikan jasa perpajakan. Konsultan pajak sendiri mencakup konsultan pajak berlisensi, advokat, akuntan, dan auditor. Dengan demikian, seseorang yang mempunyai lisensi sebagai pengacara atau akuntan tidak perlu mendapatkan lisensi khusus untuk memberikan jasa perpajakan.

Dalam model partial regulation atau model regulasi Amerika Serikat, dalam model ini terdapat regulasi mengenai konsultan pajak, Akan tetapi, pada dasarnya siapapun boleh memberikan jasa perpajakan dan pembuatan SPT. Terdapat kewajiban untuk menandatangani SPT yang dibuatkan tersebut.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Sedangkan dalam model no regulation, tidak diatur sama sekali ketentuan tentang konsultan pajak. Artinya, semua pihak dapat memberikan jasa perpajakan tanpa adanya hambatan. Namun demikian, terdapat beberapa negara yang memberikan perlakuan khusus terhadap profesi tertentu untuk melakukan jasa perpajakan dalam situasi tertentu.

Sementara itu, menurut pendekatan Reibel-CFE (Rudolf Reibel, 2013), klasifikasi regulasi konsultan pajak dibagi menjadi lima model sebagaimana dijelaskan berikut.

Pertama, pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan hanya konsultan pajak. Pemberian jasa perpajakan hanya bisa diberikan oleh pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu sebagai konsultan pajak. Setiap konsultan pajak wajib menjadi anggota asosiasi profesi. Contoh negara yang menerapkan, yaitu Austria, Kroasia, Republik Ceko, Jerman, Yunani, Polandia, Rumania, dan Slovakia.

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Kedua, pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan, yaitu konsultan pajak dan bukan konsultan pajak. Dalam model ini, pihak bukan konsultan pajak diperkenankan. Tetapi, pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan harus memenuhi kualifikasi tertentu yang diatur melalui suatu peraturan dan wajib terdaftar pada asosiasi profesi. Contoh negara Belgia.

Ketiga, pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan, yaitu profesi lain yang aktivitasnya terkait dengan perpajakan seperti akuntan dan advokat. Tidak ada peraturan yang mengatur konsultan pajak. Dengan demikian, jasa perpajakan bisa diberikan oleh profesi lain sepanjang profesi lain tersebut terdapat kaitannya dengan pajak. Konsultan pajak wajib menjadi anggota profesi lain tersebut. Contoh negara yang mengikuti model ini adalah Prancis dan Portugal.

Keempat, pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan tidak diatur. Tidak ada peraturan yang mengatur pihak yang diberikan kewenangan untuk memberikan jasa perpajakan maupun untuk menjadi konsultan pajak. Keanggotaan pada konsultan pajak bersifat sukarela, namun harus memiliki kualifikasi tertentu. Contoh negara yang melakukan model ini, yaitu Irlandia, Latvia, Belanda, Rusia, Spanyol, Swiss, dan Inggris.

Kelima, Pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan tidak diatur. Tidak ada peraturan yang mengatur pihak yang diberikan kewenangan untuk memberikan jasa perpajakan maupun untuk menjadi konsultan pajak. Keanggotaan pada asosiasi konsultan pajak bersifat sukarela dan tidak mengatur kualifikasi tertentu. Contoh negara yang mengadopsi adalah Finlandia, Italia, Luxembourg, Malta, dan Ukraina.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB