KUASA WAJIB PAJAK

Ini Regulasi Profesi Konsultan Pajak yang Wajib Diketahui

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 14:27 WIB
Ini Regulasi Profesi Konsultan Pajak yang Wajib Diketahui

TERKAIT dengan bentuk regulasi atas Konsultan Pajak, menurut Thuronyi dan Vanistendael (1996) terdapat tiga model regulasi yang ada di dunia, yaitu: (i) full regulation, (ii) partial regulation, dan (iii) no regulation.

Dalam model full regulation, dikenal juga sebagai model regulasi Jerman, diatur bahwa hanya konsultan pajak yang dapat memberikan jasa perpajakan. Konsultan pajak sendiri mencakup konsultan pajak berlisensi, advokat, akuntan, dan auditor. Dengan demikian, seseorang yang mempunyai lisensi sebagai pengacara atau akuntan tidak perlu mendapatkan lisensi khusus untuk memberikan jasa perpajakan.

Dalam model partial regulation atau model regulasi Amerika Serikat, dalam model ini terdapat regulasi mengenai konsultan pajak, Akan tetapi, pada dasarnya siapapun boleh memberikan jasa perpajakan dan pembuatan SPT. Terdapat kewajiban untuk menandatangani SPT yang dibuatkan tersebut.

Baca Juga:
Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Sedangkan dalam model no regulation, tidak diatur sama sekali ketentuan tentang konsultan pajak. Artinya, semua pihak dapat memberikan jasa perpajakan tanpa adanya hambatan. Namun demikian, terdapat beberapa negara yang memberikan perlakuan khusus terhadap profesi tertentu untuk melakukan jasa perpajakan dalam situasi tertentu.

Sementara itu, menurut pendekatan Reibel-CFE (Rudolf Reibel, 2013), klasifikasi regulasi konsultan pajak dibagi menjadi lima model sebagaimana dijelaskan berikut.

Pertama, pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan hanya konsultan pajak. Pemberian jasa perpajakan hanya bisa diberikan oleh pihak yang memenuhi kualifikasi tertentu sebagai konsultan pajak. Setiap konsultan pajak wajib menjadi anggota asosiasi profesi. Contoh negara yang menerapkan, yaitu Austria, Kroasia, Republik Ceko, Jerman, Yunani, Polandia, Rumania, dan Slovakia.

Baca Juga:
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Kedua, pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan, yaitu konsultan pajak dan bukan konsultan pajak. Dalam model ini, pihak bukan konsultan pajak diperkenankan. Tetapi, pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan harus memenuhi kualifikasi tertentu yang diatur melalui suatu peraturan dan wajib terdaftar pada asosiasi profesi. Contoh negara Belgia.

Ketiga, pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan, yaitu profesi lain yang aktivitasnya terkait dengan perpajakan seperti akuntan dan advokat. Tidak ada peraturan yang mengatur konsultan pajak. Dengan demikian, jasa perpajakan bisa diberikan oleh profesi lain sepanjang profesi lain tersebut terdapat kaitannya dengan pajak. Konsultan pajak wajib menjadi anggota profesi lain tersebut. Contoh negara yang mengikuti model ini adalah Prancis dan Portugal.

Keempat, pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan tidak diatur. Tidak ada peraturan yang mengatur pihak yang diberikan kewenangan untuk memberikan jasa perpajakan maupun untuk menjadi konsultan pajak. Keanggotaan pada konsultan pajak bersifat sukarela, namun harus memiliki kualifikasi tertentu. Contoh negara yang melakukan model ini, yaitu Irlandia, Latvia, Belanda, Rusia, Spanyol, Swiss, dan Inggris.

Kelima, Pihak yang dapat memberikan jasa perpajakan tidak diatur. Tidak ada peraturan yang mengatur pihak yang diberikan kewenangan untuk memberikan jasa perpajakan maupun untuk menjadi konsultan pajak. Keanggotaan pada asosiasi konsultan pajak bersifat sukarela dan tidak mengatur kualifikasi tertentu. Contoh negara yang mengadopsi adalah Finlandia, Italia, Luxembourg, Malta, dan Ukraina.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax