PROFIL PERPAJAKAN VENEZUELA

Ini Profil Perpajakan Negara yang Punya Air Terjun Tertinggi di Dunia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 18:02 WIB
Ini Profil Perpajakan Negara yang Punya Air Terjun Tertinggi di Dunia

REPUBLIK Bolivaria Venezuela merupakan negara yang terletak di pantai utara Amerika Selatan dengan luas 912.050 km2. Negara yang beribu kota di Caracas ini berbatasan langsung dengan 3 yurisdiksi lainnya, yaitu Kolombia, Brasil, dan Guyana.

Negara yang dijuluki The Land of Grace ini memiliki bentang alam yang indah dan kekayaan alam berlimpah. Sebanyak 43 taman nasional dengan fitur berbeda dan air terjun tertinggi di dunia bernama Angel Falls juga berada di negara dengan populasi penduduk sebanyak 28.435.940 jiwa ini.

Pada 2020, negara dengan mata uang Venezuelan Boliviar Soberano (VES) ini mencatatkan produk domestik bruto (PDB) senilai US$47,26 miliar. Motor penggerak perekonomian negara berasal dari minyak bumi yang menguasai sepertiga PDB, 80% jumlah ekspor, dan lebih dari setengah pendapatan pemerintah.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Sistem Perpajakan

PENENTUAN residen orang pribadi ditetapkan bagi individu yang hadir selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Selanjutnya, perusahaan ditetapkan sebagai residen (domiciliada) apabila perusahaan berkedudukan atau didirikan di bawah hukum Venezuela.

Venezuela menerapkan prinsip worldwide income terhadap residennya sehingga penghasilan yang berasal dari dalam dan luar negeri dikenai pajak. Sementara itu, untuk nonresiden dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang bersumber dari negara Venezuela.

Adapun dalam penghitungan pajak, Venezuela mengenal unitaria tributaria atau tributary unit (TU). Adapun TU adalah satuan unit pajak yang dipakai Venezuela untuk menghitung penghasilan kena pajak. Pada 2019, 1TU setara dengan VES17.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dikenakan secara progresif dengan rentang tarif 6% hingga 34%. Orang pribadi berhak mendapatkan biaya pengurang penghasilan kena pajak atas biaya sekolah, premi asuransi kesehatan, biaya medis, bunga pinjaman untuk tempat tinggal, dan tanggungan anggota keluarga berusia di bawah 25 tahun.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi diharuskan membayar iuran jaminan sosial dengan jumlah yang didasarkan pada gaji bulanan pekerja. Karyawan wajib membayarkan kontribusi dengan tarif 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal 5 kali dari upah minimum perkotaan.

PPh badan di Venezuela berlaku tarif progresif dengan rentang sebesar 20% hingga 34%. Akan tetapi, khusus perusahaan yang menyediakan layanan perbankan, keuangan, dan asuransi dikenakan tarif pajak sebesar 40%.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Namun, saat mengalami kerugian fiskal, perusahaan dapat mengompensasikan kerugian hingga maksimal 3 tahun. Adapun jika kondisi kerugian timbul akibat penyesuaian inflasi, kompensasi hanya dapat dilakukan selama 1 tahun

Penghasilan keuntungan modal dianggap sebagai bagian dari pendapatan biasa wajib pajak. Akan tetapi, keuntungan modal yang diperoleh dari penjualan saham yang terdaftar di bursa efek Venezuela dikenakan pajak sebesar 1% dari penghasilan bruto. Sebagaimana pajak final pada umumnya, kerugian atas penjualan saham tidak dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

Adapun, royalti yang dibayarkan kepada perusahaan nonresiden dikenakan pajak dengan tarif maksimum sebesar 34% dari 90% penghasilan bruto. Hal ini berarti tarif efektif royalti bagi nonresiden adalah 30,6%. Sementara bagi residen royalti dianggap sebagai penghasilan biasa.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Di samping itu, terdapat juga pajak-pajak lain yang harus dibayar perusahaan. Beberapa di antaranya adalah pajak gaji untuk perusahaan yang memiliki lebih dari 5 karyawan dengan kontribusi sebesar 2% dan pemungutan pajak kota madya untuk hak istimewa menjalankan bisnis di suatu distrik.

Terkait dengan transfer pricing, Venezuela mengikuti ketentuan dalam pedoman Organzisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Wajib pajak diharuskan untuk menerapkan arm’s length principle dengan melakukan studi. Otoritas pajak berwenang melakukan penyesuaian apabila harga yang ditetapkan dianggap belum wajar.

Venezuela juga sudah memiliki tax treaty dengan sejumlah negara, termasuk Indonesia. (vallen/kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir