SINGAPURA

Ini Permintaan Asosiasi Properti Soal Pajak Tanah

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 06 Maret 2017 | 13:01 WIB
Ini Permintaan Asosiasi Properti Soal Pajak Tanah

SINGAPURA, DDTCNews – Persoalan terkait pajak atas lahan nganggur sepertinya tidak hanya menjadi polemik di Indonesia. Di negara tetangga seperti Singapura, masalah pengenaan pajak tanah ini juga sedang berkemelut.

Presiden Asosiasi Pengembang The Real Estate Developers 'Association of Singapore (Redas) Augustine Tan meminta pemerintahannya mengurangi pajak lahan kosong untuk properti.

"Dari tinjauan kebijakan pajak properti (di Singapura), pengurangan pajak properti untuk lahan kosong dan proses penilaian yang lebih transparan menjadi permintaan yang diajukan ke Pemerintah Singapura," ujarnya seperti dilansir dari Selectproperty, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Selain persoalan pajak lahan kosong, asosiasi properti Singapura ini juga mengajukan konsesi pajak untuk properti yang masih kosong, serta pembebasan pajak tanah berdasarkan pengembangan yang dilakukan.

Sebagai informasi, pajak atas lahan kosong atau pembangunan di Singapura dikenai tarif 10% dikalikan dengan nilai tahunannya (annual value).

Selain itu, mereka juga meminta pengurangan biaya pengelolaan, biaya regulasi dan hibah pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan pemeliharaan dan keahlian teknis.

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

Tan mengatakan usulan tersebut datang di tengah kekhawatiran terhadap perekonomian terbuka Singapura yang dapat menyebabkan guncangan dari eksternal, mengingat adanya ketidakpastian global yang terjadi belakangan ini.

"Sentimen negatif bisa sangat membebani pasar properti apabila terdapat faktor resesi dan peristiwa yang mengganggu kestabilan. Hal ini pada gilirannya akan mempengaruhi perekonomian Singapura," jelasnya.

Tan menegaskan pertimbangan ini secara jangka panjang dapat membantu perusahaan mengendalikan biaya dan menjamin keberlanjutan bisnis properti. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal