SINGAPURA

Ini Permintaan Asosiasi Properti Soal Pajak Tanah

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 06 Maret 2017 | 13:01 WIB
Ini Permintaan Asosiasi Properti Soal Pajak Tanah

SINGAPURA, DDTCNews – Persoalan terkait pajak atas lahan nganggur sepertinya tidak hanya menjadi polemik di Indonesia. Di negara tetangga seperti Singapura, masalah pengenaan pajak tanah ini juga sedang berkemelut.

Presiden Asosiasi Pengembang The Real Estate Developers 'Association of Singapore (Redas) Augustine Tan meminta pemerintahannya mengurangi pajak lahan kosong untuk properti.

"Dari tinjauan kebijakan pajak properti (di Singapura), pengurangan pajak properti untuk lahan kosong dan proses penilaian yang lebih transparan menjadi permintaan yang diajukan ke Pemerintah Singapura," ujarnya seperti dilansir dari Selectproperty, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Selain persoalan pajak lahan kosong, asosiasi properti Singapura ini juga mengajukan konsesi pajak untuk properti yang masih kosong, serta pembebasan pajak tanah berdasarkan pengembangan yang dilakukan.

Sebagai informasi, pajak atas lahan kosong atau pembangunan di Singapura dikenai tarif 10% dikalikan dengan nilai tahunannya (annual value).

Selain itu, mereka juga meminta pengurangan biaya pengelolaan, biaya regulasi dan hibah pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan pemeliharaan dan keahlian teknis.

Baca Juga:
Insentif Pajak Family Office di Malaysia Akan Diumumkan Kuartal I/2025

Tan mengatakan usulan tersebut datang di tengah kekhawatiran terhadap perekonomian terbuka Singapura yang dapat menyebabkan guncangan dari eksternal, mengingat adanya ketidakpastian global yang terjadi belakangan ini.

"Sentimen negatif bisa sangat membebani pasar properti apabila terdapat faktor resesi dan peristiwa yang mengganggu kestabilan. Hal ini pada gilirannya akan mempengaruhi perekonomian Singapura," jelasnya.

Tan menegaskan pertimbangan ini secara jangka panjang dapat membantu perusahaan mengendalikan biaya dan menjamin keberlanjutan bisnis properti. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?