EDUKASI PAJAK

Ini Pendekatan yang Dipakai Dirjen Pajak untuk Bangun Kultur Kepatuhan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 12:02 WIB
Ini Pendekatan yang Dipakai Dirjen Pajak untuk Bangun Kultur Kepatuhan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

SEMARANG, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menempuh sejumlah kebijakan untuk membangun kultur kepatuhan pajak dengan pendekatan inklusi kesadaran pajak.

Hal ini disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam kuliah umum bertajuk ‘Facing Disruption in Digital Era’ di Fakultas Ekonomika & Bisnis Universitas Diponegoro pada hari ini, Kamis (12/3/2020). Menurutnya, pendekatan inklusi kesadaran pajak ini erat kaitannya dengan edukasi pajak.

“Jadi, bagaimana mulai dari awal masyarakat Indonesia ngerti. Bukan ngerti bayar pajak, [melainkan] ngerti pajak dulu. Itu yang menjadi perhatian kami di DJP. Hal ini menjadi titik kunci pada waktu kita berbicara ke depan. Negara kuat dan maju itu pajaknya harus kuat,” jelas Suryo.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pendekatan inklusi merupakan pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya, dan lain sebagainya.

Strategi edukasi pajak dengan pendekatan inklusi dilakukan dengan sejumlah langkah. Pertama, mengubah perilaku wajib pajak agar patuh. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman pentingnya pajak bagi pembangunan. Lebih dari 70% penerimaan negara berasal dari pajak.

Kedua, memperluas jangkauan edukasi. Salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui pendekatan berbasis kewilayahan. Pengawasan berbasis kewilayahan yang dijalankan KPP Pratama diikuti dengan peningkatan edukasi melalui kegiatan penyuluhan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Ketiga, memudahkan akses edukasi. Era disrupsi digital memberikan tantangan tersendiri dalam program edukasi perpajakan. Edukasi perpajakan harus menyesuaikan metode, kanal dan jenis materinya agar mampu menjawab tuntutan masyarakat dan wajib pajak.

Hal ini penting dilakukan karena dalam memberikan layanan edukasi perpajakan, DJP yang harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat yang semakin terdigitalisasi dalam kehidupannya.

Metode edukasi perpajakan yang perlu dikembangkan adalah metode tidak langsung yaitu melalui kanal-kanal online seperti laman resmi DJP, media sosial, dan jejaring sosial. Selain itu, jenis materi yang disajikan harus bergeser ke era digital yaitu audio visual seperti video tutorial, podcast, dan lain-lain.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Keempat, membangun sinergi. Langkah ini ditempuh dengan pembuatan sejumlah nota kesepahaman dengan berbagai institusi pendidikan. Pembentukan tax center juga menjadi aspek yang penting. Dalam momentum saat ini, sinergitas diwujudkan dalam penunjukkan relawan pajak.

Kelima, pemberdayaan komunitas. Dia memberi contoh adanya Business Development Services (BDS), salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM. Otoritas membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak.

Suryo mengatakan UMKM memang menjadi salah satu target edukasi pajak. Selain itu, DJP juga akan fokus pada wajib pajak terdaftar (yang sudah ber-NPWP) maupun wajib pajak masa depan (yang belum ber-NPWP).

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

“Seperti Anda ini, para mahasiswa. Kalian adalah future taxpayers,” katanya.

Sebagai informasi, acara kuliah umum ini dipandu oleh Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam. Dalam kesempatan ini, ada juga pelantikan pengurus Atpetsi Jateng I. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN