EDUKASI PAJAK

Ini Pendekatan yang Dipakai Dirjen Pajak untuk Bangun Kultur Kepatuhan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 12:02 WIB
Ini Pendekatan yang Dipakai Dirjen Pajak untuk Bangun Kultur Kepatuhan

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

SEMARANG, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menempuh sejumlah kebijakan untuk membangun kultur kepatuhan pajak dengan pendekatan inklusi kesadaran pajak.

Hal ini disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam kuliah umum bertajuk ‘Facing Disruption in Digital Era’ di Fakultas Ekonomika & Bisnis Universitas Diponegoro pada hari ini, Kamis (12/3/2020). Menurutnya, pendekatan inklusi kesadaran pajak ini erat kaitannya dengan edukasi pajak.

“Jadi, bagaimana mulai dari awal masyarakat Indonesia ngerti. Bukan ngerti bayar pajak, [melainkan] ngerti pajak dulu. Itu yang menjadi perhatian kami di DJP. Hal ini menjadi titik kunci pada waktu kita berbicara ke depan. Negara kuat dan maju itu pajaknya harus kuat,” jelas Suryo.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pendekatan inklusi merupakan pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya, dan lain sebagainya.

Strategi edukasi pajak dengan pendekatan inklusi dilakukan dengan sejumlah langkah. Pertama, mengubah perilaku wajib pajak agar patuh. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan pemahaman pentingnya pajak bagi pembangunan. Lebih dari 70% penerimaan negara berasal dari pajak.

Kedua, memperluas jangkauan edukasi. Salah satu upaya yang ditempuh adalah melalui pendekatan berbasis kewilayahan. Pengawasan berbasis kewilayahan yang dijalankan KPP Pratama diikuti dengan peningkatan edukasi melalui kegiatan penyuluhan kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, memudahkan akses edukasi. Era disrupsi digital memberikan tantangan tersendiri dalam program edukasi perpajakan. Edukasi perpajakan harus menyesuaikan metode, kanal dan jenis materinya agar mampu menjawab tuntutan masyarakat dan wajib pajak.

Hal ini penting dilakukan karena dalam memberikan layanan edukasi perpajakan, DJP yang harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat yang semakin terdigitalisasi dalam kehidupannya.

Metode edukasi perpajakan yang perlu dikembangkan adalah metode tidak langsung yaitu melalui kanal-kanal online seperti laman resmi DJP, media sosial, dan jejaring sosial. Selain itu, jenis materi yang disajikan harus bergeser ke era digital yaitu audio visual seperti video tutorial, podcast, dan lain-lain.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Keempat, membangun sinergi. Langkah ini ditempuh dengan pembuatan sejumlah nota kesepahaman dengan berbagai institusi pendidikan. Pembentukan tax center juga menjadi aspek yang penting. Dalam momentum saat ini, sinergitas diwujudkan dalam penunjukkan relawan pajak.

Kelima, pemberdayaan komunitas. Dia memberi contoh adanya Business Development Services (BDS), salah satu strategi pembinaan dan pengawasan kepada wajib pajak UMKM. Otoritas membina dan mendorong pengembangan usahanya secara berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak.

Suryo mengatakan UMKM memang menjadi salah satu target edukasi pajak. Selain itu, DJP juga akan fokus pada wajib pajak terdaftar (yang sudah ber-NPWP) maupun wajib pajak masa depan (yang belum ber-NPWP).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Seperti Anda ini, para mahasiswa. Kalian adalah future taxpayers,” katanya.

Sebagai informasi, acara kuliah umum ini dipandu oleh Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam. Dalam kesempatan ini, ada juga pelantikan pengurus Atpetsi Jateng I. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan