REFORMASI PERPAJAKAN

Ini Elemen Penting yang Perlu Ada Saat Membangun Kepatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 17:27 WIB
Ini Elemen Penting yang Perlu Ada Saat Membangun Kepatuhan Pajak

KETIDAKPATUHAN pajak merupakan tantangan terbesar bagi terselenggaranya sistem yang optimal. Oleh karenanya, pertanyaan mengenai bagaimana mereformasi dan memperkuat efektivitas sistem pajak telah menjadi pusat perdebatan dalam isu kebijakan fiskal dan pembangunan.

Berbagai ikhtiar dalam membangun reformasi pajak menjadi kebijakan yang populer di beberapa dekade terakhir. Di banyak negara berkembang, modernisasi kebijakan dan administrasi pajak telah menghasilkan peningkatan yang signifikan bagi mobilisasi pendapatan. Di sisi lain, keberhasilan yang tidak merata masih mewarnai reformasi sistem pajak khususnya di negara yang berpenghasilan rendah.

Hal ini salah satunya ditandai dengan perlakuan penegakan kepatuhan yang asimetris bagi kelompok pendapatan tinggi dan rendah. Pada gilirannya, penerimaan pajak masih jauh dari target yang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Makalah berjudul ‘Innovation in Tax Compliance: Conceptual Framework’ ini menawarkan kerangka kerja konseptual dalam mengembangkan pendekatan reformasi pajak yang sistematis untuk mendorong kepatuhan sukarela dan berkontribusi bagi pembangunan.

Pada bagian awal, pembaca disuguhkan pengalaman empiris reformasi pajak yang terjadi di berbagai negara. Makalah terbitan Bank Dunia ini menemukan bahwa reformasi pajak yang dilakukan masih banyak yang bersifat parsial atau pseudo-reform. Hal tersebut ditandai dengan belum terbangunnya kontrak fiskal antara negara dan masyarakat.

Fakta yang terjadi, reformasi yang dilakukan baru menyasar pada peningkatan kepatuhan namun tidak diikuti dengan sistem redistribusi pendapatan yang adil dan kepercayan masyarakat terhadap sistem pajak. Di sisi lain, praktik reformasi yang dianggap berhasil juga belum dapat memunculkan koneksi yang kuat antara perpajakan, akuntabilitas, dan pembangunan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Telanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Dalam konteks tersebut, bagian kedua mencoba merumuskan sebuah kerangka kerja terintegrasi sebagai suatu pendekatan reformasi pajak yang efektif demi terciptanya kontrak fiskal yang kuat.

Kerangka kerja yang ditawarkan merupakan integrasi pendekatan tradisional enforced compliance dan pendekatan kontemporer yang disebut sebagai quasi-voluntary compliance. Keduanya menghasilkan ekuilibrium baru antara penegakan kepatuhan yang berasal dari otoritas negara dengan nilai dan norma sosial, prinsip akuntabilitas, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak.

Demi mencapai tujuan tersebut, makalah ini mengidentifikasi tiga pendorong kunci bagi reformasi pajak, yaitu penegakan kepatuhan, fasilitasi, dan kepercayaan. Ketiganya merupakan elemen fundamental untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan reformasi pajak.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Menariknya, makalah ini banyak membahas mengenai peranan sentral kepercayaan (trust-building) dalam membangun kontrak fiskal yang lebih kuat. Setidaknya terdapat tiga alasan yang mendasari argumen tersebut.

Pertama, kepercayaan yang tinggi masyarakat akan sistem pajak biasanya akan diikuti dengan peningkatan kesetaraan dan akuntabilitas publik. Kedua, trust-building dapat memberdayakan dan memperluas kemampuan wajib pajak untuk mengoptimalisasi manfaat pajak yang didapatkan dari pemerintah.

Ketiga, kepercayaan dapat menghasilkan transparansi dan simplikasi data sehingga berpeluang untuk meningkatkan performa administrasi pajak yang pada gilirannya meningkatkan kapasitas negara untuk memberikan manfaat pajak yang lebih luas.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana pemerintah dapat ‘menjahit’ berbagai elemen demi menghasilkan strategi reformasi yang tepat? Bagian terakhir dalam makalah ini mengidentifikasi dua faktor determinan yang menjadi penentu bagi pilihan strategi reformasi. Kedua faktor itu adalah tujuan utama dari reformasi itu sendiri dan potensi hambatan dalam mencapai tujuan.

Kerangka kerja yang ditawarkan dalam artikel ini berupaya untuk memperluas tujuan reformasi yang umumnya memiliki fokus sempit pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak. Meskipun menghadirkan berbagai tantangan dalam pelaksanaannya, model reformasi pajak ini memiliki peluang yang besar bagi pencapaian sasaran dan target pembangunan. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses