REFORMASI PERPAJAKAN

Ini Elemen Penting yang Perlu Ada Saat Membangun Kepatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Mei 2020 | 17:27 WIB
Ini Elemen Penting yang Perlu Ada Saat Membangun Kepatuhan Pajak

KETIDAKPATUHAN pajak merupakan tantangan terbesar bagi terselenggaranya sistem yang optimal. Oleh karenanya, pertanyaan mengenai bagaimana mereformasi dan memperkuat efektivitas sistem pajak telah menjadi pusat perdebatan dalam isu kebijakan fiskal dan pembangunan.

Berbagai ikhtiar dalam membangun reformasi pajak menjadi kebijakan yang populer di beberapa dekade terakhir. Di banyak negara berkembang, modernisasi kebijakan dan administrasi pajak telah menghasilkan peningkatan yang signifikan bagi mobilisasi pendapatan. Di sisi lain, keberhasilan yang tidak merata masih mewarnai reformasi sistem pajak khususnya di negara yang berpenghasilan rendah.

Hal ini salah satunya ditandai dengan perlakuan penegakan kepatuhan yang asimetris bagi kelompok pendapatan tinggi dan rendah. Pada gilirannya, penerimaan pajak masih jauh dari target yang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Makalah berjudul ‘Innovation in Tax Compliance: Conceptual Framework’ ini menawarkan kerangka kerja konseptual dalam mengembangkan pendekatan reformasi pajak yang sistematis untuk mendorong kepatuhan sukarela dan berkontribusi bagi pembangunan.

Pada bagian awal, pembaca disuguhkan pengalaman empiris reformasi pajak yang terjadi di berbagai negara. Makalah terbitan Bank Dunia ini menemukan bahwa reformasi pajak yang dilakukan masih banyak yang bersifat parsial atau pseudo-reform. Hal tersebut ditandai dengan belum terbangunnya kontrak fiskal antara negara dan masyarakat.

Fakta yang terjadi, reformasi yang dilakukan baru menyasar pada peningkatan kepatuhan namun tidak diikuti dengan sistem redistribusi pendapatan yang adil dan kepercayan masyarakat terhadap sistem pajak. Di sisi lain, praktik reformasi yang dianggap berhasil juga belum dapat memunculkan koneksi yang kuat antara perpajakan, akuntabilitas, dan pembangunan.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Dalam konteks tersebut, bagian kedua mencoba merumuskan sebuah kerangka kerja terintegrasi sebagai suatu pendekatan reformasi pajak yang efektif demi terciptanya kontrak fiskal yang kuat.

Kerangka kerja yang ditawarkan merupakan integrasi pendekatan tradisional enforced compliance dan pendekatan kontemporer yang disebut sebagai quasi-voluntary compliance. Keduanya menghasilkan ekuilibrium baru antara penegakan kepatuhan yang berasal dari otoritas negara dengan nilai dan norma sosial, prinsip akuntabilitas, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak.

Demi mencapai tujuan tersebut, makalah ini mengidentifikasi tiga pendorong kunci bagi reformasi pajak, yaitu penegakan kepatuhan, fasilitasi, dan kepercayaan. Ketiganya merupakan elemen fundamental untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan reformasi pajak.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menariknya, makalah ini banyak membahas mengenai peranan sentral kepercayaan (trust-building) dalam membangun kontrak fiskal yang lebih kuat. Setidaknya terdapat tiga alasan yang mendasari argumen tersebut.

Pertama, kepercayaan yang tinggi masyarakat akan sistem pajak biasanya akan diikuti dengan peningkatan kesetaraan dan akuntabilitas publik. Kedua, trust-building dapat memberdayakan dan memperluas kemampuan wajib pajak untuk mengoptimalisasi manfaat pajak yang didapatkan dari pemerintah.

Ketiga, kepercayaan dapat menghasilkan transparansi dan simplikasi data sehingga berpeluang untuk meningkatkan performa administrasi pajak yang pada gilirannya meningkatkan kapasitas negara untuk memberikan manfaat pajak yang lebih luas.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana pemerintah dapat ‘menjahit’ berbagai elemen demi menghasilkan strategi reformasi yang tepat? Bagian terakhir dalam makalah ini mengidentifikasi dua faktor determinan yang menjadi penentu bagi pilihan strategi reformasi. Kedua faktor itu adalah tujuan utama dari reformasi itu sendiri dan potensi hambatan dalam mencapai tujuan.

Kerangka kerja yang ditawarkan dalam artikel ini berupaya untuk memperluas tujuan reformasi yang umumnya memiliki fokus sempit pada peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak. Meskipun menghadirkan berbagai tantangan dalam pelaksanaannya, model reformasi pajak ini memiliki peluang yang besar bagi pencapaian sasaran dan target pembangunan. *

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak