MALAYSIA

Ingin Terapkan PPnBM, Otoritas Ini Pelajari Contohnya di Luar Negeri

Dian Kurniati | Minggu, 19 Maret 2023 | 07:00 WIB
Ingin Terapkan PPnBM, Otoritas Ini Pelajari Contohnya di Luar Negeri

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berjanji akan mempertimbangkan kepentingan rakyat dalam menyusun kebijakan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kepala Divisi Pajak Kementerian Keuangan Datuk Che Nazli Jaapar mengatakan pemerintah masih mempelajari skema-skema PPnBM di berbagai negara. Pemerintah juga akan meminta pandangan dari pelaku usaha agar kebijakan PPnBM dapat disusun secara ideal.

"Pemerintah akan melibatkan lebih banyak pelaku industri, pengecer, produsen, bahkan sektor pariwisata karena kami tidak ingin ada industri yang menderita dalam penerapan PPnBM," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Che Nazli menuturkan terdapat banyak aspek yang perlu didiskusikan dalam rencana pengenaan PPnBM. Beberapa hal yang dipersiapkan di antaranya mengenai kategori barang mewah, ambang batas harga, serta teknis pengenaan pajaknya.

Menurutnya, Kemenkeu juga ingin memastikan pengenaan PPnBM tidak bertabrakan dengan pajak konsumsi lain yang telah berlaku saat ini seperti pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN serta cukai.

Che Nazli juga menegaskan kebijakan PPnBM yang disusun tidak akan membebani mayoritas masyarakat. Sebab, jenis pajak baru tersebut hanya akan menyasar barang-barang supermewah yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat dan memastikan masyarakat umum tidak dibebani dengan pajak baru ini," ujarnya seperti dilansir nst.com.my.

Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim sebelumnya menyatakan pemerintah akan mengenakan PPnBM untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dia menilai kebijakan tersebut dapat efektif dalam memperluas basis pajak pada masyarakat berpenghasilan tinggi.

Beberapa barang yang bakal dikenakan PPnBM di antaranya jam tangan mewah dan produk fashion bermerek.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari pelaku usaha seperti asosiasi peritel. Asosiasi khawatir konsumen produk mewah beralih berbelanja ke negara lain. Untuk itu, asosiasi menyarankan pemerintah untuk menerapkan GST dengan besaran tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN