MALAYSIA

Ingin Terapkan PPnBM, Otoritas Ini Pelajari Contohnya di Luar Negeri

Dian Kurniati | Minggu, 19 Maret 2023 | 07:00 WIB
Ingin Terapkan PPnBM, Otoritas Ini Pelajari Contohnya di Luar Negeri

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berjanji akan mempertimbangkan kepentingan rakyat dalam menyusun kebijakan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kepala Divisi Pajak Kementerian Keuangan Datuk Che Nazli Jaapar mengatakan pemerintah masih mempelajari skema-skema PPnBM di berbagai negara. Pemerintah juga akan meminta pandangan dari pelaku usaha agar kebijakan PPnBM dapat disusun secara ideal.

"Pemerintah akan melibatkan lebih banyak pelaku industri, pengecer, produsen, bahkan sektor pariwisata karena kami tidak ingin ada industri yang menderita dalam penerapan PPnBM," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Che Nazli menuturkan terdapat banyak aspek yang perlu didiskusikan dalam rencana pengenaan PPnBM. Beberapa hal yang dipersiapkan di antaranya mengenai kategori barang mewah, ambang batas harga, serta teknis pengenaan pajaknya.

Menurutnya, Kemenkeu juga ingin memastikan pengenaan PPnBM tidak bertabrakan dengan pajak konsumsi lain yang telah berlaku saat ini seperti pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN serta cukai.

Che Nazli juga menegaskan kebijakan PPnBM yang disusun tidak akan membebani mayoritas masyarakat. Sebab, jenis pajak baru tersebut hanya akan menyasar barang-barang supermewah yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat dan memastikan masyarakat umum tidak dibebani dengan pajak baru ini," ujarnya seperti dilansir nst.com.my.

Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim sebelumnya menyatakan pemerintah akan mengenakan PPnBM untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dia menilai kebijakan tersebut dapat efektif dalam memperluas basis pajak pada masyarakat berpenghasilan tinggi.

Beberapa barang yang bakal dikenakan PPnBM di antaranya jam tangan mewah dan produk fashion bermerek.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari pelaku usaha seperti asosiasi peritel. Asosiasi khawatir konsumen produk mewah beralih berbelanja ke negara lain. Untuk itu, asosiasi menyarankan pemerintah untuk menerapkan GST dengan besaran tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses