MALAYSIA

Ingin Terapkan PPnBM, Otoritas Ini Pelajari Contohnya di Luar Negeri

Dian Kurniati | Minggu, 19 Maret 2023 | 07:00 WIB
Ingin Terapkan PPnBM, Otoritas Ini Pelajari Contohnya di Luar Negeri

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia berjanji akan mempertimbangkan kepentingan rakyat dalam menyusun kebijakan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kepala Divisi Pajak Kementerian Keuangan Datuk Che Nazli Jaapar mengatakan pemerintah masih mempelajari skema-skema PPnBM di berbagai negara. Pemerintah juga akan meminta pandangan dari pelaku usaha agar kebijakan PPnBM dapat disusun secara ideal.

"Pemerintah akan melibatkan lebih banyak pelaku industri, pengecer, produsen, bahkan sektor pariwisata karena kami tidak ingin ada industri yang menderita dalam penerapan PPnBM," katanya, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Che Nazli menuturkan terdapat banyak aspek yang perlu didiskusikan dalam rencana pengenaan PPnBM. Beberapa hal yang dipersiapkan di antaranya mengenai kategori barang mewah, ambang batas harga, serta teknis pengenaan pajaknya.

Menurutnya, Kemenkeu juga ingin memastikan pengenaan PPnBM tidak bertabrakan dengan pajak konsumsi lain yang telah berlaku saat ini seperti pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST) atau PPN serta cukai.

Che Nazli juga menegaskan kebijakan PPnBM yang disusun tidak akan membebani mayoritas masyarakat. Sebab, jenis pajak baru tersebut hanya akan menyasar barang-barang supermewah yang dikonsumsi oleh kalangan tertentu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat dan memastikan masyarakat umum tidak dibebani dengan pajak baru ini," ujarnya seperti dilansir nst.com.my.

Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim sebelumnya menyatakan pemerintah akan mengenakan PPnBM untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dia menilai kebijakan tersebut dapat efektif dalam memperluas basis pajak pada masyarakat berpenghasilan tinggi.

Beberapa barang yang bakal dikenakan PPnBM di antaranya jam tangan mewah dan produk fashion bermerek.

Namun, rencana tersebut mendapat penolakan dari pelaku usaha seperti asosiasi peritel. Asosiasi khawatir konsumen produk mewah beralih berbelanja ke negara lain. Untuk itu, asosiasi menyarankan pemerintah untuk menerapkan GST dengan besaran tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra