PALESTINA

Inflasi Tinggi, Warga Palestina Tuntut Pembebasan Pajak Diperluas

Vallencia | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:30 WIB
Inflasi Tinggi, Warga Palestina Tuntut Pembebasan Pajak Diperluas

Ilustrasi.

RAMALLAH, DDTCNews – Pengunjuk rasa menuntut Pemerintah Palestina untuk memberikan solusi terkait dengan tren kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok secara signifikan pada beberapa waktu terakhir ini.

Perwakilan demonstran Rami Al-Jnaidi mengatakan masyarakat gelisah terhadap peningkatan harga yang sangat signifikan, khususnya terhadap harga makanan dan kebutuhan lainnya. Untuk itu, para demonstran menuntut pemerintah untuk segera mengakhiri kondisi tersebut.

"Kami mendesak pemerintah turun tangan untuk mengakhiri kenaikan harga yang gila-gilaan ini," katanya dikutip dari swissinfo.ch, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Lonjakan harga makanan dan energi yang terlihat di seluruh dunia dalam beberapa pekan terakhir telah memukul kondisi ekonomi negara tersebut. Menurut Biro Statistik Pusat Palestina, lonjakan harga makanan pokok mencapai sekitar 15% hingga 18% sejak Maret 2022.

Sementara itu, para demonstran dan pedagang menyatakan kenaikan harga makanan pokok telah menyentuh angka 30%. Pemerintah Palestina sempat membebaskan pajak gandum untuk mengatasi kenaikan harga tersebut sejak Februari 2022.

Namun, para pengunjuk rasa menuntut pembebasan pajak diperluas untuk kebutuhan pokok lainnya. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Palestina menyebutkan belum mampu memenuhi permintaan tersebut akibat kendala keuangan.

Dalam aksi protes tersebut, polisi telah melakukan penangkapan kepada sejumlah demonstran dan menggusur sejumlah tenda yang didirikan oleh demonstran di sepanjang jalan. Seorang pengacara mengatakan sedikitnya sembilan orang telah ditahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses