PALESTINA

Inflasi Tinggi, Warga Palestina Tuntut Pembebasan Pajak Diperluas

Vallencia | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:30 WIB
Inflasi Tinggi, Warga Palestina Tuntut Pembebasan Pajak Diperluas

Ilustrasi.

RAMALLAH, DDTCNews – Pengunjuk rasa menuntut Pemerintah Palestina untuk memberikan solusi terkait dengan tren kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok secara signifikan pada beberapa waktu terakhir ini.

Perwakilan demonstran Rami Al-Jnaidi mengatakan masyarakat gelisah terhadap peningkatan harga yang sangat signifikan, khususnya terhadap harga makanan dan kebutuhan lainnya. Untuk itu, para demonstran menuntut pemerintah untuk segera mengakhiri kondisi tersebut.

"Kami mendesak pemerintah turun tangan untuk mengakhiri kenaikan harga yang gila-gilaan ini," katanya dikutip dari swissinfo.ch, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Lonjakan harga makanan dan energi yang terlihat di seluruh dunia dalam beberapa pekan terakhir telah memukul kondisi ekonomi negara tersebut. Menurut Biro Statistik Pusat Palestina, lonjakan harga makanan pokok mencapai sekitar 15% hingga 18% sejak Maret 2022.

Sementara itu, para demonstran dan pedagang menyatakan kenaikan harga makanan pokok telah menyentuh angka 30%. Pemerintah Palestina sempat membebaskan pajak gandum untuk mengatasi kenaikan harga tersebut sejak Februari 2022.

Namun, para pengunjuk rasa menuntut pembebasan pajak diperluas untuk kebutuhan pokok lainnya. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Palestina menyebutkan belum mampu memenuhi permintaan tersebut akibat kendala keuangan.

Dalam aksi protes tersebut, polisi telah melakukan penangkapan kepada sejumlah demonstran dan menggusur sejumlah tenda yang didirikan oleh demonstran di sepanjang jalan. Seorang pengacara mengatakan sedikitnya sembilan orang telah ditahan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?