PRANCIS

Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Muhamad Wildan | Selasa, 30 April 2024 | 17:30 WIB
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Beban pajak yang ditanggung oleh para wajib pajak pegawai di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tercatat meningkat akibat inflasi.

Merujuk pada laporan terbaru OECD bertajuk Taxing Wages 2024, tarif pajak efektif atas penghasilan berupa upah mengalami kenaikan di banyak negara. Namun, penghasilan setelah pajak pegawai lajang mengalami penurunan di 21 dari 38 negara anggota OECD.

"Bagi pegawai lajang yang memperoleh upah rata-rata, tax wedge pada 2023 adalah sebesar 34.8%, naik 0,13 poin persentase dibandingkan dengan tax wedge tahun lalu," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Tax wedge adalah selisih dari total upah pegawai sebelum dikenakan pajak dengan total upah pegawai setelah dikenakan pajak. Makin besar persentase tax wedge maka makin besar tarif pajak efektif yang ditanggung oleh pegawai dan pemberi kerja.

Negara-negara anggota OECD dengan tax wedge terbesar pada 2023 antara lain Belgia (52,7%), Jerman (47,9%), Austria (47,2%), Prancis (46,8%) and Italia (45,1%).

Tax wedge di Australia tercatat naik hingga 2,14 poin persentase akibat kenaikan upah nominal dan dihapuskannya beragam keringanan pajak. Sementara itu, tax wedge di Luksemburg naik 1,39 poin persentase akibat kenaikan upah nominal.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Secara umum, OECD mencatat upah nominal naik di 37 negara anggota akibat laju inflasi dalam 2 tahun terakhir. Meski upah nominal naik, upah riil yang diterima oleh para pegawai tercatat turun di 18 negara.

Lebih lanjut, terdapat negara-negara anggota OECD dengan penurunan upah riil lebih dari 2% antara lain Estonia (-2,2%), Islandia (-2,5%), Ceko (-3%), Hungaria (-3%), Meksiko (-4,5%), Swedia (-4,6%) and Kolombia (-10,5%).

Tanpa adanya penyesuaian struktur bracket PPh orang pribadi secara otomatis berdasarkan inflasi ataupun indikator lainnya, lonjakan inflasi akan terus mendorong wajib pajak untuk membayar pajak pada bracket dengan tarif yang lebih tinggi.

Menurut OECD, perkembangan tersebut berpotensi terus mengikis nilai riil dari keringanan pajak dan bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah kepada publik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses