PRANCIS

Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Muhamad Wildan | Selasa, 30 April 2024 | 17:30 WIB
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Beban pajak yang ditanggung oleh para wajib pajak pegawai di negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tercatat meningkat akibat inflasi.

Merujuk pada laporan terbaru OECD bertajuk Taxing Wages 2024, tarif pajak efektif atas penghasilan berupa upah mengalami kenaikan di banyak negara. Namun, penghasilan setelah pajak pegawai lajang mengalami penurunan di 21 dari 38 negara anggota OECD.

"Bagi pegawai lajang yang memperoleh upah rata-rata, tax wedge pada 2023 adalah sebesar 34.8%, naik 0,13 poin persentase dibandingkan dengan tax wedge tahun lalu," tulis OECD dalam laporannya, dikutip pada Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tax wedge adalah selisih dari total upah pegawai sebelum dikenakan pajak dengan total upah pegawai setelah dikenakan pajak. Makin besar persentase tax wedge maka makin besar tarif pajak efektif yang ditanggung oleh pegawai dan pemberi kerja.

Negara-negara anggota OECD dengan tax wedge terbesar pada 2023 antara lain Belgia (52,7%), Jerman (47,9%), Austria (47,2%), Prancis (46,8%) and Italia (45,1%).

Tax wedge di Australia tercatat naik hingga 2,14 poin persentase akibat kenaikan upah nominal dan dihapuskannya beragam keringanan pajak. Sementara itu, tax wedge di Luksemburg naik 1,39 poin persentase akibat kenaikan upah nominal.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Secara umum, OECD mencatat upah nominal naik di 37 negara anggota akibat laju inflasi dalam 2 tahun terakhir. Meski upah nominal naik, upah riil yang diterima oleh para pegawai tercatat turun di 18 negara.

Lebih lanjut, terdapat negara-negara anggota OECD dengan penurunan upah riil lebih dari 2% antara lain Estonia (-2,2%), Islandia (-2,5%), Ceko (-3%), Hungaria (-3%), Meksiko (-4,5%), Swedia (-4,6%) and Kolombia (-10,5%).

Tanpa adanya penyesuaian struktur bracket PPh orang pribadi secara otomatis berdasarkan inflasi ataupun indikator lainnya, lonjakan inflasi akan terus mendorong wajib pajak untuk membayar pajak pada bracket dengan tarif yang lebih tinggi.

Menurut OECD, perkembangan tersebut berpotensi terus mengikis nilai riil dari keringanan pajak dan bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah kepada publik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja