BELGIA

Impor Barang Bantuan untuk Ukraina Dibebaskan dari Bea Masuk dan PPN

Dian Kurniati | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:00 WIB
Impor Barang Bantuan untuk Ukraina Dibebaskan dari Bea Masuk dan PPN

Bendera Uni Eropa. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews - Komisi Eropa memutuskan untuk memberikan pembebasan sementara bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang-barang impor yang digunakan untuk membantu warga Ukraina.

Komisaris Ekonomi Uni Eropa Paolo Gentiloni mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk mendorong negara anggota menyalurkan bantuan untuk korban invasi Rusia di Ukraina. Menurutnya, kebijakan tersebut juga menunjukkan solidaritas Uni Eropa yang tinggi.

"Langkah ini akan meringankan negara-negara anggota yang akan membantu Ukraina, dengan memfasilitasi pengiriman barang-barang kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa," katanya, dikutip pada Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Gentiloni menuturkan pembebasan bea masuk dan PPN atas impor berlaku untuk barang-barang yang diperlukan untuk masyarakat Ukraina di antaranya seperti makanan, selimut, tenda, generator listrik, dan peralatan penyelamatan lainnya.

Pembebasan bea masuk dan PPN akan berlaku surut mulai 24 Februari 2022 hingga 31 Desember 2022. Kebijakan ini berlaku atas barang yang diimpor oleh organisasi negara berbadan hukum termasuk rumah sakit dan organisasi pemerintah, serta organisasi amal atau filantropi yang disetujui otoritas berwenang dari negara anggota.

Undang-undang Uni Eropa saat ini membuka ruang bagi penyediaan alat yang akan digunakan secara khusus untuk membantu korban bencana, seperti perang di Ukraina.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di sisi lain, UU Kepabeanan dan Cukai kemungkinan pemberian keringanan bea masuk untuk kepentingan korban bencana. Sementara itu, UU PPN memuat ketentuan mengenai pengecualian barang impor tertentu dari PPN.

Kebijakan pembebasan bea masuk dan PPN tersebut dilakukan setelah komisi menerima usulan dari negara anggota. Negara-negara anggota menilai pengadaan dan penyaluran bantuan kemanusiaan ke Ukraina perlu dipermudah untuk menyelamatkan korban perang.

Komisi mencatat invasi Rusia ke Ukraina menyebabkan lebih dari 14 juta orang Ukraina harus mengungsi. Kemudian, lebih dari 6,2 juta orang Ukraina telah pergi ke Uni Eropa dan hampir 8 juta orang harus meninggalkan rumah mereka, tapi tetap ada di negara tersebut

"Perang di Ukraina telah menyebabkan penderitaan yang tidak terhitung, tetapi juga menunjukkan kedalaman solidaritas Uni Eropa," ujar Gentiloni. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN