Alfred Febian Gani
,Pertanyaan:
SAYA seorang staf pajak di salah satu rumah sakit swasta. Di rumah sakit kami, ada beberapa tenaga medis yang mendapat insentif dari pemerintah karena menangani Covid-19. Saya ingin menanyakan terkait dengan pelaporan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang tercantum dalam PMK 28/2020 dan Surat Edaran No. 24/PJ/2020.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setelah melapor pembebasan PPh 21 melalui menu e-reporting DJP, perlu dilaporkan juga dalam SPT Masa PPh 21 rumah sakit kami.
Pertanyaannya, pada SPT Masa bulan berapakah pelaporan harus dilakukan? Sebagai informasi, pelaporan yang disediakan pada laman DJP bersifat per triwulan, yaitu April sampai dengan Juni 2020.
Apakah tidak salah jika kami sudah melaporkannya pada akhir Juni? Atau apakah seharusnya kami melaporkannya saat terjadinya pembayaran dari Kemenkes? Sebab, imbalan yang diberikan merupakan tunjangan pelayanan bulanan April dan Mei tapi baru cair pada Oktober kemarin.
Terima kasih sebelumnya atas tanggapan Bapak/Ibu.
Silfani, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaan dari Ibu Silfani.
Memang benar, pemerintah telah memperbarui dan memperpanjang kebijakan pemberian insentif PPh Pasal 21 tenaga medis hingga Desember 2020 sesuai PMK 86/2020 sebelum dilakukan perubahan kembali dengan PMK 110/2020. Salah satu bentuk insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 DTP.
Adapun cakupan penerima PPh Pasal 21 DTP juga diperluas dari semula 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) menjadi 1.189 KLU. Sebagai informasi, PMK mengatur fasilitas insentif yang akan digunakan oleh masyarakat dalam hal ini sebatas pada wajib pajak yang telah memiliki NPWP.
Pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak harus dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum, yaitu selambat lambatnya pada tanggal 20 pada bulan berikutnya sebelum masa pajak berakhir.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PMK 86/2020:
“Pemberi Kerja menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 di tanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.”
Konsekuensinya, apabila laporan triwulanan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan Juni 2020 baru disampaikan kepada DJP pada November, sudah pasti perusahaan tempat Ibu akan terkena denda keterlambatan. Tindakan perusahaan tempat Ibu bekerja untuk melaporkannya sebelum pada tanggal 20 Juni 2020 sudah tepat.
Disarankan agar pelaporan tidak dilaksanakan pada akhir bulan Juni atau dilaporkan tidak sesuai dengan masa pajaknya, kecuali dalam konteks revisi atau terdapat suatu SPT Masa PPh Pasal 21 tersebut. Perlu diketahui, perihal pencairan insentif tidak berkaitan dengan tanggal pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 milik wajib pajak.
Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan. Semoga dapat bermanfaat dan menjawab apa yang Ibu tanyakan.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.