KONSULTASI PAJAK

Ikut Tax Amnesty, Boleh Diwakilkan Tidak?

Rabu, 10 Agustus 2016 | 15:44 WIB
Ikut Tax Amnesty, Boleh Diwakilkan Tidak?
,

Pertanyaan:

SAYA seorang karyawan perusahaan multinasional di Jakarta yang kebetulan tengah ditugaskan ke Jepang hingga Oktober 2016. Saya berencana mengikuti program pengampunan pajak dan ingin memanfaatkan tarif 2% yang berakhir di September 2016. Karena tidak sedang berada di Indonesia, apakah saya bisa memberi kuasa kepada orang lain untuk mengurus proses pengajuannya?

Bobby, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Bobby. Sebelum menjawab pertanyaan Bapak, perlu diperhatikan bahwa Bapak harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan untuk mengikuti program pengampunan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2016.

Adapun persyaratan tersebut antara lain menyampaikan surat pernyataan kepada Menteri Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. memiliki NPWP;
  2. membayar uang tebusan;
  3. melunasi seluruh tunggakan pajak;
  4. melunasi pajak yang kurang dibayar bila sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh tahun 2015; dan
  6. mencabut upaya administratif dan upaya hukum di bidang perpajakan.

Terkait dengan pemberian kuasa kepada orang lain, Pasal 14 ayat (1) huruf b angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/PMK.03/2016 menyatakan surat pernyataan tersebut harus ditandatangani sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan.

Kendati demikian, dalam hal penyampaian surat pernyataan berlaku ketentuan yang berbeda. Pasal 14 ayat (1) huruf c dan d PMK 118/2016 mengatur surat pernyataan dapat disampaikan secara langsung oleh wajib pajak atau penerima kuasa wajib pajak apabila wajib pajak yang bersangkutan berhalangan untuk menyampaikannya secara langsung.

Namun perlu dingat, jika surat pernyataan disampaikan oleh kuasa wajib pajak, maka penerima kuasa tersebut harus melampirkan bukti berupa surat kuasa yang telah diberikan.

Sebagai tambahan informasi, terkait dengan pemeriksaan bukti permulaan pada poin 4 di atas, wajib pajak dapat meminta informasi pada helpdesk pengampunan pajak tentang status pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Adapun permintaan informasi tersebut dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain.

Demikian jawaban kami. Semoga dapat membantu persoalan Bapak. ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

BERITA PILIHAN