Ilustrasi.
ROMA, DDTCNews – Pejabat lembaga kepolisian keuangan Italia, Guardia di Finanza (GdF) didakwa bersalah karena terbukti menerima suap dan menyembunyikan bukti penyidikan atas kasus penggelapan PPN.
Lembaga kejaksaan Uni Eropa, European Public Prosecutor’s Office (EPPO) mengatakan petugas tersebut terbukti menerima suap senilai €50.000 dari pengusaha yang sedang dilakukan penyidikan atas kasus PPN.
“Penyidikan yang terdapat unsur korupsi ini menjadi bukti bahwa pejabat publik telah gagal untuk memberikan bukti penyidikan kepada jaksa,” sebut EPPO seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (10/4/2023).
Akibat dari penerimaan suap oleh pejabat tersebut, pengadilan memberikan putusan berupa penyitaan aset terdakwa berupa uang tunai senilai €50.000 dan properti milik pejabat tersebut yang ditaksir senilai €443.775,00.
EPPO menyebut putusan penyitaan diberikan karena terdakwa tidak dapat memberikan justifikasi atas aset yang dimilikinya di pengadilan.
“Terdakwa tidak bisa memberikan justifikasi atas ketidaksesuaian berupa jumlah penghasilan yang seharusnya diterima oleh terdakwa dengan aset yang dimilikinya pada surat pemberitahuan pajak terdakwa,” jelas EPPO.
EPPO menjelaskan terdakwa merupakan pejabat yang memegang peranan vital atas penyidikan kasus penggelapan PPN tersebut. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan bukti yang diberikan dari hasil penyidikan tersebut menjadi terbatas.
“Penyidik tak memberikan detail terkait dengan skema penggelapan. Bukti penyidikan yang diberikan hanya sebatas ‘masih dalam tahap penyidikan’ oleh tim penyidik,” jelas EPPO.
Pada 21 Maret, kepolisian Italia telah menangkap 12 orang pelaku penggelapan PPN. Empat orang di antaranya merupakan pejabat publik. EPPO menambahkan tak menutup kemungkinan kasus tersebut memiliki kaitannya dengan terdakwa. (sabian/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.