ITALIA

Hilangkan Bukti Penyidikan Kasus PPN, Pejabat Ini Jadi Terdakwa

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2023 | 16:30 WIB
Hilangkan Bukti Penyidikan Kasus PPN, Pejabat Ini Jadi Terdakwa

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pejabat lembaga kepolisian keuangan Italia, Guardia di Finanza (GdF) didakwa bersalah karena terbukti menerima suap dan menyembunyikan bukti penyidikan atas kasus penggelapan PPN.

Lembaga kejaksaan Uni Eropa, European Public Prosecutor’s Office (EPPO) mengatakan petugas tersebut terbukti menerima suap senilai €50.000 dari pengusaha yang sedang dilakukan penyidikan atas kasus PPN.

“Penyidikan yang terdapat unsur korupsi ini menjadi bukti bahwa pejabat publik telah gagal untuk memberikan bukti penyidikan kepada jaksa,” sebut EPPO seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Akibat dari penerimaan suap oleh pejabat tersebut, pengadilan memberikan putusan berupa penyitaan aset terdakwa berupa uang tunai senilai €50.000 dan properti milik pejabat tersebut yang ditaksir senilai €443.775,00.

EPPO menyebut putusan penyitaan diberikan karena terdakwa tidak dapat memberikan justifikasi atas aset yang dimilikinya di pengadilan.

“Terdakwa tidak bisa memberikan justifikasi atas ketidaksesuaian berupa jumlah penghasilan yang seharusnya diterima oleh terdakwa dengan aset yang dimilikinya pada surat pemberitahuan pajak terdakwa,” jelas EPPO.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

EPPO menjelaskan terdakwa merupakan pejabat yang memegang peranan vital atas penyidikan kasus penggelapan PPN tersebut. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan bukti yang diberikan dari hasil penyidikan tersebut menjadi terbatas.

“Penyidik tak memberikan detail terkait dengan skema penggelapan. Bukti penyidikan yang diberikan hanya sebatas ‘masih dalam tahap penyidikan’ oleh tim penyidik,” jelas EPPO.

Pada 21 Maret, kepolisian Italia telah menangkap 12 orang pelaku penggelapan PPN. Empat orang di antaranya merupakan pejabat publik. EPPO menambahkan tak menutup kemungkinan kasus tersebut memiliki kaitannya dengan terdakwa. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja