ITALIA

Hilangkan Bukti Penyidikan Kasus PPN, Pejabat Ini Jadi Terdakwa

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 April 2023 | 16:30 WIB
Hilangkan Bukti Penyidikan Kasus PPN, Pejabat Ini Jadi Terdakwa

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pejabat lembaga kepolisian keuangan Italia, Guardia di Finanza (GdF) didakwa bersalah karena terbukti menerima suap dan menyembunyikan bukti penyidikan atas kasus penggelapan PPN.

Lembaga kejaksaan Uni Eropa, European Public Prosecutor’s Office (EPPO) mengatakan petugas tersebut terbukti menerima suap senilai €50.000 dari pengusaha yang sedang dilakukan penyidikan atas kasus PPN.

“Penyidikan yang terdapat unsur korupsi ini menjadi bukti bahwa pejabat publik telah gagal untuk memberikan bukti penyidikan kepada jaksa,” sebut EPPO seperti dikutip dari Tax Notes International, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Akibat dari penerimaan suap oleh pejabat tersebut, pengadilan memberikan putusan berupa penyitaan aset terdakwa berupa uang tunai senilai €50.000 dan properti milik pejabat tersebut yang ditaksir senilai €443.775,00.

EPPO menyebut putusan penyitaan diberikan karena terdakwa tidak dapat memberikan justifikasi atas aset yang dimilikinya di pengadilan.

“Terdakwa tidak bisa memberikan justifikasi atas ketidaksesuaian berupa jumlah penghasilan yang seharusnya diterima oleh terdakwa dengan aset yang dimilikinya pada surat pemberitahuan pajak terdakwa,” jelas EPPO.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

EPPO menjelaskan terdakwa merupakan pejabat yang memegang peranan vital atas penyidikan kasus penggelapan PPN tersebut. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan bukti yang diberikan dari hasil penyidikan tersebut menjadi terbatas.

“Penyidik tak memberikan detail terkait dengan skema penggelapan. Bukti penyidikan yang diberikan hanya sebatas ‘masih dalam tahap penyidikan’ oleh tim penyidik,” jelas EPPO.

Pada 21 Maret, kepolisian Italia telah menangkap 12 orang pelaku penggelapan PPN. Empat orang di antaranya merupakan pejabat publik. EPPO menambahkan tak menutup kemungkinan kasus tersebut memiliki kaitannya dengan terdakwa. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya