INGGRIS

Harga Meroket, Properti Diusulkan untuk Dikenai Pajak Capital Gains

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 12:00 WIB
Harga Meroket, Properti Diusulkan untuk Dikenai Pajak Capital Gains

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris didesak untuk menerapkan pajak capital gains atas aset properti lantaran harga properti dalam dua dekade terakhir meningkat tajam.

Laporan Resolution Foundation menyatakan akumulasi kenaikan harga properti di Inggris dalam 20 tahun terakhir mencapai £3 triliun atau sekitar Rp57 triliun. Menurutnya, pajak capital gains atas kenaikan harga rumah akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah.

"Ini bisa menjadi opsi mengingat pemerintah memilih untuk tidak mengenakan windfall tax atas kenaikan kekayaan sektor perumahan karena besarnya tantangan politik dan administrasi pajak," kata ekonom Resolution Foundation Adam Corlett dikutip pada Jumat (10/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adam menerangkan pajak capital gains atas kenaikan harga properti tidak hanya akan menambah penerimaan dalam waktu singkat, tetapi juga menjadi cara untuk mengalihkan beban pajak dari kelompok menengah ke bawah.

Dia juga menilai pajak capital gains atas sektor properti juga sebagai bentuk distribusi kekayaan di masyarakat. Menurutnya, dalam dua dekade terakhir, kenaikan harga properti mencapai 86% dan sama sekali tidak dipajaki.

Melalui pungutan pajak capital gains, kapasitas fiskal pemerintah untuk menyediakan properti dengan harga terjangkau dapat bertambah. Basis pemajakan juga dapat bergeser dari berbasis pendapatan dan keuntungan menjadi pajak atas keuntungan modal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Sampai saat ini tidak ada satupun partai politik yang bersedia untuk mengambil risiko dan membuat pemilik rumah menjadi marah," sebut Adam.

Dia memaparkan estimasi penerimaan pajak capital gains sektor properti dengan tarif maksimal 28% akan mendatangkan tambahan penerimaan sekitar £11 miliar per tahun. Jumlah tersebut jauh lebih besar ketimbang skema pajak tempat tinggal dan pajak warisan yang berlaku saat ini.

"Bahkan dengan usulan yang lebih sederhana akan meningkatkan jumlah secara signifikan," tuturnya seperti dilansir theguardian.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra