Ilustrasi.
LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris didesak untuk menerapkan pajak capital gains atas aset properti lantaran harga properti dalam dua dekade terakhir meningkat tajam.
Laporan Resolution Foundation menyatakan akumulasi kenaikan harga properti di Inggris dalam 20 tahun terakhir mencapai £3 triliun atau sekitar Rp57 triliun. Menurutnya, pajak capital gains atas kenaikan harga rumah akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah.
"Ini bisa menjadi opsi mengingat pemerintah memilih untuk tidak mengenakan windfall tax atas kenaikan kekayaan sektor perumahan karena besarnya tantangan politik dan administrasi pajak," kata ekonom Resolution Foundation Adam Corlett dikutip pada Jumat (10/12/2021).
Adam menerangkan pajak capital gains atas kenaikan harga properti tidak hanya akan menambah penerimaan dalam waktu singkat, tetapi juga menjadi cara untuk mengalihkan beban pajak dari kelompok menengah ke bawah.
Dia juga menilai pajak capital gains atas sektor properti juga sebagai bentuk distribusi kekayaan di masyarakat. Menurutnya, dalam dua dekade terakhir, kenaikan harga properti mencapai 86% dan sama sekali tidak dipajaki.
Melalui pungutan pajak capital gains, kapasitas fiskal pemerintah untuk menyediakan properti dengan harga terjangkau dapat bertambah. Basis pemajakan juga dapat bergeser dari berbasis pendapatan dan keuntungan menjadi pajak atas keuntungan modal.
"Sampai saat ini tidak ada satupun partai politik yang bersedia untuk mengambil risiko dan membuat pemilik rumah menjadi marah," sebut Adam.
Dia memaparkan estimasi penerimaan pajak capital gains sektor properti dengan tarif maksimal 28% akan mendatangkan tambahan penerimaan sekitar £11 miliar per tahun. Jumlah tersebut jauh lebih besar ketimbang skema pajak tempat tinggal dan pajak warisan yang berlaku saat ini.
"Bahkan dengan usulan yang lebih sederhana akan meningkatkan jumlah secara signifikan," tuturnya seperti dilansir theguardian.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.