AUSTRALIA

GST Berlaku, Amazon Sempat Blokir Konsumen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 November 2018 | 15:12 WIB
GST Berlaku, Amazon Sempat Blokir Konsumen

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Perusahaan raksasa milik Amerika Serikat (AS) Amazon dikabarkan akan membuka kembali akses bagi warga Australia untuk membeli produknya. Penutupan akses tersebut sempat terjadi karena pemerintah Australia menerapkan pajak atas barang dan jasa (good and services tax/GST) untuk bisnis e-commerce atau disebut dengan 'Amazon tax'.

Dalam keterangan tertulis Amazon mengungkapkan pada Juli lalu perusahaan menghentikan pengiriman barang yang dibeli dari Amazon.com ke konsumen Australia. Untuk sementara waktu tersebut, konsumen Australia hanya bisa mengakses Amazon Australia.

Penutupan akses dianggap perlu dilakukan pasca pemerintah Australia menerbitkan kebijakan yang disebut dengan pajak Amazon dengan memberlakukan tarif sebesar 10% atas pembelian barang secara online yang dikirim ke Australia dari luar negeri. Sebelumnya, GST berlaku untuk barang bernilai lebih dari AU$1.000 (senilai Rp10,59 juta).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“Sebagai bentuk respons balik kepada konsumen, kami memutuskan untuk kembali membuka akses situs Amazon Amerika bagi para konsumen dari Australia. Namun kami masih mencari langkah untuk menerapkan GST atas penjualan barang,” demikian laporan Amazon melansir Stuff, Kamis (22/11).

Pemberian akses kembali kepada konsumen Australia ini hanya berlaku untuk produk yang Amazon sediakan sendiri. Produk dari pihak ketiga yang dijual melalui Amazon untuk sementara waktu masih dibelum bisa diakses.

Hingga saat ini perusahaan terus memfokuskan upayanya agar bisa membangun infrastruktur kompleks untuk melakukan ekspor barang bernilai rendah ke Australia sekaligus tetap mematuhi kebiajakan GST yang berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses