AUSTRALIA

GST Berlaku, Amazon Sempat Blokir Konsumen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 November 2018 | 15:12 WIB
GST Berlaku, Amazon Sempat Blokir Konsumen

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Perusahaan raksasa milik Amerika Serikat (AS) Amazon dikabarkan akan membuka kembali akses bagi warga Australia untuk membeli produknya. Penutupan akses tersebut sempat terjadi karena pemerintah Australia menerapkan pajak atas barang dan jasa (good and services tax/GST) untuk bisnis e-commerce atau disebut dengan 'Amazon tax'.

Dalam keterangan tertulis Amazon mengungkapkan pada Juli lalu perusahaan menghentikan pengiriman barang yang dibeli dari Amazon.com ke konsumen Australia. Untuk sementara waktu tersebut, konsumen Australia hanya bisa mengakses Amazon Australia.

Penutupan akses dianggap perlu dilakukan pasca pemerintah Australia menerbitkan kebijakan yang disebut dengan pajak Amazon dengan memberlakukan tarif sebesar 10% atas pembelian barang secara online yang dikirim ke Australia dari luar negeri. Sebelumnya, GST berlaku untuk barang bernilai lebih dari AU$1.000 (senilai Rp10,59 juta).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Sebagai bentuk respons balik kepada konsumen, kami memutuskan untuk kembali membuka akses situs Amazon Amerika bagi para konsumen dari Australia. Namun kami masih mencari langkah untuk menerapkan GST atas penjualan barang,” demikian laporan Amazon melansir Stuff, Kamis (22/11).

Pemberian akses kembali kepada konsumen Australia ini hanya berlaku untuk produk yang Amazon sediakan sendiri. Produk dari pihak ketiga yang dijual melalui Amazon untuk sementara waktu masih dibelum bisa diakses.

Hingga saat ini perusahaan terus memfokuskan upayanya agar bisa membangun infrastruktur kompleks untuk melakukan ekspor barang bernilai rendah ke Australia sekaligus tetap mematuhi kebiajakan GST yang berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?