AUSTRALIA

GST Berlaku, Amazon Sempat Blokir Konsumen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 November 2018 | 15:12 WIB
GST Berlaku, Amazon Sempat Blokir Konsumen

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Perusahaan raksasa milik Amerika Serikat (AS) Amazon dikabarkan akan membuka kembali akses bagi warga Australia untuk membeli produknya. Penutupan akses tersebut sempat terjadi karena pemerintah Australia menerapkan pajak atas barang dan jasa (good and services tax/GST) untuk bisnis e-commerce atau disebut dengan 'Amazon tax'.

Dalam keterangan tertulis Amazon mengungkapkan pada Juli lalu perusahaan menghentikan pengiriman barang yang dibeli dari Amazon.com ke konsumen Australia. Untuk sementara waktu tersebut, konsumen Australia hanya bisa mengakses Amazon Australia.

Penutupan akses dianggap perlu dilakukan pasca pemerintah Australia menerbitkan kebijakan yang disebut dengan pajak Amazon dengan memberlakukan tarif sebesar 10% atas pembelian barang secara online yang dikirim ke Australia dari luar negeri. Sebelumnya, GST berlaku untuk barang bernilai lebih dari AU$1.000 (senilai Rp10,59 juta).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Sebagai bentuk respons balik kepada konsumen, kami memutuskan untuk kembali membuka akses situs Amazon Amerika bagi para konsumen dari Australia. Namun kami masih mencari langkah untuk menerapkan GST atas penjualan barang,” demikian laporan Amazon melansir Stuff, Kamis (22/11).

Pemberian akses kembali kepada konsumen Australia ini hanya berlaku untuk produk yang Amazon sediakan sendiri. Produk dari pihak ketiga yang dijual melalui Amazon untuk sementara waktu masih dibelum bisa diakses.

Hingga saat ini perusahaan terus memfokuskan upayanya agar bisa membangun infrastruktur kompleks untuk melakukan ekspor barang bernilai rendah ke Australia sekaligus tetap mematuhi kebiajakan GST yang berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN