AGENDA PAJAK

Gratis, Tax Center PKN STAN Gelar Webinar Perpajakan Soal UU HPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Desember 2021 | 14:37 WIB
Gratis, Tax Center PKN STAN Gelar Webinar Perpajakan Soal UU HPP

JAKARTA, DDTCNews - Tax Center Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN mengadakan webinar perpajakan.

Webinar bertajuk Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan digelar pada Kamis, 9 Desember 2021. Acara yang terbuka untuk umum dan bersifat gratis ini diselenggarakan pada pukul 08.00—12.00 WIB.

Acara ini menghadirkan beberapa narasumber kompeten. Pertama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. Kedua, Dosen PKN STAN Primandita Fitriandi. Ketiga, Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Keempat, Trainer & Facilitator of Taxation PT Pratama Indomitra Prianto Budi. Acara ini juga akan dihadiri Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto yang akan menyampaikan opening speech. Dosen PKN STAN Nina Sabnita hadir sebagai moderator.

Webinar akan digelar melalui Zoom dan Youtube. Untuk calon peserta yang ingin berpartipasi melalui Zoom dapat langsung melakukan pendaftaran melalui https://bit.ly/REGHPP.

Seperti diketahui, topik webinar ini sangat relevan dengan perkembangan dunia perpajakan di Indonesia. UU 7/2021 tentang HPP terdiri atas 9 bab dan 19 pasal tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam undang-undang sebelumnya.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Cukai. UU HPP juga memuat program penungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra