SELEBRITAS

Gisel Mengaku Sudah Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP, Ajak Fans Ikuti

Dian Kurniati | Senin, 13 Maret 2023 | 11:45 WIB
Gisel Mengaku Sudah Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP, Ajak Fans Ikuti

Gisella Anastasia dalam unggahan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit.

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Gisella Anastasia mengajak semua wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Gisel mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya tepat waktu. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan kini juga makin mudah apabila menggunakan layanan e-filing.

"Akhir maret adalah batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Jangan sampai telat ya, ayo persiapkan dari sekarang," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakdurensawit, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Gisel mengatakan telah menyampaikan SPT Tahunan 2022 melalui e-filing. Dengan e-filing, lanjutnya, penyampaian SPT Tahunan menjadi lebih cepat dan mudah.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online, seperti melalui e-filing atau e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sebelum menyampaikan SPT Tahunan 2022, Gisel pun mengingatkan wajib pajak untuk memvalidasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi. Validasi NIK sebagai NPWP juga dapat dilakukan melalui DJP Online.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

"Semangat bayar pajaknya, semangat juga lapornya, karena kita juga yang akan merasakan manfaatnya," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra