GUYANA

Gaji Polisi dan Pemadam Kebakaran Dibebaskan dari Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Desember 2021 | 14:00 WIB
Gaji Polisi dan Pemadam Kebakaran Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi.

GEORGETOWN, DDTCNews – Pemerintah Guyana memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama sebulan untuk beberapa profesi tertentu meliputi polisi, tentara, pemadam kebakaran, dan petugas lapas.

“Kami tidak mengambil pajak selama satu bulan. Itu karena Anda pantas mendapatkannya, karena Anda bekerja keras untuk [pekerjaan] itu,” ujar Presiden Guyana Mohamed Irfaan Ali dikutip dari Dpi, Minggu (26/12/2021).

Keputusan tersebut juga melanjutkan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Guyana sebelumnya. Pada 21 Desember 2021, penghasilan yang diperoleh 9.200 petugas kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 selama dua minggu dibebaskan dari pajak.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dari kebijakan tersebut, negara diperkirakan kehilangan pendapatan senilai GUY$612 juta atau setara dengan Rp42,75 miliar. Dengan demikian, pegawai pemerintah mendapatkan penghasilan penuh karena tidak dipotong pajak.

Pada saat bersamaan, pemerintah menaikkan gaji 50.000 PNS hingga 7%. Dari kenaikan gaji tersebut, belanja negara meningkat hingga GUY$10,5 miliar atau setara dengan Rp 733,51 miliar. Adapun kenaikan gaji merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS.

Untuk diketahui, Guyana merupakan negara yang berlokasi di Amerika Selatan dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 14,5% pada Juni 2021. Guyana mengenakan tarif pajak yang bervariasi tergantung besaran penghasilan, mulai dari 28% hingga 40%.

Pada 2022, Pemerintah Guyana menargetkan peningkatan penerimaan pajak dari penjualan minyak dan non-migas, seperti tebu, beras, dan peternakan. Guyana juga mengandalkan pertambangan dan galian sebagai sumber ekonomi yang berkembang pesat di Guyana. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?