GUYANA

Gaji Polisi dan Pemadam Kebakaran Dibebaskan dari Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Desember 2021 | 14:00 WIB
Gaji Polisi dan Pemadam Kebakaran Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi.

GEORGETOWN, DDTCNews – Pemerintah Guyana memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama sebulan untuk beberapa profesi tertentu meliputi polisi, tentara, pemadam kebakaran, dan petugas lapas.

“Kami tidak mengambil pajak selama satu bulan. Itu karena Anda pantas mendapatkannya, karena Anda bekerja keras untuk [pekerjaan] itu,” ujar Presiden Guyana Mohamed Irfaan Ali dikutip dari Dpi, Minggu (26/12/2021).

Keputusan tersebut juga melanjutkan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Guyana sebelumnya. Pada 21 Desember 2021, penghasilan yang diperoleh 9.200 petugas kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 selama dua minggu dibebaskan dari pajak.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Dari kebijakan tersebut, negara diperkirakan kehilangan pendapatan senilai GUY$612 juta atau setara dengan Rp42,75 miliar. Dengan demikian, pegawai pemerintah mendapatkan penghasilan penuh karena tidak dipotong pajak.

Pada saat bersamaan, pemerintah menaikkan gaji 50.000 PNS hingga 7%. Dari kenaikan gaji tersebut, belanja negara meningkat hingga GUY$10,5 miliar atau setara dengan Rp 733,51 miliar. Adapun kenaikan gaji merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS.

Untuk diketahui, Guyana merupakan negara yang berlokasi di Amerika Selatan dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 14,5% pada Juni 2021. Guyana mengenakan tarif pajak yang bervariasi tergantung besaran penghasilan, mulai dari 28% hingga 40%.

Pada 2022, Pemerintah Guyana menargetkan peningkatan penerimaan pajak dari penjualan minyak dan non-migas, seperti tebu, beras, dan peternakan. Guyana juga mengandalkan pertambangan dan galian sebagai sumber ekonomi yang berkembang pesat di Guyana. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses