GUYANA

Gaji Polisi dan Pemadam Kebakaran Dibebaskan dari Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Desember 2021 | 14:00 WIB
Gaji Polisi dan Pemadam Kebakaran Dibebaskan dari Pajak

Ilustrasi.

GEORGETOWN, DDTCNews – Pemerintah Guyana memberikan pembebasan pajak penghasilan (PPh) selama sebulan untuk beberapa profesi tertentu meliputi polisi, tentara, pemadam kebakaran, dan petugas lapas.

“Kami tidak mengambil pajak selama satu bulan. Itu karena Anda pantas mendapatkannya, karena Anda bekerja keras untuk [pekerjaan] itu,” ujar Presiden Guyana Mohamed Irfaan Ali dikutip dari Dpi, Minggu (26/12/2021).

Keputusan tersebut juga melanjutkan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Guyana sebelumnya. Pada 21 Desember 2021, penghasilan yang diperoleh 9.200 petugas kesehatan yang menangani pandemi Covid-19 selama dua minggu dibebaskan dari pajak.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dari kebijakan tersebut, negara diperkirakan kehilangan pendapatan senilai GUY$612 juta atau setara dengan Rp42,75 miliar. Dengan demikian, pegawai pemerintah mendapatkan penghasilan penuh karena tidak dipotong pajak.

Pada saat bersamaan, pemerintah menaikkan gaji 50.000 PNS hingga 7%. Dari kenaikan gaji tersebut, belanja negara meningkat hingga GUY$10,5 miliar atau setara dengan Rp 733,51 miliar. Adapun kenaikan gaji merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS.

Untuk diketahui, Guyana merupakan negara yang berlokasi di Amerika Selatan dengan pertumbuhan ekonomi mencapai 14,5% pada Juni 2021. Guyana mengenakan tarif pajak yang bervariasi tergantung besaran penghasilan, mulai dari 28% hingga 40%.

Pada 2022, Pemerintah Guyana menargetkan peningkatan penerimaan pajak dari penjualan minyak dan non-migas, seperti tebu, beras, dan peternakan. Guyana juga mengandalkan pertambangan dan galian sebagai sumber ekonomi yang berkembang pesat di Guyana. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN