BRASIL

G-20 Dorong Negara-Negara Inclusive Framework untuk Sepakati Pilar 1

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juli 2024 | 12:30 WIB
G-20 Dorong Negara-Negara Inclusive Framework untuk Sepakati Pilar 1

Ilustrasi.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews - G-20 meminta yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework untuk dapat segera menyepakati klausul-klausul yang tersisa dalam Amount B Pilar 1: Unified Approach.

Kesepakatan atas Amount B Pilar 1 diperlukan agar multilateral convention (MLC) dari Amount A Pilar 1 bisa segera difinalisasi dan ditandatangani oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

"Ini diperlukan agar MLC bisa diselesaikan dan ditandatangani segera mungkin," bunyi communique dari 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada awalnya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) optimistias MLC dari Amount A Pilar 1 bisa ditandatangani pada akhir Juni 2024. Namun, upacara penandatanganan ternyata tak kunjung terselenggara hingga hari ini.

Dalam laporannya, Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan konsensus penuh atas MLC dari Amount A Pilar 1 sudah hampir tercapai. Namun, masih terdapat beberapa aspek dalam Amount B Pilar 1 yang harus disepakati bersama.

"Tingkat konsensus yang dicapai adalah tonggak penting untuk mencapai persetujuan atas paket Pilar 1 yang komprehensif," kata Cormann dalam OECD Secretary-General Tax Report G20 Finance Ministers and Central Bank Governors.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, MLC dari Amount A Pilar 1 merupakan landasan dari realokasi hak pemajakan dari yurisdiksi domisili ke yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh grup perusahaan multinasional.

Dengan Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional. Adapun residual profit ialah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Sebagai contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit adalah sebesar 2%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Perusahaan multinasional bakal tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Perlu dicatat, dalam hal MLC sudah ditandatangani, Pilar 1 baru berlaku secara global bila 30% dari negara yang mewakili 60% ultimate parent entity (UPE) telah meratifikasi MLC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja