BRASIL

G-20 Dorong Negara-Negara Inclusive Framework untuk Sepakati Pilar 1

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juli 2024 | 12:30 WIB
G-20 Dorong Negara-Negara Inclusive Framework untuk Sepakati Pilar 1

Ilustrasi.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews - G-20 meminta yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework untuk dapat segera menyepakati klausul-klausul yang tersisa dalam Amount B Pilar 1: Unified Approach.

Kesepakatan atas Amount B Pilar 1 diperlukan agar multilateral convention (MLC) dari Amount A Pilar 1 bisa segera difinalisasi dan ditandatangani oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

"Ini diperlukan agar MLC bisa diselesaikan dan ditandatangani segera mungkin," bunyi communique dari 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Pada awalnya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) optimistias MLC dari Amount A Pilar 1 bisa ditandatangani pada akhir Juni 2024. Namun, upacara penandatanganan ternyata tak kunjung terselenggara hingga hari ini.

Dalam laporannya, Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan konsensus penuh atas MLC dari Amount A Pilar 1 sudah hampir tercapai. Namun, masih terdapat beberapa aspek dalam Amount B Pilar 1 yang harus disepakati bersama.

"Tingkat konsensus yang dicapai adalah tonggak penting untuk mencapai persetujuan atas paket Pilar 1 yang komprehensif," kata Cormann dalam OECD Secretary-General Tax Report G20 Finance Ministers and Central Bank Governors.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sebagai informasi, MLC dari Amount A Pilar 1 merupakan landasan dari realokasi hak pemajakan dari yurisdiksi domisili ke yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh grup perusahaan multinasional.

Dengan Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional. Adapun residual profit ialah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Sebagai contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit adalah sebesar 2%.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Perusahaan multinasional bakal tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Perlu dicatat, dalam hal MLC sudah ditandatangani, Pilar 1 baru berlaku secara global bila 30% dari negara yang mewakili 60% ultimate parent entity (UPE) telah meratifikasi MLC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak