Ilustrasi.
RIO DE JANEIRO, DDTCNews - G-20 meminta yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework untuk dapat segera menyepakati klausul-klausul yang tersisa dalam Amount B Pilar 1: Unified Approach.
Kesepakatan atas Amount B Pilar 1 diperlukan agar multilateral convention (MLC) dari Amount A Pilar 1 bisa segera difinalisasi dan ditandatangani oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.
"Ini diperlukan agar MLC bisa diselesaikan dan ditandatangani segera mungkin," bunyi communique dari 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting, dikutip pada Minggu (28/7/2024).
Pada awalnya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) optimistias MLC dari Amount A Pilar 1 bisa ditandatangani pada akhir Juni 2024. Namun, upacara penandatanganan ternyata tak kunjung terselenggara hingga hari ini.
Dalam laporannya, Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan konsensus penuh atas MLC dari Amount A Pilar 1 sudah hampir tercapai. Namun, masih terdapat beberapa aspek dalam Amount B Pilar 1 yang harus disepakati bersama.
"Tingkat konsensus yang dicapai adalah tonggak penting untuk mencapai persetujuan atas paket Pilar 1 yang komprehensif," kata Cormann dalam OECD Secretary-General Tax Report G20 Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai informasi, MLC dari Amount A Pilar 1 merupakan landasan dari realokasi hak pemajakan dari yurisdiksi domisili ke yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh grup perusahaan multinasional.
Dengan Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional. Adapun residual profit ialah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.
Sebagai contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit adalah sebesar 2%.
Perusahaan multinasional bakal tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.
Perlu dicatat, dalam hal MLC sudah ditandatangani, Pilar 1 baru berlaku secara global bila 30% dari negara yang mewakili 60% ultimate parent entity (UPE) telah meratifikasi MLC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.