BRASIL

G-20 Dorong Negara-Negara Inclusive Framework untuk Sepakati Pilar 1

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Juli 2024 | 12:30 WIB
G-20 Dorong Negara-Negara Inclusive Framework untuk Sepakati Pilar 1

Ilustrasi.

RIO DE JANEIRO, DDTCNews - G-20 meminta yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework untuk dapat segera menyepakati klausul-klausul yang tersisa dalam Amount B Pilar 1: Unified Approach.

Kesepakatan atas Amount B Pilar 1 diperlukan agar multilateral convention (MLC) dari Amount A Pilar 1 bisa segera difinalisasi dan ditandatangani oleh yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework.

"Ini diperlukan agar MLC bisa diselesaikan dan ditandatangani segera mungkin," bunyi communique dari 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada awalnya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) optimistias MLC dari Amount A Pilar 1 bisa ditandatangani pada akhir Juni 2024. Namun, upacara penandatanganan ternyata tak kunjung terselenggara hingga hari ini.

Dalam laporannya, Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan konsensus penuh atas MLC dari Amount A Pilar 1 sudah hampir tercapai. Namun, masih terdapat beberapa aspek dalam Amount B Pilar 1 yang harus disepakati bersama.

"Tingkat konsensus yang dicapai adalah tonggak penting untuk mencapai persetujuan atas paket Pilar 1 yang komprehensif," kata Cormann dalam OECD Secretary-General Tax Report G20 Finance Ministers and Central Bank Governors.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, MLC dari Amount A Pilar 1 merupakan landasan dari realokasi hak pemajakan dari yurisdiksi domisili ke yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh grup perusahaan multinasional.

Dengan Pilar 1, yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional. Adapun residual profit ialah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%.

Sebagai contoh, apabila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12% maka residual profit adalah sebesar 2%.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Perusahaan multinasional bakal tercakup dalam Pilar 1 bila memiliki pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Perlu dicatat, dalam hal MLC sudah ditandatangani, Pilar 1 baru berlaku secara global bila 30% dari negara yang mewakili 60% ultimate parent entity (UPE) telah meratifikasi MLC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya