DAMPAK VIRUS CORONA

Frans Vanistendael: Covid-19 Pengaruhi Sistem Pajak Internasional

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 April 2020 | 11:41 WIB
Frans Vanistendael: Covid-19 Pengaruhi Sistem Pajak Internasional

Frans Vanistendael.

BRUSSELS, DDTCNews—Jika wabah virus Corona mengakibatkan dua perubahan ekonomi jangka panjang, yaitu rantai pasokan dan berakhirnya laba sebagai pedoman tertinggi aktivitas manusia di pasar, maka sistem pajak nasional dan internasional akan terpengaruh.

Frans Vanistendael, Guru Besar Emiritus Hukum Pajak di Universitas Katholik Leuven and Akademi Pajak Brussels, Belgia, mengatakan reorganisasi rantai pasokan akan memengaruhi rantai nilai, objek dari program Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dinisiasi OECD.

“Jika panjang rantai pasokan dipersingkat dan kompleksitas disederhanakan, fungsi dan risiko kegiatan ekonomi akan direalokasikan dan dikelompokkan kembali secara teritorial,” tulisnya dalam Surat dari Eropa: Virus Corona dan Dunia Pajak, seperti dilansir Tax Notes International, pekan lalu.

Baca Juga:
Memahami Persoalan Pajak Global

Frans mengatakan di satu sisi, perdagangan bebas akan diregionalisasi dalam kelompok negara yang dapat menyepakati standar bisnis umum. Standar ini tidak hanya termasuk tarif, tetapi juga standar kualitas untuk memungkinkan akses ke produk, yaitu WTO, dapat diregionalisasi.

Jika hal ini menjadi prioritas, reorganisasi rantai produksi ini mungkin muncul untuk produk fisik seperti bahan makanan, masker, suku cadang, dan perangkat keras 5G. Pertanyaannya, apakah jalur produksi ini juga akan diterapkan atas jasa secara umum, jasa digital dan keuangan?

Menurut Frans, kesabaran terhadap rantai pasokan keuangan artifisial mungkin akan semakin menipis ketika rantai penawaran fisik menjadi lebih padat. Aliran royalti, bunga, dan dividen dapat dianggap mengalir di wilayah teritorial yang sama dengan rantai penawaran fisik dari barang yang mereka produksi.

Ia menambahkan area perubahan potensial selain rantai pasokan itu adalah bantuan negara (state aid). Dalam program penyelamatan untuk maskapai penerbangan di Eropa misalnya, hanya ada satu kemungkinan kesimpulan, yaitu bahwa bantuan tersebut adalah bantuan negara yang dilarang.

Terlepas dari realitas ini, Komisi Eropa mengindikasikan pandemi Covid-19 membuat semua bantuan diperlukan. Selama pandemi, negara anggota Uni Eropa diizinkan melakukan semua hal untuk menyelamatkan ekonomi mereka.

Distribusi Beban
Frans memprediksi akan terjadi perubahan fundamental dalam distribusi beban sistem pajak nasional. Di Amerika Serikat dan UE, krisis keuangan telah memperburuk ketimpangan itu. Pandemi Covid-19 menunjukkan kekayaan terkonsentrasi di sektor-sektor yang tidak esensial untuk kehidupan warga.

Selain itu, terdapat banyak kebutuhan sosial yang tidak dipenuhi oleh ekonomi pasar global. Hal ini akan memengaruhi konsensus politik tentang siapa yang harus berkontribusi lebih banyak untuk kepentingan publik.

“Mungkin akan dilakukan pengaturan ulang atas pajak atas laba dan pajak capital gains dibandingkan dengan pajak atas tenaga kerja. Bagaimana praktiknya tergantung pada struktur sistem pajak nasional,” kata Frans.

Akhirnya, di Eropa, banyak orang mempertanyakan apakah pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan konsumsi yang lebih tinggi harus menjadi tujuan akhir kehidupan, terutama karena sebagian besar orang Eropa berpenghasilan menengah telah menikmati gaya hidup yang cukup nyaman.

Hal ini akan sangat bergantung pada apa yang akan dilakukan para penghasil nafkah terbesar dalam masyarakat Eropa, yaitu entertainer, atlet, pebisnis, dan politisi terkemuka, yang penghasilannya jauh lebih tinggi daripada rata-rata orang Eropa kelas menengah.

“Jika setelah krisis ini, mereka kembali ke kegiatan usaha seperti biasa dan memberi sinyal bahwa langit adalah batasnya, saya meramalkan pergolakan sosial yang besar di Eropa, jauh lebih besar dari pergolakan sosial yang disebabkan Brexit dan kebijakan serta perilaku Trump,” pungkasnya. (Bsi).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Oktober 2016 | 14:05 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Memahami Persoalan Pajak Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra