PRANCIS

Fiskus Gali Kepatuhan Pajak Melalui Foto WP di Media Sosial

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 November 2018 | 17:52 WIB
Fiskus Gali Kepatuhan Pajak Melalui Foto WP di Media Sosial

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Petugas pemeriksa pajak Prancis dikabarkan akan mulai menggeledah akun media sosial pada tahun 2019 untuk memerangi praktik penghindaran pajak. Otoritas pajak akan memeriksa foto berisi aset wajib pajak yang diunggah ke media sosial.

Menteri Anggaran Prancis Gerald Darmanin menegaskan petugas pemeriksa pajak akan memiliki banyak data wajib pajak melalui foto yang dikumpulkan dari media sosial. Dari foto tersebut, petugas pajak akan melakukan pengecekan terkait kemampuan hidup wajib pajak.

“Seperti halnya jika ada wajib pajak yang berfoto dengan mobil mewah, maka ada kemungkinan mobil mewah tersebut adalah miliknya atau hasil pinjaman orang lain. Hal ini akan diverifikasi lebih lanjut oleh petugas pajak,” katanya di Paris, Senin (12/11).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan undang-undang yang baru saja disahkan. Pengecekan data aset wajib pajak melalui sosial media dimaksudkan untuk memperluas kapasitas otoritas pajak untuk mengecek tingkat kepatuhan pajak.

Kebijakan pengecekan aset wajib pajak melalui media sosial ini sejatinya sudah diterapkan di Amerika Serikat (AS), walaupun pemerintah AS tidak menerapkannya secara betul-betul terorganisir. Namun langkah ini bisa menjadi kebijakan untuk memerangi penghindaran atau penggelapan pajak.

Di samping itu, Prancis akan menghadapi defisit anggaran 2,8% karena perubahan dalam sistem perpajakannya pada tahun 2019. Karenanya, pemerintah akan menurunkan beban pajak pada rumah tangga dan perusahaan sebesar EUR25 miliar (senilai Rp416,55 triliun).

Sesuai dengan rezim Stabilitas Uni Eropa dan Pakta Pertumbuhan, negara-negara anggota harus menjaga defisit anggaran di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) untuk menjaga stabilitas Uni Eropa dari segi ekonomi dan moneter. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses