PRANCIS

Fiskus Gali Kepatuhan Pajak Melalui Foto WP di Media Sosial

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 November 2018 | 17:52 WIB
Fiskus Gali Kepatuhan Pajak Melalui Foto WP di Media Sosial

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Petugas pemeriksa pajak Prancis dikabarkan akan mulai menggeledah akun media sosial pada tahun 2019 untuk memerangi praktik penghindaran pajak. Otoritas pajak akan memeriksa foto berisi aset wajib pajak yang diunggah ke media sosial.

Menteri Anggaran Prancis Gerald Darmanin menegaskan petugas pemeriksa pajak akan memiliki banyak data wajib pajak melalui foto yang dikumpulkan dari media sosial. Dari foto tersebut, petugas pajak akan melakukan pengecekan terkait kemampuan hidup wajib pajak.

“Seperti halnya jika ada wajib pajak yang berfoto dengan mobil mewah, maka ada kemungkinan mobil mewah tersebut adalah miliknya atau hasil pinjaman orang lain. Hal ini akan diverifikasi lebih lanjut oleh petugas pajak,” katanya di Paris, Senin (12/11).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Langkah-langkah tersebut sejalan dengan undang-undang yang baru saja disahkan. Pengecekan data aset wajib pajak melalui sosial media dimaksudkan untuk memperluas kapasitas otoritas pajak untuk mengecek tingkat kepatuhan pajak.

Kebijakan pengecekan aset wajib pajak melalui media sosial ini sejatinya sudah diterapkan di Amerika Serikat (AS), walaupun pemerintah AS tidak menerapkannya secara betul-betul terorganisir. Namun langkah ini bisa menjadi kebijakan untuk memerangi penghindaran atau penggelapan pajak.

Di samping itu, Prancis akan menghadapi defisit anggaran 2,8% karena perubahan dalam sistem perpajakannya pada tahun 2019. Karenanya, pemerintah akan menurunkan beban pajak pada rumah tangga dan perusahaan sebesar EUR25 miliar (senilai Rp416,55 triliun).

Sesuai dengan rezim Stabilitas Uni Eropa dan Pakta Pertumbuhan, negara-negara anggota harus menjaga defisit anggaran di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) untuk menjaga stabilitas Uni Eropa dari segi ekonomi dan moneter. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:30 WIB KP2KP SINJAI

Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN