Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews – Petugas pemeriksa pajak Prancis dikabarkan akan mulai menggeledah akun media sosial pada tahun 2019 untuk memerangi praktik penghindaran pajak. Otoritas pajak akan memeriksa foto berisi aset wajib pajak yang diunggah ke media sosial.
Menteri Anggaran Prancis Gerald Darmanin menegaskan petugas pemeriksa pajak akan memiliki banyak data wajib pajak melalui foto yang dikumpulkan dari media sosial. Dari foto tersebut, petugas pajak akan melakukan pengecekan terkait kemampuan hidup wajib pajak.
“Seperti halnya jika ada wajib pajak yang berfoto dengan mobil mewah, maka ada kemungkinan mobil mewah tersebut adalah miliknya atau hasil pinjaman orang lain. Hal ini akan diverifikasi lebih lanjut oleh petugas pajak,” katanya di Paris, Senin (12/11).
Langkah-langkah tersebut sejalan dengan undang-undang yang baru saja disahkan. Pengecekan data aset wajib pajak melalui sosial media dimaksudkan untuk memperluas kapasitas otoritas pajak untuk mengecek tingkat kepatuhan pajak.
Kebijakan pengecekan aset wajib pajak melalui media sosial ini sejatinya sudah diterapkan di Amerika Serikat (AS), walaupun pemerintah AS tidak menerapkannya secara betul-betul terorganisir. Namun langkah ini bisa menjadi kebijakan untuk memerangi penghindaran atau penggelapan pajak.
Di samping itu, Prancis akan menghadapi defisit anggaran 2,8% karena perubahan dalam sistem perpajakannya pada tahun 2019. Karenanya, pemerintah akan menurunkan beban pajak pada rumah tangga dan perusahaan sebesar EUR25 miliar (senilai Rp416,55 triliun).
Sesuai dengan rezim Stabilitas Uni Eropa dan Pakta Pertumbuhan, negara-negara anggota harus menjaga defisit anggaran di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) untuk menjaga stabilitas Uni Eropa dari segi ekonomi dan moneter. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.