Bincang Academy episode ke-49.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyiapkan konsep dari pusat keuangan yang rencananya akan didirikan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pendirian pusat keuangan di kawasan khusus di dalam IKN telah diakomodasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023. Menurut beleid itu, pusat keuangan didefinisikan sebagai area yang ditetapkan sebagai pusat layanan jasa keuangan dan pusat pengembangan teknologi serta layanan pendukung di bidang jasa keuangan.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menjelaskan bahwa pusat keuangan yang sedang disiapkan di IKN akan memiliki perbedaan dengan pusat keuangan pada umumnya. Bambang menyebutnya sebagai 'pusat keuangan hijau' atau green financial center. Konsep pusat keuangan hijau tersebut sedang dibahas oleh pemerintah bersama Kadin. Pemerintah berharap pusat keuangan ini dapat menarik berbagai investor, bukan hanya dari sekitar daerah ini, tetapi juga dari seluruh dunia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa OJK telah menyusun kajian mengenai pendirian pusat keuangan di IKN yang akan menjadi dasar untuk menyusun kebijakan ke depan yang mendukung terwujudnya pusat keuangan yang memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Melalui PP 12/2023, pemerintah juga akan memberikan fasilitas tax holiday kepada wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tertentu yang melakukan kegiatan di sektor keuangan di pusat keuangan IKN.
Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan pusat keuangan IKN? Apa tujuan dari pendirian pusat keuangan IKN ini? Dan apa saja faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan pembangunan pusat keuangan IKN?
Selain itu, fasilitas pajak apa yang terkait dengan kegiatan usaha di pusat keuangan IKN? Temukan jawabannya dan simak penjelasannya dalam episode ke-49 Bincang Academy bersama Rafif Naufal, Academy Brain Specialist dari DDTC.
Untuk informasi lebih lanjut, tonton video tersebut melalui link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.