THAILAND

Fasilitas Tax Deduction untuk WP Badan Diperpanjang Hingga 2022

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 18:00 WIB
Fasilitas Tax Deduction untuk WP Badan Diperpanjang Hingga 2022

Ilustrasi.

Thailand Memperpanjang Pengurangan Pajak bagi Perusahaan

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand memperpanjang pemberian insentif pajak berupa pengurang pajak atau tax deduction bagi perusahaan yang mengembangkan sistem otomasi dalam operasional perusahaan.

“Keputusan ini membebaskan pajak penghasilan untuk perusahaan dengan syarat tertentu berdasarkan Pasal 175 Konstitusi Kerajaan Thailand,” bunyi Keputusan Pajak Kerajaan Thailand No. 738 seperti dikutip dari laman resmi Departemen Pendapatan Thailand, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan perpanjangan tersebut, pengurangan pajak bagi perusahaan yang berinvestasi pada sistem otomasi yang akan berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Sebelumnya, kebijakan serupa pernah diterbitkan pemerintah pada 2019 dan 2020.

Terdapat sejumlah ketentuan agar mesin atau program komputer yang dibeli perusahaan tersebut bisa memperoleh tax deduction. Pertama, sistem otomasi perusahaan yang digunakan sudah disertifikasi oleh Departemen Pendapatan.

Kedua, mesin yang dibeli belum pernah dipakai. Ketiga, mesin berlokasi di Thailand. Keempat, telah menjadi aset perusahaan sebelum 31 Desember 2022. Kelima, bukan aset yang dibebaskan dari pajak berdasarkan UU Promosi Investasi ataupun UU Zona Kawasan Ekonomi Khusus.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lebih lanjut, fasilitas tax deduction tersebut tidak berlaku atas pembelian mesin yang dilakukan untuk penjualan kembali. Fasilitas pengurang pajak juga tidak berlaku apabila mesin atau program komputer yang dibeli musnah atau hilang.

Bagi perusahaan yang hendak memperoleh pengurangan pajak diwajibkan memberikan rincian teknis pengembangan sistem otomasi dan rincian pembayaran ke Departemen Pendapatan.

Untuk diketahui, mesin otomasi adalah sistem yang memungkinkan dua atau lebih mesin beroperasi secara bersamaan dan terhubung ke program komputer dalam operasinya.

Apabila wajib pajak badan dapat memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan, pemerintah akan memberikan keringanan pengurang pajak (tax deduction) sebesar 200% atas depresiasi biaya dan tambahannya. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN