LITERASI PAJAK

E-Book Konsep dan Aplikasi PPh Tersedia Gratis di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Oktober 2020 | 17:00 WIB
E-Book Konsep dan Aplikasi PPh Tersedia Gratis di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Setelah resmi diluncurkan pada akhir Agustus 2020, buku ke-10 terbitan DDTC berjudul Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan hadir dalam format e-book.

Anda dapat membaca versi digital dari buku yang ditulis oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora ini di kanal Buku Pajak laman Perpajakan DDTC. Silakan masuk di sini.

Melalui format digital berbasis web (browser), DDTC bermaksud untuk menciptakan kenyamanan bagi pembaca. Ketersediaan menu panduan, short-cut referensi, serta pilihan light mode-dark mode adalah beberapa di antaranya.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Adanya tautan referensi dasar hukum yang secara langsung masuk ke database peraturan pajak dalam Perpajakan DDTC juga turut memudahkan pembaca dalam menilik naskah asli. Adapun Perpajakan DDTC adalah aplikasi pencari dokumen perpajakan berbasis web di Indonesia.

Selain buku pajak, ada pula peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, dan putusan mahkamah agung yang tersedia dalam Perpajakan DDTC. Glosarium pajak juga tersedia di sana.

Sebagai informasi kembali, penerbitan buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan dilatarbelakangi pentingnya peran PPh bagi keberlangsungan suatu negara. Berbagai kebijakan PPh harus disusun dengan landasan konseptual agar dapat diterapkan sesuai dengan tujuan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

“Dengan kata lain, perumusan dan penerapan kebijakan PPh yang tidak didasari atas pemahaman konsep yang signifikan dipastikan tidak akan berjalan efektif dan efisien,” ujar penulis dalam bagian Kata Pengantar buku tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini, telah banyak literatur di Indonesia yang membahas mengenai PPh. Namun, literatur yang mampu menyajikan perpaduan antara konsep dan aplikasinya serta perbandingan dengan negara lain secara memadai terbilang langka.

Oleh karena itu, buku setebal 570 halaman ini hadir. Buku ini menyajikan perpaduan antara teori dan konsep secara memadai. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, buku ini memberi pemahaman kerangka konseptual tentang dasar-dasar PPh dan aplikasinya.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Dengan latar belakang penulis yang pernah mengikuti kuliah dan kursus PPh di mancanegara serta sebagai praktisi di bidang PPh, buku tersebut dapat menjadi pijakan dalam memahami konsep PPh secara utuh. Ulasan disampaikan secara sistematis dan komprehensif dengan bahasa yang sederhana.

Pemberian akses secara gratis dalam format e-book dimaksudkan sebagai wujud konkret dari berbagi pengetahuan (sharing knowledge) yang juga menjadi salah satu core values DDTC. Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN