BERMUDA

Dukung Pajak Minimum Global, Otoritas Ini Pungut PPh Badan Mulai 2025

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Dukung Pajak Minimum Global, Otoritas Ini Pungut PPh Badan Mulai 2025

Ilustrasi.

HAMILTON, DDTCNews – Pemerintah Bermuda berencana mengenakan pajak korporasi sebagai respons atas berlakunya pajak minimum global sebagaimana yang tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Rencananya, pajak korporasi bakal berlaku mulai 2025 dan hanya dikenakan atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

"Reformasi pajak kami lakukan untuk mendukung prospek pertumbuhan ekonomi Bermuda," kata Premier Bermuda David Burt dikutip dari businesswire.com, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pajak korporasi yang dikenakan pemerintah nantinya akan turut diperhitungkan sebagai tarif pajak efektif bisnis di Bermuda sejalan dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2.

Sebagaimana termuat dalam Pilar 2, grup perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 2 harus membayar pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% pada setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Diperkirakan terdapat sekitar 2.000 wajib pajak perusahaan multinasional di Bermuda yang nantinya harus membayar pajak korporasi mulai 2025.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bentuk Komite Reformasi Pajak

Selain mulai mengenakan pajak korporasi, pemerintah telah membentuk komite reformasi pajak yang akan mengevaluasi sistem pajak yang selama ini berlaku.

Melalui komisi tersebut, pemerintah membuka ruang untuk mengubah kebijakan pajak lainnya selain pajak korporasi guna menurunkan biaya hidup dan daya saing usaha.

"Kami berusaha mewujudkan Bermuda sebagai pulau yang lebih baik untuk hidup dan bekerja," ujar Burt seperti dilansir businesswire.com.

Untuk diketahui, Bermuda selama ini dikenal sebagai yurisdiksi suaka pajak. Selama ini, pemerintah Bermuda tidak pernah mengenakan pajak penghasilan terhadap perusahaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN