Ilustrasi.
HAMILTON, DDTCNews – Pemerintah Bermuda berencana mengenakan pajak korporasi sebagai respons atas berlakunya pajak minimum global sebagaimana yang tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Rencananya, pajak korporasi bakal berlaku mulai 2025 dan hanya dikenakan atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.
"Reformasi pajak kami lakukan untuk mendukung prospek pertumbuhan ekonomi Bermuda," kata Premier Bermuda David Burt dikutip dari businesswire.com, Rabu (9/8/2023).
Pajak korporasi yang dikenakan pemerintah nantinya akan turut diperhitungkan sebagai tarif pajak efektif bisnis di Bermuda sejalan dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2.
Sebagaimana termuat dalam Pilar 2, grup perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 2 harus membayar pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% pada setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Diperkirakan terdapat sekitar 2.000 wajib pajak perusahaan multinasional di Bermuda yang nantinya harus membayar pajak korporasi mulai 2025.
Selain mulai mengenakan pajak korporasi, pemerintah telah membentuk komite reformasi pajak yang akan mengevaluasi sistem pajak yang selama ini berlaku.
Melalui komisi tersebut, pemerintah membuka ruang untuk mengubah kebijakan pajak lainnya selain pajak korporasi guna menurunkan biaya hidup dan daya saing usaha.
"Kami berusaha mewujudkan Bermuda sebagai pulau yang lebih baik untuk hidup dan bekerja," ujar Burt seperti dilansir businesswire.com.
Untuk diketahui, Bermuda selama ini dikenal sebagai yurisdiksi suaka pajak. Selama ini, pemerintah Bermuda tidak pernah mengenakan pajak penghasilan terhadap perusahaan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.