BERMUDA

Dukung Pajak Minimum Global, Otoritas Ini Pungut PPh Badan Mulai 2025

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Dukung Pajak Minimum Global, Otoritas Ini Pungut PPh Badan Mulai 2025

Ilustrasi.

HAMILTON, DDTCNews – Pemerintah Bermuda berencana mengenakan pajak korporasi sebagai respons atas berlakunya pajak minimum global sebagaimana yang tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Rencananya, pajak korporasi bakal berlaku mulai 2025 dan hanya dikenakan atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

"Reformasi pajak kami lakukan untuk mendukung prospek pertumbuhan ekonomi Bermuda," kata Premier Bermuda David Burt dikutip dari businesswire.com, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pajak korporasi yang dikenakan pemerintah nantinya akan turut diperhitungkan sebagai tarif pajak efektif bisnis di Bermuda sejalan dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2.

Sebagaimana termuat dalam Pilar 2, grup perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 2 harus membayar pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% pada setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Diperkirakan terdapat sekitar 2.000 wajib pajak perusahaan multinasional di Bermuda yang nantinya harus membayar pajak korporasi mulai 2025.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bentuk Komite Reformasi Pajak

Selain mulai mengenakan pajak korporasi, pemerintah telah membentuk komite reformasi pajak yang akan mengevaluasi sistem pajak yang selama ini berlaku.

Melalui komisi tersebut, pemerintah membuka ruang untuk mengubah kebijakan pajak lainnya selain pajak korporasi guna menurunkan biaya hidup dan daya saing usaha.

"Kami berusaha mewujudkan Bermuda sebagai pulau yang lebih baik untuk hidup dan bekerja," ujar Burt seperti dilansir businesswire.com.

Untuk diketahui, Bermuda selama ini dikenal sebagai yurisdiksi suaka pajak. Selama ini, pemerintah Bermuda tidak pernah mengenakan pajak penghasilan terhadap perusahaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?