BERMUDA

Dukung Pajak Minimum Global, Otoritas Ini Pungut PPh Badan Mulai 2025

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Dukung Pajak Minimum Global, Otoritas Ini Pungut PPh Badan Mulai 2025

Ilustrasi.

HAMILTON, DDTCNews – Pemerintah Bermuda berencana mengenakan pajak korporasi sebagai respons atas berlakunya pajak minimum global sebagaimana yang tercantum dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Rencananya, pajak korporasi bakal berlaku mulai 2025 dan hanya dikenakan atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

"Reformasi pajak kami lakukan untuk mendukung prospek pertumbuhan ekonomi Bermuda," kata Premier Bermuda David Burt dikutip dari businesswire.com, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pajak korporasi yang dikenakan pemerintah nantinya akan turut diperhitungkan sebagai tarif pajak efektif bisnis di Bermuda sejalan dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2.

Sebagaimana termuat dalam Pilar 2, grup perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 2 harus membayar pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% pada setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Diperkirakan terdapat sekitar 2.000 wajib pajak perusahaan multinasional di Bermuda yang nantinya harus membayar pajak korporasi mulai 2025.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Bentuk Komite Reformasi Pajak

Selain mulai mengenakan pajak korporasi, pemerintah telah membentuk komite reformasi pajak yang akan mengevaluasi sistem pajak yang selama ini berlaku.

Melalui komisi tersebut, pemerintah membuka ruang untuk mengubah kebijakan pajak lainnya selain pajak korporasi guna menurunkan biaya hidup dan daya saing usaha.

"Kami berusaha mewujudkan Bermuda sebagai pulau yang lebih baik untuk hidup dan bekerja," ujar Burt seperti dilansir businesswire.com.

Untuk diketahui, Bermuda selama ini dikenal sebagai yurisdiksi suaka pajak. Selama ini, pemerintah Bermuda tidak pernah mengenakan pajak penghasilan terhadap perusahaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?