KURS PAJAK 6-12 MARET 2019

Duh, Rupiah Balik Melemah Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 Maret 2019 | 09:42 WIB
Duh, Rupiah Balik Melemah Lagi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah cenderung melemah terhadap mayoritas mata uang untuk pelunasan pajak (kurs beli) pada pekan kedua Maret 2019. Dolar Amerika Serikat (AS) dan euro menguat untuk satu pekan ke depan.

Dolar AS mencatatkan rebound pekan ini dengan nilai kurs pajak untuk setiap US$1 sebesar Rp14.082. Angka ini naik dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp14.064 per dolar AS.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura yang bertengger di level Rp10.406,07. Posisi ini tercatat naik dari nilai kurs pekan lalu yang berada di angka Rp10.402,54 per dolar Singapura.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Ringgit Malaysia juga mencatat penguatan nilai kurs pajak dengan berada di angka Rp3.458,37. Posisi mata uang Negeri Jiran itu naik dari posisi pekan sebelumnya yang berada di level Rp3.451,51 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, dolar Australia mencatat penurunan nilai kurs pajak. Untuk satu pekan ke depan, mata uang Negeri Kanguru berada di angka Rp9.993,08. Angka yang turun dari pekan lalu yang berada di level Rp10.038,17 per dolar Australia.

Adapun nilai kurs pajak untuk mata uang euro melajutkan penguatan dalam dua pekan terakhir. Mata uang Zona Eropa tersebut berada di posisi Rp15.991,23 atau naik dari nilai kurs pajak pekan lalu yang berada di level 15.945,08 per euro.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 11/KM.10/2019. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 6 - 12 Maret 2019 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,082.00 18.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,993.08 -45.09
3 Dolar Kanada (CAD) 10,627.87 -43.85
4 Kroner Denmark (DKK) 2,143.22 6.26
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,793.96 2.07
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,458.37 6.86
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,600.49 -33.50
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,637.39 1.88
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,623.63 263.58
10 Dolar Singapura (SGD) 10,406.07 3.53
11 Kroner Swedia (SEK) 1,515.36 9.02
12 Franc Swiss (CHF) 14,089.11 31.90
13 Yen Jepang (JPY) 12,621.00 -83.29
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.30 0.15
15 Rupee India (INR) 198.42 0.81
16 Dinar Kuwait (KWD) 46,419.98 104.33
17 Rupee Pakistan (PKR) 101.47 0.80
18 Peso Philipina (PHP) 271.92 2.09
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,754.77 4.90
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 78.31 -0.01
21 Bath Thailand (THB) 444.69 -5.76
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,381.91 34.07
23 Euro Euro (EUR) 15,991.23 46.15
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,100.80 7.13
25 Won Korea (KRW) 12.53 0.03

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN