BAHRAIN

DPR Setujui Proposal Kenaikan Tarif PPN Hingga 2 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 15:00 WIB
DPR Setujui Proposal Kenaikan Tarif PPN Hingga 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

MANAMA, DDTCNews – DPR menyetujui proposal Pemerintah Bahrain untuk menaikkan tarif PPN hingga dua kali lipat. Langkah tersebut diambil mengikuti negara tetangganya Arab Saudi yang sudah lebih dahulu menaikkan tarif PPN.

Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN sebagai upaya memulihkan ekonomi nasional dan demi menyehatkan kembali APBN pada 2024. Namun demikian, waktu implementasi kenaikan tarif PPN tersebut masih belum jelas.

"Keberhasilan persetujuan kenaikan PPN oleh parlemen adalah tonggak penting dalam rencana pemulihan ekonomi kami dan tujuan kami untuk mencapai keseimbangan anggaran pada 2024," sebut Kementerian Keuangan, dikutip pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, tarif PPN yang berlaku hingga sampai saat ini adalah sebesar 5%. Kemudian, dengan adanya persetujuan kenaikan tarif PPN sebanyak dua kali lipat maka tarif PPN nantinya akan menjadi 10%.

Berdasarkan data IMF, utang publik Bahrain saat ini naik menjadi 133% dari PDB tahun 2020. Porsi tersebut juga lebih tinggi ketimbang 2019 yang mencapai 102% dari PDB. Hal tersebut pun makin mendorong pemerintah untuk segera mewujudkan keseimbangan anggaran.

“Langkah ini merupakan pilar penting dari program keseimbangan fiskal kerajaan," ujar Anggota Parlemen dan Ketua Komite Urusan Keuangan dan Ekonomi Ahmed Al Salloom seperti dilansir gulfnews.com.

Sementara itu, Lembaga Pemeringkat S&P Global Ratings memperkirakan kenaikan tarif PPN—jika diimplementasikan pada 2022—akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sekitar 3% dari PDB dalam beberapa tahun ke depan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra