BAHRAIN

DPR Setujui Proposal Kenaikan Tarif PPN Hingga 2 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 15:00 WIB
DPR Setujui Proposal Kenaikan Tarif PPN Hingga 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

MANAMA, DDTCNews – DPR menyetujui proposal Pemerintah Bahrain untuk menaikkan tarif PPN hingga dua kali lipat. Langkah tersebut diambil mengikuti negara tetangganya Arab Saudi yang sudah lebih dahulu menaikkan tarif PPN.

Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN sebagai upaya memulihkan ekonomi nasional dan demi menyehatkan kembali APBN pada 2024. Namun demikian, waktu implementasi kenaikan tarif PPN tersebut masih belum jelas.

"Keberhasilan persetujuan kenaikan PPN oleh parlemen adalah tonggak penting dalam rencana pemulihan ekonomi kami dan tujuan kami untuk mencapai keseimbangan anggaran pada 2024," sebut Kementerian Keuangan, dikutip pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Untuk diketahui, tarif PPN yang berlaku hingga sampai saat ini adalah sebesar 5%. Kemudian, dengan adanya persetujuan kenaikan tarif PPN sebanyak dua kali lipat maka tarif PPN nantinya akan menjadi 10%.

Berdasarkan data IMF, utang publik Bahrain saat ini naik menjadi 133% dari PDB tahun 2020. Porsi tersebut juga lebih tinggi ketimbang 2019 yang mencapai 102% dari PDB. Hal tersebut pun makin mendorong pemerintah untuk segera mewujudkan keseimbangan anggaran.

“Langkah ini merupakan pilar penting dari program keseimbangan fiskal kerajaan," ujar Anggota Parlemen dan Ketua Komite Urusan Keuangan dan Ekonomi Ahmed Al Salloom seperti dilansir gulfnews.com.

Sementara itu, Lembaga Pemeringkat S&P Global Ratings memperkirakan kenaikan tarif PPN—jika diimplementasikan pada 2022—akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sekitar 3% dari PDB dalam beberapa tahun ke depan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6