BAHRAIN

DPR Setujui Proposal Kenaikan Tarif PPN Hingga 2 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 15:00 WIB
DPR Setujui Proposal Kenaikan Tarif PPN Hingga 2 Kali Lipat

Ilustrasi.

MANAMA, DDTCNews – DPR menyetujui proposal Pemerintah Bahrain untuk menaikkan tarif PPN hingga dua kali lipat. Langkah tersebut diambil mengikuti negara tetangganya Arab Saudi yang sudah lebih dahulu menaikkan tarif PPN.

Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif PPN sebagai upaya memulihkan ekonomi nasional dan demi menyehatkan kembali APBN pada 2024. Namun demikian, waktu implementasi kenaikan tarif PPN tersebut masih belum jelas.

"Keberhasilan persetujuan kenaikan PPN oleh parlemen adalah tonggak penting dalam rencana pemulihan ekonomi kami dan tujuan kami untuk mencapai keseimbangan anggaran pada 2024," sebut Kementerian Keuangan, dikutip pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Untuk diketahui, tarif PPN yang berlaku hingga sampai saat ini adalah sebesar 5%. Kemudian, dengan adanya persetujuan kenaikan tarif PPN sebanyak dua kali lipat maka tarif PPN nantinya akan menjadi 10%.

Berdasarkan data IMF, utang publik Bahrain saat ini naik menjadi 133% dari PDB tahun 2020. Porsi tersebut juga lebih tinggi ketimbang 2019 yang mencapai 102% dari PDB. Hal tersebut pun makin mendorong pemerintah untuk segera mewujudkan keseimbangan anggaran.

“Langkah ini merupakan pilar penting dari program keseimbangan fiskal kerajaan," ujar Anggota Parlemen dan Ketua Komite Urusan Keuangan dan Ekonomi Ahmed Al Salloom seperti dilansir gulfnews.com.

Sementara itu, Lembaga Pemeringkat S&P Global Ratings memperkirakan kenaikan tarif PPN—jika diimplementasikan pada 2022—akan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sekitar 3% dari PDB dalam beberapa tahun ke depan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN