TAHUN POLITIK

DPR Hanya Sentuh RUU 'Ringan'

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Agustus 2018 | 15:41 WIB
DPR Hanya Sentuh RUU 'Ringan'

Ilustrasi suasana Sidang Paripurna DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – DPR diperkirakan tidak maksimal dalam menjalankan peran legislatif mulai masa sidang 16 Agustus 2018 hingga tahun depan.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo memperkirakan kegiatan anggota DPR akan terkonsentrasi ke daerah pemilihan (dapil) karena masuk tahun politik. Dengan demikian, pembahasan rancangan regulasi akan lebih difokuskan pada konten yang ringan.

“Kalau dalam waktu dekat saya lihat DPR ini sampai dengan April [2019] anggota pasti akan konsentrasi ke dapil masing masing. Jadi kalau dilihat dari anggota dewan maka pembahasan pada RUU yang tidak terlalu berat,” ujarnya, Senin (13/8/2018).

Baca Juga:
Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Saat menjelaskan terkait rancangan undang-undang (RUU) yang berada di bawah Komisi XI DPR, menurutnya, revisi UU Bea Meterai bisa diselesaikan. Selain tidak ‘menguras energi’, regulasi ini juga memiliki efek instan pada penerimaan negara.

Selain itu, lanjutnya, revisi beleid terkait Bea Meterai juga tidak sekompleks revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Regulasi itu juga dinilai tidak serumit RUU tentang Konsultan Pajak yang menjadi inisiatif DPR.

Seperti diketahui, perubahan Undang-Undang No. 13/1985 tentang Bea Meterai direncanakan hanya ada di beberapa aspek a.l. penaikkan tarif tetap, pengenaan tarif progresif berdasarkan persentase transaksi (ad valorem), dan perubahan batasan pengenaan bea meterai.

Baca Juga:
Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Kendati demikian, Andreas mengatakan semua akan kembali pada kesepakatan antara pemerintah dan DPR terkait RUU yang akan didorong pembahasannya. Namun demikian, akuinya, secara realistis, kontes politik tahun depan berdampak pada kegiatan anggota dewan.

“Tapi kan itu nanti kita bicarakan dengan pemerintah. Kalau saya lihat sampai April, meski banyak yang bilang tidak berpengaruh, nyatanya kita perlu masa cooling down dulu sampai nanti 17 April selesai,” tutur politisi PDIP ini.

Seperti yang diketahui, DPR akan kembali dari masa reses pekan ini. Agenda pertama jelang Hari Kemerdekaan ke-73 Indonesia yakni pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden Joko Widodo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax