FILIPINA

DPR Filipina Usulkan Obat Penyakit Jantung Dibebaskan dari PPN

Dian Kurniati | Minggu, 18 Februari 2024 | 09:30 WIB
DPR Filipina Usulkan Obat Penyakit Jantung Dibebaskan dari PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Anggota DPR Filipina Wilbert Lee mengusulkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan obat untuk penyakit jantung dan pembuluh darah atau kardiovaskular.

Lee mengatakan obat untuk penyakit jantung terkenal mahal dan sulit dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Melalui pembebasan PPN, ia berharap harga obat penyakit jantung dapat lebih murah ke depannya.

"Selain menyakitkan, sakit jantung juga sangat menguras kantong. Mahalnya biaya operasi dan harga obat malah bisa menyebabkan tekanan darah makin tinggi," katanya, dikutip pada Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Lee memanfaatkan momentum Valentine Days untuk mengajukan RUU 9924 tentang Pembebasan PPN untuk Obat-obatan terkait Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah.

Menurutnya, penyakit kardiovaskular menjadi isu serius bagi masyarakat, terutama yang mengalami kesulitan keuangan.

Dia menilai tak sedikit masyarakat Filipina yang menderita penyakit kardiovaskular, tetapi tidak bisa meminum obat secara teratur atau bahkan berhenti meminum obat secara total karena harganya yang sangat mahal.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), penyakit jantung iskemik menjadi penyebab utama kematian di Filipina pada Januari hingga Juli 2023. Penyakit kardiovaskular ini tercatat menjadi penyebab lebih dari 65.000 atau 19% dari total kematian.

Laporan BPS pada 2022 juga menunjukkan bahwa 5,7% dari total kematian di Filipina disebabkan oleh penyakit hipertensi.

Sementara itu, World Health Organization (WHO) mengidentifikasi penyakit kardiovaskular sebagai penyebab utama kematian secara global.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lee menilai pembebasan PPN untuk obat penyakit kardiovaskular dapat menjadi langkah responsif negara terhadap persoalan kesehatan masyarakat. Pemberian insentif ini juga bakal meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

"Jantung yang sehat akan membuat hidup lebih bahagia. Mari kita jadikan harga obat penyakit jantung lebih murah sehingga setiap hari adalah Valentine Days bagi para penderita penyakit jantung," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Dalam RUU yang diusulkan Lee, Kementerian Kesehatan akan menerbitkan daftar obat-obatan bebas PPN yang terkait langsung dengan pengobatan rutin penyakit kardiovaskular.

Beberapa penyakit tersebut antara lain jantung koroner, penyakit serebrovaskular, penyakit arteri perifer, penyakit jantung rematik, penyakit jantung bawaan, trombosis vena dalam, dan emboli paru. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN