FILIPINA

DPR Filipina Usulkan Obat Penyakit Jantung Dibebaskan dari PPN

Dian Kurniati | Minggu, 18 Februari 2024 | 09:30 WIB
DPR Filipina Usulkan Obat Penyakit Jantung Dibebaskan dari PPN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Anggota DPR Filipina Wilbert Lee mengusulkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan obat untuk penyakit jantung dan pembuluh darah atau kardiovaskular.

Lee mengatakan obat untuk penyakit jantung terkenal mahal dan sulit dijangkau oleh semua lapisan masyarakat. Melalui pembebasan PPN, ia berharap harga obat penyakit jantung dapat lebih murah ke depannya.

"Selain menyakitkan, sakit jantung juga sangat menguras kantong. Mahalnya biaya operasi dan harga obat malah bisa menyebabkan tekanan darah makin tinggi," katanya, dikutip pada Minggu (18/2/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Lee memanfaatkan momentum Valentine Days untuk mengajukan RUU 9924 tentang Pembebasan PPN untuk Obat-obatan terkait Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah.

Menurutnya, penyakit kardiovaskular menjadi isu serius bagi masyarakat, terutama yang mengalami kesulitan keuangan.

Dia menilai tak sedikit masyarakat Filipina yang menderita penyakit kardiovaskular, tetapi tidak bisa meminum obat secara teratur atau bahkan berhenti meminum obat secara total karena harganya yang sangat mahal.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), penyakit jantung iskemik menjadi penyebab utama kematian di Filipina pada Januari hingga Juli 2023. Penyakit kardiovaskular ini tercatat menjadi penyebab lebih dari 65.000 atau 19% dari total kematian.

Laporan BPS pada 2022 juga menunjukkan bahwa 5,7% dari total kematian di Filipina disebabkan oleh penyakit hipertensi.

Sementara itu, World Health Organization (WHO) mengidentifikasi penyakit kardiovaskular sebagai penyebab utama kematian secara global.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Lee menilai pembebasan PPN untuk obat penyakit kardiovaskular dapat menjadi langkah responsif negara terhadap persoalan kesehatan masyarakat. Pemberian insentif ini juga bakal meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

"Jantung yang sehat akan membuat hidup lebih bahagia. Mari kita jadikan harga obat penyakit jantung lebih murah sehingga setiap hari adalah Valentine Days bagi para penderita penyakit jantung," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net.

Dalam RUU yang diusulkan Lee, Kementerian Kesehatan akan menerbitkan daftar obat-obatan bebas PPN yang terkait langsung dengan pengobatan rutin penyakit kardiovaskular.

Beberapa penyakit tersebut antara lain jantung koroner, penyakit serebrovaskular, penyakit arteri perifer, penyakit jantung rematik, penyakit jantung bawaan, trombosis vena dalam, dan emboli paru. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?