BEA METERAI

DPR Bakal Kebut Pembahasan Revisi UU Bea Meterai, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 10:29 WIB
DPR Bakal Kebut Pembahasan Revisi UU Bea Meterai, Ada Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014—2019, pemerintah mengajukan rancangan revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. Revisi produk hukum ini akan dianggap sebagai hasil kerja nyata DPR di bidang perpajakan.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan kesiapan Fraksi Golkar untuk menyelesaikan RUU Bea Meterai sebelum masa bakti berakhir pada September mendatang. Dia mendorong pembahasan seharusnya mulai dikebut dengan masuk ke pembicaraan tingkat I.

“Kita minta cepat dibuatkan matriks dan masing-masing fraksi membuat DIM. Hal ini harus dilakukan sejak awal sebagai legacy DPR 2014-2019 kebijakan di bidang perpajakan yang selesai, walau itu dari [UU] Bea Meterai," katanya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Kesiapan untuk membahas RUU Bea Meterai juga diungkapakan oleh Ecky Awal Muharam dari Fraksi PKS. Hal serupa diungkapkan oleh Andreas Susetyo. Politisi dari Fraksi PDIP ini mengusulkan pembicaraan terkait pendalaman RUU Bea Meterai dapat digelar dalam waktu dekat dengan pembicaraan tingkat I sebelum masa reses DPR.

“PDIP siap lanjutkan pembahasan tingkat I dan kami minta draf RUU berserta naskah akademisnya. RUU Bea Meterai ini kami lihat sebagai bagian dalam usaha untuk pajaki ekonomi digital,” paparnya.

Seperti diketahui, RUU Bea Meterai yang diusulkan Kemenkeu berisikan 6 perubahan mendasar. Pertama, perubahan besaran tarif bea meterai. Perubahan kedua menyangkut batasan pengenaan dokumen yang wajib dikenai bea meterai.

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Perubahan ketiga berupa perluasan definisi dokumen objek bea meterai. Selanjutnya, perubahan keempat terkait dengan pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.

Adapun perubahan kelima berhubungan dengan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Terakhir, perubahan menyangkut pemberian fasilitas bea meterai. Nantinya tidak hanya dokumen fisik yang dikenai bea meterai, melainkan juga dokumen digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Percetakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax