BEA METERAI

DPR Bakal Kebut Pembahasan Revisi UU Bea Meterai, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Juli 2019 | 10:29 WIB
DPR Bakal Kebut Pembahasan Revisi UU Bea Meterai, Ada Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014—2019, pemerintah mengajukan rancangan revisi Undang-Undang (UU) Bea Meterai. Revisi produk hukum ini akan dianggap sebagai hasil kerja nyata DPR di bidang perpajakan.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan kesiapan Fraksi Golkar untuk menyelesaikan RUU Bea Meterai sebelum masa bakti berakhir pada September mendatang. Dia mendorong pembahasan seharusnya mulai dikebut dengan masuk ke pembicaraan tingkat I.

“Kita minta cepat dibuatkan matriks dan masing-masing fraksi membuat DIM. Hal ini harus dilakukan sejak awal sebagai legacy DPR 2014-2019 kebijakan di bidang perpajakan yang selesai, walau itu dari [UU] Bea Meterai," katanya di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Kesiapan untuk membahas RUU Bea Meterai juga diungkapakan oleh Ecky Awal Muharam dari Fraksi PKS. Hal serupa diungkapkan oleh Andreas Susetyo. Politisi dari Fraksi PDIP ini mengusulkan pembicaraan terkait pendalaman RUU Bea Meterai dapat digelar dalam waktu dekat dengan pembicaraan tingkat I sebelum masa reses DPR.

“PDIP siap lanjutkan pembahasan tingkat I dan kami minta draf RUU berserta naskah akademisnya. RUU Bea Meterai ini kami lihat sebagai bagian dalam usaha untuk pajaki ekonomi digital,” paparnya.

Seperti diketahui, RUU Bea Meterai yang diusulkan Kemenkeu berisikan 6 perubahan mendasar. Pertama, perubahan besaran tarif bea meterai. Perubahan kedua menyangkut batasan pengenaan dokumen yang wajib dikenai bea meterai.

Baca Juga:
Apa Itu Pemungut Bea Meterai?

Perubahan ketiga berupa perluasan definisi dokumen objek bea meterai. Selanjutnya, perubahan keempat terkait dengan pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai.

Adapun perubahan kelima berhubungan dengan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai. Terakhir, perubahan menyangkut pemberian fasilitas bea meterai. Nantinya tidak hanya dokumen fisik yang dikenai bea meterai, melainkan juga dokumen digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 September 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Ada Sinyal Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Sabtu, 07 September 2024 | 12:30 WIB SELEKSI CPNS

Daftar CPNS Gagal Bubuhkan e-Meterai? Begini Cara Kembalikan Kuotanya

Sabtu, 07 September 2024 | 09:30 WIB SELEKSI CPNS

Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Agar Tak Ada Pelamar yang Dirugikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari