FILIPINA

Dorong Kunjungan Turis Asing, DPR Setujui Kebijakan VAT Refund

Dian Kurniati | Minggu, 12 Maret 2023 | 12:00 WIB
Dorong Kunjungan Turis Asing, DPR Setujui Kebijakan VAT Refund

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - DPR Filipina menyetujui pengesahan RUU 7292 terkait dengan pemberian fasilitas pengembalian pajak atau VAT refund kepada wisatawan mancanegara.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan RUU fasilitas VAT refund yang diusulkan Presiden Ferdinand Marcos Jr. diperlukan untuk menarik minat wisatawan asing ke Filipina. Dia memandang kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan perekonomian nasional.

"Umumnya untuk setiap PHP1 yang direstitusi, wisatawan bakal mengeluarkan uang tambahan senilai PHP1,5," katanya, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam rapat paripurna, RUU 7292 disetujui oleh 304 suara dan hanya 4 suara menyatakan tidak setuju.

Fasilitas VAT refund dapat diberikan kepada wisatawan asing. Fasilitas ini akan diberikan kepada wisatawan asing yang membelanjakan barang minimum PHP3.000 atau sekitar Rp827.500 dari toko terdaftar untuk dibawa ke luar negeri.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan usulan pemerintah senilai PHP2.000 atau setara dengan Rp552.000,00. Beberapa hal yang dipertimbangkan antara lain biaya administrasi dalam memproses restitusi, indeks harga konsumen; serta kondisi pasar lainnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Lebih lanjut, barang wisatawan tersebut harus dibawa keluar negeri dalam waktu 60 hari sejak tanggal pembelian.

Pemerintah dan DPR sepakat mengadopsi fasilitas VAT Refund karena kebijakan serupa telah banyak diterapkan di banyak negara lain. Selain India dan Kamboja, Filipina tercatat menjadi negara Asia yang tidak mengenakan VAT refund untuk wisatawan asing.

Fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing Filipina dalam menarik wisatawan, terutama di antara negara Asia Tenggara. Sebab, negara seperti Vietnam dan Thailand kini dapat mendatangkan lebih wisatawan karena memiliki fasilitas VAT refund.

"Langkah ini [disahkan] untuk mengadopsi praktik terbaik dalam skema VAT refund di antara tujuan wisata Asia Pasifik dan memperkuat daya saing," bunyi laporan komite pada rapat paripurna seperti dilansir gmanetwork.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN