PRANCIS

Dorong Kepastian Hukum, OECD Rilis Panduan MAP dan APA Multilateral

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:00 WIB
Dorong Kepastian Hukum, OECD Rilis Panduan MAP dan APA Multilateral

Tampilan halaman depan buku digital bertajuk Manual on the Handling of Multilateral MAP and APA (MoMA).

PARIS, DDTCNews - Forum on Tax Administration (FTA) OECD merilis panduan mengenai tata cara penanganan mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA) multilateral bagi otoritas pajak.

Panduan bertajuk Manual on the Handling of Multilateral MAP and APA (MoMA) ini dirilis oleh FTA mengingat masih banyak otoritas pajak di berbagai yurisdiksi yang tidak memiliki pengalaman yang memadai untuk menegosiasikan MAP dan APA multilateral.

"MoMA dimaksudkan sebagai panduan untuk proses MAP dan APA multilateral, baik dari perspektif hukum maupun prosedural, dan menyarankan pendekatan yang berbeda sesuai dengan praktik pada setiap yurisdiksi," sebut FTA dalam keterangan resmi, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

FTA menekankan MAP dan APA multilateral akan meningkatkan kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun bagi otoritas pajak, utamanya atas transaksi perusahaan multinasional yang tercakup oleh 2 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau lebih.

Dengan MAP dan APA multilateral, potensi timbulnya sengketa akibat perbedaan interpretasi P3B dapat diminimalisasi. Kehadiran MoMA juga makin relevan mengingat transaksi oleh perusahaan multinasional tidak hanya melibatkan 2 negara saja, tetapi 3 negara atau lebih.

"Isu transfer pricing tidak lagi bersifat bersifat bilateral. Adjustment pada suatu yurisdiksi akan menimbulkan konsekuensi terhadap atribusi laba di yurisdiksi lain," tulis FTA.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Melalui MoMA, FTA memberikan panduan mengenai aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan oleh otoritas pajak sebelum, saat, dan setelah menempuh upaya MAP dan APA multilateral.

Sebagai informasi, MAP adalah upaya alternatif di luar upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda. Adapun APA adalah perjanjian tertulis antara otoritas pajak dan wajib pajak untuk menyepakati kriteria penentuan harga transfer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak