PRANCIS

Dorong Kepastian Hukum, OECD Rilis Panduan MAP dan APA Multilateral

Muhamad Wildan | Kamis, 02 Februari 2023 | 12:00 WIB
Dorong Kepastian Hukum, OECD Rilis Panduan MAP dan APA Multilateral

Tampilan halaman depan buku digital bertajuk Manual on the Handling of Multilateral MAP and APA (MoMA).

PARIS, DDTCNews - Forum on Tax Administration (FTA) OECD merilis panduan mengenai tata cara penanganan mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA) multilateral bagi otoritas pajak.

Panduan bertajuk Manual on the Handling of Multilateral MAP and APA (MoMA) ini dirilis oleh FTA mengingat masih banyak otoritas pajak di berbagai yurisdiksi yang tidak memiliki pengalaman yang memadai untuk menegosiasikan MAP dan APA multilateral.

"MoMA dimaksudkan sebagai panduan untuk proses MAP dan APA multilateral, baik dari perspektif hukum maupun prosedural, dan menyarankan pendekatan yang berbeda sesuai dengan praktik pada setiap yurisdiksi," sebut FTA dalam keterangan resmi, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

FTA menekankan MAP dan APA multilateral akan meningkatkan kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun bagi otoritas pajak, utamanya atas transaksi perusahaan multinasional yang tercakup oleh 2 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau lebih.

Dengan MAP dan APA multilateral, potensi timbulnya sengketa akibat perbedaan interpretasi P3B dapat diminimalisasi. Kehadiran MoMA juga makin relevan mengingat transaksi oleh perusahaan multinasional tidak hanya melibatkan 2 negara saja, tetapi 3 negara atau lebih.

"Isu transfer pricing tidak lagi bersifat bersifat bilateral. Adjustment pada suatu yurisdiksi akan menimbulkan konsekuensi terhadap atribusi laba di yurisdiksi lain," tulis FTA.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Melalui MoMA, FTA memberikan panduan mengenai aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan oleh otoritas pajak sebelum, saat, dan setelah menempuh upaya MAP dan APA multilateral.

Sebagai informasi, MAP adalah upaya alternatif di luar upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda. Adapun APA adalah perjanjian tertulis antara otoritas pajak dan wajib pajak untuk menyepakati kriteria penentuan harga transfer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak