KURS PAJAK 26 SEPTEMBER - 2 OKTOBER 2018

Dolar AS Rebound Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 September 2018 | 09:53 WIB
Dolar AS Rebound Pekan Ini

JAKARTA, DDTCNews - Setelah mencatat penguatan atas dolar Amerika Serikat (AS) pekan lalu, rupiah kembali tertekan untuk pelunasan pajak (kurs beli) periode 26 September - 2 Oktober 2018. Pelemahan rupiah ini juga berlaku untuk kurs pajak terhadap mata uang negara lain seperti ringgit Malaysia dan dolar Australia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada di level Rp14.864 dolar AS, naik dari sebelumnya yang berada di poisis Rp14.856 per dolar AS.

Sementara itu, nilai kurs pajak dalam dolar Australia lanjutkan tren penguatan. Nilai kurs pajak dalam mata uang Negeri Kangguru itu berada di posisi Rp10.802,71 per dolar Australia. Angka ini naik dari posisi pekan lalu yang berada di level Rp10.657,85.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Untuk dolar Singapura, satu pekan depan nilai kurs pajak naik menjadi Rp10.882,22 per dolar Singapura. Pada pekan lalu, nilai kurs pajak untuk mata uang negara ini berada di level Rp10.825,63

Hasil serupa juga berlaku untuk nilai kurs ringgit Malaysia. Mata uang Negeri Jiran itu untuk sepekan ke depan berada di angka Rp3.594,63 per ringgit Malaysia. Angka ini naik dari posisi pada pekan lalu yang berada di angka Rp3.584,94

Sementara itu, untuk mata uang tunggal eropa terus menguat dan pekan ini menjadi Rp17.445,34 per euro. Angka ini alami penguatan dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp17.323,94.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 40/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 26 September-2 Oktober 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Kode Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,864.00 8.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,802.71 144.86
3 Dolar Kanada (CAD) 11,492.93 87.33
4 Kroner Denmark (DKK) 2,338.71 16.43
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,899.60 6.33
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,594.63 9.69
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,890.37 127.44
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,824.41 16.47
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19,532.22 62.80
10 Dolar Singapura (SGD) 10,882.22 56.59
11 Kroner Swedia (SEK) 1,687.57 30.12
12 Franc Swiss (CHF) 15,433.29 53.98
13 Yen Jepang (JPY) 13,201.00 -87.31
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.27 -0.26
15 Rupee India (INR) 205.28 -0.53
16 Dinar Kuwait (KWD) 49,097.17 45.46
17 Rupee Pakistan (PKR) 120.64 0.00
18 Peso Philipina (PHP) 274.44 -0.32
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,963.13 2.40
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 88.27 -2.43
21 Bath Thailand (THB) 458.55 3.52
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,939.72 59.34
23 Euro Euro (EUR) 17,445.34 121.40
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,168.88 3.58
25 Won Korea (KRW) 13.28 0.06

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember