KURS PAJAK 21-27 NOVEMBER 2018

Dolar AS Masih Keok Terhadap Rupiah

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 21 November 2018 | 09:23 WIB
Dolar AS Masih Keok Terhadap Rupiah

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa mata uang asing, termasuk dolar AS, melanjutkan pelemahan terhadap rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) pada 21- 27 November 2018. Kurang dari separuh mata uang asing yang sudah berbalik menguat terhadap rupiah.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 dalam satu pekan ke depan berada di level Rp14.688. Dengan demikian, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah mengalami pelemahan dibandingkan patokan pada pekan sebelumnya Rp14.702.

Pelemahan terdalam terjadi pada mata uang Inggris. Nilai kurs pajak untuk setiap 1 poundsterling Inggris berada di level Rp18.921,19. Mata uang negara yang secara administratif akan resmi keluar dari Uni Eropa pada 2019 ini melemah dari pekan lalu Rp19.077,64.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Sementara itu, beberapa mata uang tercatat menguat terhadap rupiah. Nilai tukar euro, misalnya, menguat dari posisi pekan lalu Rp16.637,73 menjadi Rp16.671,67 untuk sepekan mendatang.

Adapun penguatan tertinggi terhadap rupiah terjadi pada dolar Selandia Baru. Untuk kurs pajak pada 21 - 27 November 2018, per dolar Selandia Baru setara dengan Rp10.028,26. Patokan ini menguat dari posisi pekan sebelumnya Rp9.918,72.

Untuk dolar Singapura, kurs pajak pada sepekan ke depan dipatok senilai Rp10.673,83. Dengan demikian, mata uang Negeri Merlion ini menguat terhadap rupiah dari posisi pekan lalu senilai Rp10.663,83. Sementara, ringgit Malaysia mengalami pelemahan terhadap rupiah dari Rp3.519,15 menjadi Rp3.503,79.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 48/KM.10/2018. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 21- 27 November 2018 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14,688.00 -14.00
2 Dolar Australia (AUD) 10,686.55 60.38
3 Dolar Kanada (CAD) 11,133.06 -12.94
4 Kroner Denmark (DKK) 2,234.21 3.86
5 Dolar Hongkong (HKD) 1,875.71 -1.61
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,503.79 -15.36
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10,028.26 109.54
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,733.03 -9.70
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,921.19 -156.45
10 Dolar Singapura (SGD) 10,673.83 10.00
11 Kroner Swedia (SEK) 1,624.10 5.03
12 Franc Swiss (CHF) 14,628.30 29.28
13 Yen Jepang (JPY) 12,962.14 48.83
14 Kyat Myanmar (MMK) 9.18 -0.06
15 Rupee India (INR) 203.36 1.02
16 Dinar Kuwait (KWD) 48,282.05 -71.50
17 Rupee Pakistan (PKR) 109.64 -0.11
18 Peso Philipina (PHP) 277.80 0.34
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3,915.26 -4.01
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 83.23 -0.64
21 Bath Thailand (THB) 445.46 -0.15
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,721.51 -22.54
23 Euro Euro (EUR) 16,671.67 33.94
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,118.02 0.76
25 Won Korea (KRW) 13.00 -0.05

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Senin, 16 Desember 2024 | 14:00 WIB PMK 81/2024

Jenis Wajib Pajak Ini Bisa Isi Deposit Pajak dengan Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN