PER-03/PJ/2022

DJP Ingatkan Lagi Aturan Faktur Pajak, Hati-Hati Soal Batas Upload

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Mei 2022 | 13:01 WIB
DJP Ingatkan Lagi Aturan Faktur Pajak, Hati-Hati Soal Batas Upload

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menyosialisasikan ketentuan baru tentang faktur pajak yang diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. KPP Pratama Semarang Candisari misalnya, menggelar acara sosialisasi bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar di wilayah tersebut.

Penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari Rafi Rizqy menjelaskan ada beberapa poin pokok yang diatur dalam PER-03/PJ/2022, di antaranya adalah pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor paspor dalam e-faktur. Poin penting lainnya, transaksi dalam mata uang asing yang perlu dikonversi dengan kurs KMK yang berlaku saat faktur pajak dibuat.

"Kemudian, penambahan kode transaksi 05 untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, serta pembatasan waktu upload e-faktur," kata Rafi dilansir pajak.go.id, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Rafi mengingatkan kembali bahwa e-faktur yang sudah dibuat wajib di-upload atau diunggah dan mendapatkan persetujuan DJP (hingga approval sukses) maksimal dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan faktur pajak.

E-faktur yang melewati batas yang telah ditetapkan dalam PER-03 dianggap bukan faktur pajak,” tutup Rafi.

PKP perlu memahami lagi bahwa ada 2 kriteria yang membuat e-faktur disetujui oleh DJP antara lain apabila nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan adalah NSFP yang diberikan DJP dan e-faktur diunggah dengan tepat waktu.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Simulasi kasus mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur telah dicantumkan oleh DJP pada Lampiran huruf A angka 3 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

Contoh, PT H melakukan penyerahan BKP dan membuat e-faktur pada 11 April 2022. Faktur pajak elektronik tersebut diunggah pada 14 Mei 2022. Sesuai dengan Pasal 18, e-faktur tersebut mendapat persetujuan DJP karena telah diunggah sebelum 15 Mei 2022.

Apabila PT H ternyata baru mengunggah e-faktur pada 16 Mei 2022, e-faktur yang dimaksud tidak mendapatkan persetujuan DJP karena waktu pengunggahannya telah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah