PER-16/BC/2023

DJBC Rilis Aturan Baru soal Tata Kelola BTD, BDN dan BMMN di TPP

Dian Kurniati | Senin, 09 Oktober 2023 | 11:44 WIB
DJBC Rilis Aturan Baru soal Tata Kelola BTD, BDN dan BMMN di TPP

Tampilan awal salinan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-16/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-16/BC/2023 tentang Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

Penyelesaian terhadap barang tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN) selama ini diatur dalam PMK 178/2019. PER-16/BC/2023 pun diterbitkan untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan PMK tersebut.

"Untuk memberikan pedoman dalam meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan…, perlu mengatur ketentuan mengenai pengelolaan BTD, BDN, dan BMMN di TPP," bunyi salah satu pertimbangan PER-16/BC/2023, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pasal 2 PER-16/BC/2023 menjelaskan di setiap kantor pelayanan disediakan TPP yang dikelola oleh DJBC. TPP ini berupa lapangan penimbunan; gudang penimbunan; tangki penimbunan; dan/atau tempat penimbunan lainnya.

TPP tersebut digunakan untuk menyimpan BTD, BDN, dan/atau BMMN. Sementara itu, BDN dan BMMN yang berasal dari pelanggaran di bidang cukai berdasarkan UU Cukai juga dapat disimpan di TPP.

Pemasukan BTD, BDN, dan/atau BMMN ke TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP (TLB-TPP) dilakukan berdasarkan surat perintah pemindahan dari pejabat DJBC.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam hal penyimpanan BTD, BDN, dan/atau BMMN dilakukan di TPP atau TLB-TPP dan tidak mengakibatkan pengeluaran atas barang tersebut dari lokasi atau tempat penimbunan semula maka pemasukan dilakukan dengan pencatatan di TPP atau TLB-TPP dan dikecualikan dari penerbitan surat perintah pemindahan.

Untuk pengeluaran BTD, BDN, dan/atau BMMN dari TPP atau TLB-TPP, dapat dilakukan untuk 11 keadaan, antara lain: BTD telah diselesaikan kewajiban pabeannya; BTD akan dimasukkan ke kawasan pabean untuk diekspor kembali.

Kemudian, BDN telah dibatalkan dan diselesaikan kewajiban pabeannya atau akan dimasukkan ke kawasan pabean untuk diekspor kembali; BTD, BDN, dan/atau BMMN dipindahkan ke TPP atau TLB-TPP lain; serta BTD, BDN, dan/atau BMMN diserahkan kepada pemenang lelang.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebelum pengeluaran BTD, BDN, dan/atau BMMN, pemilik barang atau pemenang lelang wajib melunasi biaya sewa gudang di TPS, biaya sewa gudang di TPP atau TLB-TPP, dan/atau biaya lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BTD, BDN, dan/atau BMMN ini dapat dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP setelah pejabat DJBC yang mengelola BTD, BDN, dan/atau BMMN menerbitkan dokumen pengeluaran.

Pasal 40 PER-16/BC/2023 menyatakan Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola BTD, BDN, dan/atau BMMN melakukan penelitian atas BDN mengenai beberapa hal. Pertama, kondisi barang seperti busuk, kedaluwarsa, atau tidak layak dikonsumsi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kedua, sifat barang seperti tidak tahan lama, merusak atau mencemari barang lain, berbahaya, atau pengurusannya memerlukan biaya tinggi. Ketiga, klasifikasi barang (kode HS). Keempat, pengenaan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Hasil penelitian ini digunakan untuk tindak lanjut penyelesaian BDN berupa pemusnahan; penetapan BMMN; atau pelelangan.

Di sisi lain, ada pula pasal mengenai pengelolaan BMMN. Usulan peruntukan BMMN yang diatur dalam peraturan ini meliputi penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan, hibah, pemusnahan, dan/atau penghapusan.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan [pada 29 September 2023]," bunyi Pasal 73 PER-16/BC/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?