KANADA

Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

Muhamad Wildan | Senin, 04 Maret 2024 | 17:30 WIB
Ditentang AS, Negara Ini Kukuh Implementasikan Pajak Digital

Ilustrasi.

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada menegaskan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral akan tetap diimplementasikan meski terdapat tentangan dari Amerika Serikat (AS) serta pelaku usaha.

Senior Executive Adviser Kementerian Keuangan Kanada James Greene mengatakan pemerintah harus segera mengambil tindakan dan tidak bisa serta merta hanya menunggu tercapainya konsensus global.

"Pajak ini berfokus pada jasa digital. Data dari para pengguna di Kanada berperan sebagai input kunci dan value driver dari beragam jenis jasa digital seperti marketplace, online targeted advertising, dan media sosial," katanya, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Greene menuturkan DST dengan tarif sebesar 3% akan berlaku mulai atau setelah 1 Januari 2024. Nanti, DST akan berlaku secara retroaktif terhadap pendapatan yang diterima pada 1 Januari 2022 dan seterusnya.

DST berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan global senilai €750 juta per tahun dan perusahaan Kanada dengan pendapatan di atas CA$20 juta per tahun.

Empat jenis pendapatan yang menjadi objek DST antara lain online marketplace services revenue, online advertising services revenue, social media services revenue, dan user data revenue.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Menanggapi rencana pemerintah Kanada untuk tetap menerapkan DST, Canadian Chamber of Commerce memandang pengenaan DST tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam US–Mexico–Canada Agreement (USMCA).

Menurut asosiasi tersebut, Kanada seyogianya mengedepankan solusi multilateral dengan menunggu tercapainya konsensus yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework atas Pilar 1: Unified Approach.

"Kanada telah berulang kali menyatakan bahwa Pilar 1 akan membuat DST tidak diperlukan. Namun, tindakan Kanada justru berisiko mengganggu tercapainya konsensus," sebut Canadian Chamber of Commerce dalam keterangan resmi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah