TIARA ANDINI

Diiringi Musik Dangdut, Tiara Idol Ajak Kawan Pajak Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 10:49 WIB
Diiringi Musik Dangdut, Tiara Idol Ajak Kawan Pajak Lapor SPT Tahunan

Penyanyi Tiara Idol

JAKARTA, DDTCNews—Tiara Anugrah Eka Setyo Andini atau dikenal dengan nama panggung Tiara Andini mengajak kawan-kawan pajak untuk segera melaporkan surat pemberitahuan SPT Tahunan.

“Hai kawan pajak, yuk teman-teman yang sudah punya NPWP jangan lupa laporan SPT Tahunan Bisa diakses di pajak.go.id. Laporannya bisa dimana saja dan kapan saja loh,” katanya di akun media sosial @pajaktulungagung.

Tiara yang juga runner-up Indonesian Idol musim ke-10 itu mengatakan melaporkan SPT adalah salah satu bentuk kontribusi terhadap negara. Apalagi, pelaporannya juga tidak dipungut biaya.

Baca Juga:
Kalau Tidak Pernah Aktivasi EFIN, Apa Akibatnya?

Saat ini, penyanyi asal Jember itui tengah menjadi pusat perhatian publik lantaran dijodoh-jodohkan dengan Dul Jaelani dan Azriel Hermansyah. Namun belakangan Tiara diketahui ternyata sudah punya pacar.

Batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret. Sementara SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir April.

Jika telat, wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000, dan wajib badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada denda untuk SPT masa PPN dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000,.

Baca Juga:
Pembetulan Atas SPT yang Dibuat Sebelum Coretax, Pakai Aplikasi Lama?

Wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online atau melalui e-Filing. Jangan lupa, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT melalui e-Filing juga harus terlebih dahulu mendapatkan e-Fin.

Untuk diketahui, e-Fin adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Untuk mendapatkan e-Fin, umumnya wajib pajak harus mendatangi kantor pajak.

Sementara e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada lama DJP Online atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP). (rig)

Baca Juga:
Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?
View this post on Instagram

Hai #KawanPajak Dapat salam nih dari @tiaraanugrahh Sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT Tahunan, yuk sekarang. ? #SudahPunyaTapiBelum #pajakkuatindonesiamaju #PajakKitaUntukKita #laporspt #efiling #LebihAwalLebihNyaman ?️: @pajakjember

A post shared by KPP Pratama Jember (@pajakjember) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 20:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kalau Tidak Pernah Aktivasi EFIN, Apa Akibatnya?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembetulan Atas SPT yang Dibuat Sebelum Coretax, Pakai Aplikasi Lama?

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?

Sabtu, 07 Desember 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Usahanya Rugi 2 Tahun Terakhir, WP Ini Diminta Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember