TIARA ANDINI

Diiringi Musik Dangdut, Tiara Idol Ajak Kawan Pajak Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 10:49 WIB
Diiringi Musik Dangdut, Tiara Idol Ajak Kawan Pajak Lapor SPT Tahunan

Penyanyi Tiara Idol

JAKARTA, DDTCNews—Tiara Anugrah Eka Setyo Andini atau dikenal dengan nama panggung Tiara Andini mengajak kawan-kawan pajak untuk segera melaporkan surat pemberitahuan SPT Tahunan.

“Hai kawan pajak, yuk teman-teman yang sudah punya NPWP jangan lupa laporan SPT Tahunan Bisa diakses di pajak.go.id. Laporannya bisa dimana saja dan kapan saja loh,” katanya di akun media sosial @pajaktulungagung.

Tiara yang juga runner-up Indonesian Idol musim ke-10 itu mengatakan melaporkan SPT adalah salah satu bentuk kontribusi terhadap negara. Apalagi, pelaporannya juga tidak dipungut biaya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Saat ini, penyanyi asal Jember itui tengah menjadi pusat perhatian publik lantaran dijodoh-jodohkan dengan Dul Jaelani dan Azriel Hermansyah. Namun belakangan Tiara diketahui ternyata sudah punya pacar.

Batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret. Sementara SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir April.

Jika telat, wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000, dan wajib badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada denda untuk SPT masa PPN dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000,.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online atau melalui e-Filing. Jangan lupa, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT melalui e-Filing juga harus terlebih dahulu mendapatkan e-Fin.

Untuk diketahui, e-Fin adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Untuk mendapatkan e-Fin, umumnya wajib pajak harus mendatangi kantor pajak.

Sementara e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada lama DJP Online atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP). (rig)

Baca Juga:
Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal
View this post on Instagram

Hai #KawanPajak Dapat salam nih dari @tiaraanugrahh Sudah punya NPWP tapi belum lapor SPT Tahunan, yuk sekarang. ? #SudahPunyaTapiBelum #pajakkuatindonesiamaju #PajakKitaUntukKita #laporspt #efiling #LebihAwalLebihNyaman ?️: @pajakjember

A post shared by KPP Pratama Jember (@pajakjember) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 08:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses