KAMPUS UKRIDA

Dies Natalis Ke-50, FEB Ukrida Gelar Seminar Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 10:24 WIB
Dies Natalis Ke-50, FEB Ukrida Gelar Seminar Pajak E-Commerce

Para narasumber seminar 'Kebijakan Perpajakan Bagi E-Commerce' berfoto bersama. (Foto: ukrida.ac.id)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka Dies Natalis 50 Tahun Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ukrida menggelar Seminar Nasional dengan mengangkat tema 'Kebijakan Perpajakan Bagi E-Commerce'.

Seminar yang diadakan pada 16 September 2017 di Auditorium Kampus 1 Ukrida ini dibuka oleh Dekan FEB Ukrida Melitina Tecualu dan penyampaian keynote speech oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari.

Adapun pembicara yang hadir antara lain Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dan Dosen Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia Ning Rahayu, yang dimoderatori oleh Dosen Program Pasca Sarjana Universitas Trisakti Sukrisno Agus.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Pada kesempatan itu, John mengatakan pertemuan the Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pada Januari 2017 di Paris telah menyetujui pembentukan Task-Force on Digital Economy (TFDE) untuk mempelajari dampak perkembangan teknologi yang canggih terhadap model dan struktur bisnis serta rantai bisnis dari ekonomi digital.

“Fungsi pembentukan TFDE yaitu memberikan masukan mengenai alternatif metode pemajakan yang relevan atas digital economy di suatu negara,”

Dalam paparannya, John juga menekankan aspek makro dari digitalisasi dalam suatu perekonomian, serta implikasinya terhadap sistem perpajakan suatu negara.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Sementara itu, Ning Rahayu lebih menekankan paparannya pada aspek teknis pemajakan atas e-commerce yang meliputi perlakuan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan aspek pemotongan PPh dari transaksi ekonomi digital.

Ning juga memaparkan pentingnya kehadiran suatu BUT agar Indonesia dapat memajaki penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh para pelaku e-commerce dari negara treaty partner.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%