Para narasumber seminar 'Kebijakan Perpajakan Bagi E-Commerce' berfoto bersama. (Foto: ukrida.ac.id)
JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka Dies Natalis 50 Tahun Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Ukrida menggelar Seminar Nasional dengan mengangkat tema 'Kebijakan Perpajakan Bagi E-Commerce'.
Seminar yang diadakan pada 16 September 2017 di Auditorium Kampus 1 Ukrida ini dibuka oleh Dekan FEB Ukrida Melitina Tecualu dan penyampaian keynote speech oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Puspita Wulandari.
Adapun pembicara yang hadir antara lain Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dan Dosen Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia Ning Rahayu, yang dimoderatori oleh Dosen Program Pasca Sarjana Universitas Trisakti Sukrisno Agus.
Pada kesempatan itu, John mengatakan pertemuan the Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) pada Januari 2017 di Paris telah menyetujui pembentukan Task-Force on Digital Economy (TFDE) untuk mempelajari dampak perkembangan teknologi yang canggih terhadap model dan struktur bisnis serta rantai bisnis dari ekonomi digital.
“Fungsi pembentukan TFDE yaitu memberikan masukan mengenai alternatif metode pemajakan yang relevan atas digital economy di suatu negara,”
Dalam paparannya, John juga menekankan aspek makro dari digitalisasi dalam suatu perekonomian, serta implikasinya terhadap sistem perpajakan suatu negara.
Sementara itu, Ning Rahayu lebih menekankan paparannya pada aspek teknis pemajakan atas e-commerce yang meliputi perlakuan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan aspek pemotongan PPh dari transaksi ekonomi digital.
Ning juga memaparkan pentingnya kehadiran suatu BUT agar Indonesia dapat memajaki penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh para pelaku e-commerce dari negara treaty partner.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.