UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Dibuka 2 Hari, Wajib Pajak Manfaatkan Pojok e-Filing USU

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 April 2021 | 17:55 WIB
Dibuka 2 Hari, Wajib Pajak Manfaatkan Pojok e-Filing USU

Berfoto bersama setelah pembukaan Pojok e-Filing. (foto: USU)

MEDAN, DDTCNews – Universitas Sumatera Utara (USU) dan KPP Pratama Medan Polonia, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) I membuka Pojok e-Filing selama 2 hari jelang deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi, yakni 30—31 Maret 2021.

Dalam pembukaan Pojok e-Filing yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu USU, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Medan Polonia Syahrul Mukti mengucapkan terima kasih atas kesediaan USU. Dia berharap Pojok e-Filing dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh sivitas akademika USU.

Bagi KPP Pratama Medan Polonia, lanjutnya, USU adalah mitra strategis dalam upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kehadiran Pojok e-Filing menjadi bukti komitmen untuk mempermudah wajib pajak.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

“Khususnya sivitas akademika USU untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dalam menyampaikan SPT PPh wajib pajak orang pribadi tahun 2020 secara benar, lengkap, dan jelas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).

Staf Ahli Rektor USU Bidang Keuangan Abdillah Arief Nasution mengucapkan terima kasih kepada Kanwil DJP Sumut I, khususnya KPP Pratama Medan Polonia, yang telah mempercayakan USU sebagai salah satu tempat pembukaan Pojok e-Filing pada 2021.

“Keberadaan Pojok e-Filing ini memudahkan pelayanan bagi sivitas akademika USU dalam melaporkan SPT PPh orang pribadi tahun 2020 yang merupakan bagian dari kewajiban sebagai wajib pajak setiap tahunnya,” katanya.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Dia juga berharap KPP Pratama Medan Polonia dapat melakukan pembinaaan terkait dengan pembenahan administrasi perpajakan di USU, khususnya kewajiban perpajakan USU dalam menghitung, membayar, dan melaporkan SPT.

Kewajiban yang dimaksud baik SPT USU sebagai wajib pajak badan maupun sebagai pemungut dan pemotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan status USU sebagai PTN BH, banyak perubahan administrasi perpajakan yang harus dipenuhi seluruh unit pelaksana.

Kegiatan Pojok e-Filing ini merupakan bagian komitmen dalam nota kesepahaman tentang kerja sama perpajakan antara USU dan Kanwil DJP Sumut I yang ditandatangani pada 11 Agustus 2017.Dalam kegiatan ini, ada beberapa jenis pelayanan yang diberikan. Di antaranya adalah pengurusan EFIN serta bimbingan pengisian dan penyampaian SPT PPh secara elektronik.

Baca Juga:
Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Selain Syahrul Mukti dan Abdillah Arief Nasution, pembukaan dihadiri Kepala Biro Keuangan USU M. Simba Sembiring, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Medan Polonia Djirji Zaidan, Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti, Staf Pengajar Program Studi Diploma III Adm. Perpajakan Fisip USU Faisal Eriza, serta Staf Biro Keuangan USU dan Staf KPP Pratama Medan Polonia.

Kegiatan Pojok e-Filing yang dipusatkan di Pusat Pelayanan Terpadu USU berlangsung pada 30-31 Maret 2021 pukul 09.00-15.00 WIB. Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Medan Polonia menerjunkan 8 orang petugas dan dibantu 8 personel mahasiswa USU yang menjadi relawan pajak.

Dalam kegiatan ini sivitas akademika USU yang terdiri dari dosen dan pegawai cukup antusias melaporkan SPT. Pada hari terakhir, pelayanan diperpanjang sampai dengan pukul 16.00 WIB karena antusiasnya para dosen dan pegawai yang hadir. Sekitar 186 orang melaporkan SPT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra