FILIPINA

Demi Penerimaan, Otoritas Ini Diminta Kebut Roadmap Digitalisasi Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 04 November 2023 | 09:30 WIB
Demi Penerimaan, Otoritas Ini Diminta Kebut Roadmap Digitalisasi Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Sherwin Gatchalian meminta pemerintah segera menyelesaikan roadmap digitalisasi sistem pajak.

Gatchalian mengatakan roadmap digitalisasi pajak dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dalam jangka menengah-panjang. Menurutnya, roadmap tersebut perlu segera diteken presiden dan disampaikan kepada kongres.

"Digitalisasi menjadi aspek paling penting sehingga otoritas diberikan mandat untuk membuat roadmap digitalisasi yang nantinya akan diserahkan ke kongres dan diperbarui secara berkala," katanya, dikutip pada Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Gatchalian mengatakan roadmap tentang digitalisasi pajak nantinya bakal disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, roadmap digitalisasi pajak ini penting untuk memastikan proses digitalisasi pajak berjalan secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga wajib menyampaikan progres digitalisasi pajak kepada kongres. Dalam jangka panjang, digitalisasi pajak diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan daya saing.

"Negara ini punya kebiasaan buruk yaitu setiap terjadi pergantian pemerintahan, selalu ada perubahan rencana, perubahan roadmap, dan perubahan proyek. Seringkali, [perubahan] ini menggagalkan proses implementasi proyek yang sudah ada," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Gatchalian menambahkan pemerintah, parlemen, dan senat telah menyelesaikan berbagai peraturan tentang pajak. Misalnya, RUU Senat Nomor 2224 yang baru-baru ini disahkan dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Ferdinand Marcos Jr.

RUU tersebut bertujuan menyederhanakan pembayaran pajak bagi UMKM serta memungkinkan sebagian besar proses perpajakannya dilakukan secara online.

RUU baru tersebut juga mengamanatkan peralihan ke sistem faktur elektronik untuk mempercepat restitusi PPN, serta membentuk divisi khusus untuk pembayar pajak UMKM pada otoritas (Bureau of Internal Revenue/BIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal