FILIPINA

Demi Penerimaan, Otoritas Ini Diminta Kebut Roadmap Digitalisasi Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 04 November 2023 | 09:30 WIB
Demi Penerimaan, Otoritas Ini Diminta Kebut Roadmap Digitalisasi Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Filipina Sherwin Gatchalian meminta pemerintah segera menyelesaikan roadmap digitalisasi sistem pajak.

Gatchalian mengatakan roadmap digitalisasi pajak dibutuhkan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dalam jangka menengah-panjang. Menurutnya, roadmap tersebut perlu segera diteken presiden dan disampaikan kepada kongres.

"Digitalisasi menjadi aspek paling penting sehingga otoritas diberikan mandat untuk membuat roadmap digitalisasi yang nantinya akan diserahkan ke kongres dan diperbarui secara berkala," katanya, dikutip pada Kamis (2/11/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Gatchalian mengatakan roadmap tentang digitalisasi pajak nantinya bakal disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, roadmap digitalisasi pajak ini penting untuk memastikan proses digitalisasi pajak berjalan secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga wajib menyampaikan progres digitalisasi pajak kepada kongres. Dalam jangka panjang, digitalisasi pajak diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan daya saing.

"Negara ini punya kebiasaan buruk yaitu setiap terjadi pergantian pemerintahan, selalu ada perubahan rencana, perubahan roadmap, dan perubahan proyek. Seringkali, [perubahan] ini menggagalkan proses implementasi proyek yang sudah ada," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Gatchalian menambahkan pemerintah, parlemen, dan senat telah menyelesaikan berbagai peraturan tentang pajak. Misalnya, RUU Senat Nomor 2224 yang baru-baru ini disahkan dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Ferdinand Marcos Jr.

RUU tersebut bertujuan menyederhanakan pembayaran pajak bagi UMKM serta memungkinkan sebagian besar proses perpajakannya dilakukan secara online.

RUU baru tersebut juga mengamanatkan peralihan ke sistem faktur elektronik untuk mempercepat restitusi PPN, serta membentuk divisi khusus untuk pembayar pajak UMKM pada otoritas (Bureau of Internal Revenue/BIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja