Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah menegaskan seluruh barang impor yang masuk ke Thailand, termasuk barang-barang yang diimpor melalui platform online, kini dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Keuangan Thailand Lavaron Sangsnit mengatakan pengenaan PPN atas barang impor mulai berlaku pada Mei 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha di luar dan dalam negeri.
"Barang yang dibeli dari luar negeri melalui platform online kini dikenakan PPN, seperti halnya barang yang dibeli dari toko dalam negeri," katanya, Senin (29/4/2024).
Lavaron menuturkan rapat kabinet telah menyetujui keputusan untuk mengenakan PPN atas semua barang impor, berapa pun harganya. Salah satu pertimbangannya ialah untuk melindungi produk-produk di dalam negeri, terutama yang dihasilkan UMKM.
Dia menjelaskan PPN pada awalnya yang dikenakan atas barang yang dibeli di dalam daerah pabean. Namun, fenomena perdagangan melalui saluran elektronik telah menyebabkan transaksi barang menjadi tidak terbatas.
Pemerintah pun berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mengendalikan masuknya produk-produk murah asal China yang dijual melalui platform e-commerce.
Seperti dilansir nationthailand.com, UU Pendapatan Negara sebelumnya mengatur PPN tidak dipungut atas barang impor yang senilai kurang dari THB1.500 atau sekitar Rp657.300. Perubahan peraturan pun telah dilakukan agar semua barang impor dapat dikenakan PPN.
Nanti, PPN akan dipungut oleh pelaku ritel untuk kemudian disetorkan langsung ke otoritas pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.