THAILAND

Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

Dian Kurniati | Senin, 29 April 2024 | 19:00 WIB
Demi Keadilan, Semua Barang Impor yang Masuk ke Negara Ini Kena PPN

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah menegaskan seluruh barang impor yang masuk ke Thailand, termasuk barang-barang yang diimpor melalui platform online, kini dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Menteri Keuangan Thailand Lavaron Sangsnit mengatakan pengenaan PPN atas barang impor mulai berlaku pada Mei 2024. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha di luar dan dalam negeri.

"Barang yang dibeli dari luar negeri melalui platform online kini dikenakan PPN, seperti halnya barang yang dibeli dari toko dalam negeri," katanya, Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Lavaron menuturkan rapat kabinet telah menyetujui keputusan untuk mengenakan PPN atas semua barang impor, berapa pun harganya. Salah satu pertimbangannya ialah untuk melindungi produk-produk di dalam negeri, terutama yang dihasilkan UMKM.

Dia menjelaskan PPN pada awalnya yang dikenakan atas barang yang dibeli di dalam daerah pabean. Namun, fenomena perdagangan melalui saluran elektronik telah menyebabkan transaksi barang menjadi tidak terbatas.

Pemerintah pun berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus mengendalikan masuknya produk-produk murah asal China yang dijual melalui platform e-commerce.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Seperti dilansir nationthailand.com, UU Pendapatan Negara sebelumnya mengatur PPN tidak dipungut atas barang impor yang senilai kurang dari THB1.500 atau sekitar Rp657.300. Perubahan peraturan pun telah dilakukan agar semua barang impor dapat dikenakan PPN.

Nanti, PPN akan dipungut oleh pelaku ritel untuk kemudian disetorkan langsung ke otoritas pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses