KAMUS KEPABEANAN

Definisi Jenis-Jenis Impor dalam Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Desember 2021 | 18:34 WIB
Definisi Jenis-Jenis Impor dalam Kepabeanan

IMPOR adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Kegiatan impor ini menjadi salah satu sumber penerimaan yang dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea masuk.

Apabila menyimak peraturan kepabeanan, ada beragam istilah yang terkait dengan impor. Istilah tersebut di antaranya berkaitan dengan jenis impor, seperti impor untuk dipakai, impor barang penumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas, impor sementara, serta reimpor.

Lantas apa yang dimaksud dengan istilah-istilah tersebut?

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Impor untuk Dipakai

Secara umum, impor untuk dipakai (import for consuming goods) merupakan terminologi yang digunakan untuk membedakan suatu barang impor dengan barang impor lainnya yang digunakan untuk sementara waktu atau untuk diproses lebih lanjut (Purwito dan Indriani, 2015).

Ketentuan mengenai impor untuk dipakai salah satunya diatur dalam pasal 10B UU Kepabeanan. Berdasarkan pada pasal tersebut, impor untuk dipakai adalah memasukan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan dipakai atau dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Purwito dan Indriani menjelaskan yang dimaksud sebagai impor dengan tujuan untuk dipakai adalah barag impor tersebut akan dijual kembali atau digunakan, habis konsumsi, dimiliki, atau dipakai oleh pemakai akhir (end user).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Impor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. Penumpang ini wajib memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk atas barang yang dibawa bersamanya.

Kewajiban kepabeanan itu juga berlaku atas barang impor bawaan awak sarana pengangkut. Adapun awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 203/2017, barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas 2 golongan.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Pertama, barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/ dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Kedua, barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).

Adapun terhadap barang pribadi penumpang sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Impor Barang Pelintas Batas

Berdasarkan pada PMK 89/2007, barang pelintas batas adalah barang yang dibawa oleh pelintas batas. Adapun pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.

Baca Juga:
Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Barang yang dibawa pelintas batas ini dapat memperoleh pembebasan bea masuk apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Simak ‘Apa Itu Pelintas Batas?’.

Impor Sementara

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 4 PMK 178/2017, impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

Menurut Purwito dan Indriani (2015), impor sementara ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh importir yang diberikan izin menteri perdagangan atau menteri keuangan dalam hal-hal tertentu. Misalnya, untuk menyelenggarakan kegiatan seperti charity (perlombaan, amal) dan pameran

Reimpor

Reimpor adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh eksportir dengan memasukkan kembali barang- barang yang telah diekspor ke dalam daerah pabean.

Pertimbangan yang diambil adalah adanya penolakan dari importir di negara tujuan, terkait dengan mutu barang, cacat tersembunyi atau peraturan di negara tujuan yang menyebabkan barang harus dikembalikan ke negara asalnya (Purwito dan Indriani, 2015). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi