DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Dapatkan Strategi Bersengketa Transfer Pricing dalam Seminar Ini!

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Dapatkan Strategi Bersengketa Transfer Pricing dalam Seminar Ini!

Exclusive Transfer Pricing Seminar berjudul Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus.

JAKARTA, DDTCNews - Integrasi ekonomi antarnegara telah meningkat secara substansial dari tahun ke tahun. Hal tersebut berdampak besar pada peningkatan transaksi lintas batas negara. Regulasi mengenai transfer pricing kemudian hadir di tengah-tengah banyaknya transaksi lintas batas negara. Tujuan regulasi ini adalah untuk mengendalikan harga yang dibebankan atas transaksi antara pihak berafiliasi untuk menjadi penentu dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) badan.

Meski demikian, mengutip dari OECD Transfer Pricing Guidelines, "Transfer pricing is not an exact science". Transfer pricing memang tidak seperti ilmu pasti matematika, 1 tambah 1 sama dengan 2. Elemen inexact yang terkandung dalam isu transfer pricing menyebabkan penanganan transfer pricing membutuhkan petunjuk-petunjuk dengan jelas, baik untuk kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak maupun bagi otoritas pajak yang memiliki kuasa untuk menentukan kembali besaran pajak wajib pajak.

Selain itu, tidak bisa dipungkiri bahwa perpajakan domestik maupun global mengalami perkembangan pesat. Hal ini, salah satunya, ditandai dengan berbagai perubahan aturan, penerapan ketentuan anti penghindaran pajak yang semakin ketat pasca-BEPS, dan kebutuhan peningkatan penerimaan. Perkembangan ini kemudian memberikan ketidakpastian. Dengan demikian, ada kecenderungan sengketa pajak justru terus bertambah di masa mendatang sehingga pemahaman terkini mengenai berbagai peraturan perpajakan domestik, studi kasus, serta tren dalam sengketa transfer pricing menjadi sangat krusial saat ini.

Sebagai persiapan untuk  menghadapi sengketa terkait penyesuaian harga transfer akibat perbedaan penerapan prinsip kewajaran, beberapa cara dapat dilakukan oleh wajib pajak dalam rangka penyelesaian sengketa, antara lain dengan menerapkan Mutual Agreement Procedure (MAP), melalui Advance Pricing Agreement (APA), atau melakukan banding ke Pengadilan Pajak sampai dengan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Untuk memberikan pemahaman terkini mengenai strategi menghadapi sengketa transfer pricing di pengadilan pajak, pada Sabtu, 12 November 2022 DDTC Academy mengadakan Exclusive Transfer Pricing Seminar berjudul Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus.

Seminar diadakan secara eksklusif di Menara DDTC, Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan jumlah peserta sangat terbatas, hanya 30 orang!

Kunjungi link berikut untuk melakukan pendaftaran:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Topik yang dibahas adalah:

  • Studi kasus sengketa transfer pricing terkait intra-group servicesintangibles, serta loss-making companies;
  • Strategi efektif menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak;
  • Sumber hukum dalam menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  • Beban pembuktian dalam sengketa transfer pricing dan kaitannya dengan Pasal 69 dan Pasal 76 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”);
  • Pentingnya memahami Pasal 84 ayat (1) huruf f dan h UU PP, yaitu tentang putusan pengadilan yang harus menurut pertimbangan dan penilaian setiap bukti serta alasan hukum yang menjadi dasar putusan, serta pentingnya memahami Pasal 85 UU PP yaitu tentang Berita Acara Sidang;
  • Pentingnya pemahaman atas fakta dan kondisi yang sebenarnya dalam analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR Analysis);
  • Kiat mendeteksi logical fallacies saat berargumen, yaitu kesalahan logika berpikir akibat dari penyampaian argumen yang salah, contoh kesalahannya antara lain ad hominemstraw man argumentred herring fallacy; dan
  • Upaya penyelesaian sengketa transfer pricing melalui MAP dan perubahan terkini dalam UU HPP.

Kedua narasumber akan berbagi pengalamannya dalam menghadapi dan menangani sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak sebagai bahan studi kasus pembelajaran peserta.

Materi seminar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert transfer pricing DDTC, yakni Senior Partner DDTC Danny Septriadi dan Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung.

Danny Septriadi merupakan ahli transfer pricing yang terpilih sebagai highly regarded international leader di bidang transfer pricing di Indonesia oleh International Tax Review (ITR) dan menjadi salah satu world’s leading transfer pricing advisers 2015-2019 oleh Expert Guides. Tidak hanya itu, Danny Septriadi juga berpengalaman sebagai saksi ahli dalam sengketa arbitrase di London, Inggris dan saksi ahli transfer pricing di pengadilan pajak Indonesia.

Narasumber kedua, yaitu Yusuf Wangko Ngantung, merupakan profesional DDTC yang telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris, kuasa hukum Pengadilan Pajak, dan lain sebagainya. Selanjutnya, dalam acara penghargaan International Tax Review (ITR) Asia-Pacific Tax Awards 2021 di Inggris, Yusuf terpilih masuk dalam nominasi kategori Tax Litigation and Disputes Practice Leader of the Year.

Sebagai tambahan informasi, saat ini DDTC menjadi salah satu institusi dengan jumlah profesional bersertifikasi ADIT melimpah. Selain itu, DDTC memenangkan penghargaan Indonesia Transfer Pricing Firm of the Year dalam ajang ITR Asia-Pacific Tax Awards 2021. DDTC juga kembali mempertahankan posisi tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2022 di Indonesia yang dirilis oleh International Tax Review (ITR).

Seminar akan berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 16.00 WIB. Sebelum acara dimulai, peserta dapat menikmati morning coffee & snack serta registrasi ulang yang dimulai dari pukul 08.30 WIB.

Setiap peserta seminar akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snackgoodie bag and training kit, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar. Selain itu, semua peserta seminar akan mendapatkan buku transfer pricing DDTC terbaru, berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional, Edisi Kedua Volume I.

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Harga spesial untuk klien DDTC, yakni hanya Rp2.000.000 dan Rp2.500.000 untuk harga peserta reguler.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy)Facebook (DDTC Academy)Twitter (@ddtcacademy)Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

 

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra