JEPANG

Dapat Warisan Apartemen, Pajak yang Dibayar di Negara Ini Makin Besar

Vallencia | Minggu, 02 Juli 2023 | 13:30 WIB
Dapat Warisan Apartemen, Pajak yang Dibayar di Negara Ini Makin Besar

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Penerima warisan berupa kondominium atau apartemen di Jepang akan menghadapi tanggungan beban pajak yang makin besar lantaran pemerintah ingin memberlakukan metode penghitungan baru.

Hal ini dikarenakan National Tax Agency (NTA) berniat memperkenalkan metode penilaian baru untuk menghitung nilai properti. Nanti, penghitungan nilai properti sebagai dasar penghitungan pajak bakal mendekati nilai pasar.

“NTA ingin memperkenalkan metode baru dalam menghitung nilai properti yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak agar lebih dekat ke nilai pasar – yang seringkali malah jauh lebih tinggi,” sebut asia.nikkei.com dalam pemberitaannya, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, pajak warisan atas properti didasarkan pada nilai total tanah dan bangunan. Dengan menggunakan nilai pasar sebagai dasar penghitungan pajak, kondominium atau apartemen berpotensi akan menghadapi beban pajak yang lebih tinggi.

NTA berharap metode baru tersebut dapat meningkatkan beban pajak warisan atas investasi properti yang sedang populer saat ini. Aturan baru ini rencananya akan mulai diberlakukan pada awal tahun depan, tepatnya 1 Januari 2024.

Perubahan aturan tersebut diperkirakan akan memengaruhi lebih dari 100.000 orang yang tunduk pada persyaratan pelaporan pajak warisan Jepang setiap tahun.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berdasarkan data tahun 2018, NTA menemukan harga pasar rata-rata 3,16 kali lipat dari nilai objek pajak untuk kondominium yang berada di gedung 20 lantai. Melihat besarnya potensi tersebut, NTA akan berkomitmen untuk memberlakukan aturan baru tersebut.

Salah seorang praktisi memberikan contoh penghitungan pajak warisan yang berlaku saat ini. Misal, terdapat 1 unit kondominium yang memiliki nilai pasar senilai 119 juta yen. Namun, berdasarkan nilai properti, kondominium itu dihargai 37,2 juta yen.

Menurut akuntan pajak, penerima warisan kondominium tersebut harus membayar pajak 120.000 yen yang dihitung dari nilai properti tersebut. Dengan metode baru, nilai properti bakal menjadi 71,4 juta yen sehingga pajak yang dibayar menjadi lebih besar, yakni senilai 5,08 juta yen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja