JEPANG

Dapat Warisan Apartemen, Pajak yang Dibayar di Negara Ini Makin Besar

Vallencia | Minggu, 02 Juli 2023 | 13:30 WIB
Dapat Warisan Apartemen, Pajak yang Dibayar di Negara Ini Makin Besar

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Penerima warisan berupa kondominium atau apartemen di Jepang akan menghadapi tanggungan beban pajak yang makin besar lantaran pemerintah ingin memberlakukan metode penghitungan baru.

Hal ini dikarenakan National Tax Agency (NTA) berniat memperkenalkan metode penilaian baru untuk menghitung nilai properti. Nanti, penghitungan nilai properti sebagai dasar penghitungan pajak bakal mendekati nilai pasar.

“NTA ingin memperkenalkan metode baru dalam menghitung nilai properti yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak agar lebih dekat ke nilai pasar – yang seringkali malah jauh lebih tinggi,” sebut asia.nikkei.com dalam pemberitaannya, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Untuk diketahui, pajak warisan atas properti didasarkan pada nilai total tanah dan bangunan. Dengan menggunakan nilai pasar sebagai dasar penghitungan pajak, kondominium atau apartemen berpotensi akan menghadapi beban pajak yang lebih tinggi.

NTA berharap metode baru tersebut dapat meningkatkan beban pajak warisan atas investasi properti yang sedang populer saat ini. Aturan baru ini rencananya akan mulai diberlakukan pada awal tahun depan, tepatnya 1 Januari 2024.

Perubahan aturan tersebut diperkirakan akan memengaruhi lebih dari 100.000 orang yang tunduk pada persyaratan pelaporan pajak warisan Jepang setiap tahun.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Berdasarkan data tahun 2018, NTA menemukan harga pasar rata-rata 3,16 kali lipat dari nilai objek pajak untuk kondominium yang berada di gedung 20 lantai. Melihat besarnya potensi tersebut, NTA akan berkomitmen untuk memberlakukan aturan baru tersebut.

Salah seorang praktisi memberikan contoh penghitungan pajak warisan yang berlaku saat ini. Misal, terdapat 1 unit kondominium yang memiliki nilai pasar senilai 119 juta yen. Namun, berdasarkan nilai properti, kondominium itu dihargai 37,2 juta yen.

Menurut akuntan pajak, penerima warisan kondominium tersebut harus membayar pajak 120.000 yen yang dihitung dari nilai properti tersebut. Dengan metode baru, nilai properti bakal menjadi 71,4 juta yen sehingga pajak yang dibayar menjadi lebih besar, yakni senilai 5,08 juta yen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses