JEPANG

Dapat Warisan Apartemen, Pajak yang Dibayar di Negara Ini Makin Besar

Vallencia | Minggu, 02 Juli 2023 | 13:30 WIB
Dapat Warisan Apartemen, Pajak yang Dibayar di Negara Ini Makin Besar

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Penerima warisan berupa kondominium atau apartemen di Jepang akan menghadapi tanggungan beban pajak yang makin besar lantaran pemerintah ingin memberlakukan metode penghitungan baru.

Hal ini dikarenakan National Tax Agency (NTA) berniat memperkenalkan metode penilaian baru untuk menghitung nilai properti. Nanti, penghitungan nilai properti sebagai dasar penghitungan pajak bakal mendekati nilai pasar.

“NTA ingin memperkenalkan metode baru dalam menghitung nilai properti yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak agar lebih dekat ke nilai pasar – yang seringkali malah jauh lebih tinggi,” sebut asia.nikkei.com dalam pemberitaannya, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, pajak warisan atas properti didasarkan pada nilai total tanah dan bangunan. Dengan menggunakan nilai pasar sebagai dasar penghitungan pajak, kondominium atau apartemen berpotensi akan menghadapi beban pajak yang lebih tinggi.

NTA berharap metode baru tersebut dapat meningkatkan beban pajak warisan atas investasi properti yang sedang populer saat ini. Aturan baru ini rencananya akan mulai diberlakukan pada awal tahun depan, tepatnya 1 Januari 2024.

Perubahan aturan tersebut diperkirakan akan memengaruhi lebih dari 100.000 orang yang tunduk pada persyaratan pelaporan pajak warisan Jepang setiap tahun.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berdasarkan data tahun 2018, NTA menemukan harga pasar rata-rata 3,16 kali lipat dari nilai objek pajak untuk kondominium yang berada di gedung 20 lantai. Melihat besarnya potensi tersebut, NTA akan berkomitmen untuk memberlakukan aturan baru tersebut.

Salah seorang praktisi memberikan contoh penghitungan pajak warisan yang berlaku saat ini. Misal, terdapat 1 unit kondominium yang memiliki nilai pasar senilai 119 juta yen. Namun, berdasarkan nilai properti, kondominium itu dihargai 37,2 juta yen.

Menurut akuntan pajak, penerima warisan kondominium tersebut harus membayar pajak 120.000 yen yang dihitung dari nilai properti tersebut. Dengan metode baru, nilai properti bakal menjadi 71,4 juta yen sehingga pajak yang dibayar menjadi lebih besar, yakni senilai 5,08 juta yen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya